Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hotel Sahid Akan Rekonsialisasi Soal Tunggakan Pajak

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Utama PT Hotel Sahid Jaya International Tbk. Hariyadi B. Sukamdani mengatakan pihaknya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengupayakan rekonsiliasi mengenai perbedaan denda pajak yang harus dibayar olehnya. Data-data pajak, sudah kami berikan kepada mereka," kata Hariyadi dalam paparan publik di Hotel Sahid Jakarta, Selasa (24/6) siang.

Hariyadi mengungkapkan, perbedaan perhitungan pajak ini terjadi pada besaran denda yang harus dibayarkan oleh perusahaan karena keterlambatan, dan bukannya pada besaran pokok pajak. "Kalau pokok pajak sudah lunas," katanya. Menurut catatan perusahaan, lanjutnya, Hotel Sahid hanya menunggak pembayaran pajak sebesar Rp 928 juta untuk tahun 1999. Sementara pemerintah DKI mengatakan besarnya mencapai Rp 13,26 miliar. Pejabat DKI juga sudah mengumumkan akan melakukan sita paksa atas aset hotel untuk dilelang, jika hingga 1 Juli manajemen Sahid belum melunasi tagihan.

Indro Yuwono, Direktur Keuangan, yang mendampingi Hariyadi menjelaskan bahwa masalah ini bermula pada 1996. Ketika itu denda pajak yang harus dibayar oleh Hotel Sahid seperti tertera dalam catatan manajemen dan pemerintah DKI adalah Rp 381 juta dengan pokok pajak sebesar Rp 6,8 miliar. Hal yang sama juga terjadi pada 1997, ketika besar denda keterlambatan pembayaran pajak, dalam catatan kedua belah pihak, sebesar Rp 531 juta, dengan pokok pajak Rp 6,3 miliar.

Kedua tunggakan itu, lanjut Indro, telah dibayarkan lunas pada 18 Maret 2002. Nanum pada 1998, DKI mengajukan klaim denda bunga mencapai Rp 7,6 miliar. Denda itu menggunakan perhitungan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pajak Daerah. Menanggapi hal ini, manajemen mengirimkan surat yang meminta penghapusan pembayaran denda pada 14 Mei 1999. Menurut peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 26, lanjut dia, jika dalam waktu 12 bulan belum juga ada keputusan, maka keberatan pembayaran itu dianggap diterima. "Sampai serkarang tidak ada tanggapan, berarti yang denda sudah tidak ada lagi," katanya.

Indro menilai saat ini yang menjadi masalah sebenarnya adalah denda keterlambatan pada 1999, yang menurut perusahaan sebesar Rp928 juta sedangkan versi DKI Rp 4,7 miliar. "Saat ini kasusnya sedang banding," katanya. Hariyadi menambahkan pihaknya akan langsung membayar denda itu jika DKI menyetujui besaran yang diajukan manajemen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hariyadi menyayangkan pernyataan sejumlah pejabat DKI yang akan melakukan penyitaan hingga pelelangan aset hotel. "Pernyataan itu provokatif dan merugikan kredibilitas kami," katanya. Ia mencontohkan perbedaan pernyataan satu pejabat yang mengatakan besar tunggakan senilai Rp 18 milar, sementara yang lain mengatakan Rp 13,26 miliar. "Kalau mau mengeluarkan pernyataan ya diteliti dulu," imbuhnya. (Budi RizaTempo News Room)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rizky Ridho Belum Puas Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23 2024

3 menit lalu

Pemain timnas Indonesia Rizky Ridho (tengah), Rafael Struick dan Witan Sulaeman. REUTERS/Ibraheem Al Omari
Rizky Ridho Belum Puas Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Rizky Ridho dan para pemain timnas U-23 Indonesia akan berjuang keras mengalahkan Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.


HUT ke-22 Banyuasin, Pemkab Gelar Upacara Peringatan

4 menit lalu

HUT ke-22 Banyuasin, Pemkab Gelar Upacara Peringatan

Sederet penghargaan di berbagai sektor berhasil diraih Kabupaten Banyuasin.


PLN Dukung Pengembangan Voli di Indonesia Lewat PLN Mobile Proliga 2024

9 menit lalu

PLN Dukung Pengembangan Voli di Indonesia Lewat PLN Mobile Proliga 2024

Perseroan berharap pelaksanaan liga voli profesional tersebut akan mampu mencetak atlet-atlet voli Indonesia berkelas dunia.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

9 menit lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


Nonton Liga Voli PLN Bisa Dapat Voucher Token Listrik

9 menit lalu

Sejumlah pevoli STIN BIN (kostum merah marun hitam) memblok smes dari pebola voli Lavani , Jorgen Gonzales (kostum putih hitam) pada pertandingan PLN Mobile Proliga 2023 putaran final four seri tiga, di Gor Sritex Arena Solo, Jawa Tengah, Minggu (12/3/2023) malam. ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Nonton Liga Voli PLN Bisa Dapat Voucher Token Listrik

PT PLN (Persero) mendukung ajang kompetisi voli PLN Mobile Proliga 2024. Penonton bisa dapat voucher token listrik.


Pertamina International Shipping Klaim Berhasil Turunkan Emisi Karbon

17 menit lalu

Kapal Gas Arjuna milik PT Pertamina International Shipping (PIS). Dok. Pertamina
Pertamina International Shipping Klaim Berhasil Turunkan Emisi Karbon

PT Pertamina International Shipping (PIS) mengklaim dekarbonisasi yang dilakukan perusahaannya dapat menurunkan emisi karbon.


Peneliti The Ekliptika Institute: Aktivitas Gunung Ruang Tidak Memicu Erupsi Gunung Lain

18 menit lalu

BNPB menurunkan status Gunung Ruang di Sulawesi Utara dari Awas menjadi Siaga pada Senin (22/4).
Peneliti The Ekliptika Institute: Aktivitas Gunung Ruang Tidak Memicu Erupsi Gunung Lain

Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara, erupsi 16 April 2024 lalu. Tak memicu erupsi gunung lain.


Megawati Hangestri Sukses Bersama Red Sparks, Manajer Jakarta BIN: Kami yang Kirim Dia ke Korea

19 menit lalu

Pemain bola Voli  Red Sparks Megawati Hangestri Pertiwi melakukan smash saat melawan Indonesia All Star silage Fun Volley Ball, Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Sabtu, 20 April 2024. Red Sparks berhasil menekuk Indonesia All Star 3-2.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Megawati Hangestri Sukses Bersama Red Sparks, Manajer Jakarta BIN: Kami yang Kirim Dia ke Korea

Setelah bermain apik bersama Red Sparks di V-League 2023-2024, Megawati Hangestri bersiap tampil bersama Jakarta BIN di Proliga 2024.


Cerita Mahasiswa Unas Diminta Cantumkan Nama Dosen di Jurnal Ilmiahnya

21 menit lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Cerita Mahasiswa Unas Diminta Cantumkan Nama Dosen di Jurnal Ilmiahnya

Mahasiswa Unas sebetulnya tidak diwajibkan untuk membuat jurnal.


Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

22 menit lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock
Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.