Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemda Boleh Menerima Pinjaman Luar Negeri

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah daerah kini dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari luar negeri melalui pemerintah pusat. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan, Maurin Sitorus, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (30/1) mengatakan kebijakan itu telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 35/KMK.07/2003. Namun meski begitu pemerintah daerah perlu mematuhi sejumlah persyaratan. Pertama, dalam pengajuan usulan proyek pemerintah daerah harus menyediakan dana pendamping. Kedua, pemda tidak memiliki tunggakan pinjaman atau jika memiliki tunggakan bersedia melunasi pinjaman yang dituangkan dalam APBD. Ketiga, jumlah kumulatif pokok pinjaman yang wajib dibayar juga tidak melebihi 75 persen dari jumlah perkiraan APBD tahun sebelumnya, setelah dikurangi dana alokasi khusus, dana darurat, pinjaman lama dan penerimaan lain yang pengunaannya dibatasi untuk membayai penawaran tertentu. Keempat, debt service coverage ratio setelah dikurangi belanja wajib paling sedikit 2,5 persen dan memenuhi kriteria usulan proyek daerah. Kriteria proyek merupakan inisiatif daerah bermanfaat bagi pelayanan masyarakat dan telah disetujui DPRD. Usulan proyek tersebut akan dinilai oleh tim penilai yang dibentuk Menteri Keuangan dan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas. Setelah itu baru disetujui Menkeu melalui pertimbangan Menteri Negara PPN. Selanjutnya diadakan perundingan antara tim perunding yang dibentuk oleh Menkeu dengan calon pemberi pinjaman luar negeri. Setelah itu calon pemberi pinjaman dan menteri keuangan menandatangani naskah perjanjian pinjaman luar negeri yang disepakati dalam perundingan. Persyaratan pinjaman dalam naskah perjanjian itu menjadi acuan dalam menetapkan persyaratan pinjaman dalam naskah perjanjian penerusan pinjaman. Naskah yang terakhir ini merupakan penerusan pinjaman pemerintah dalam bentuk pinjaman antara pemerintah dengan daerah. Naskah tersebut ditandatangi Menkeu melalui Direktur Jendral Lembaga Keuangan dan Kepala Penerima Pinjaman. Dalam siaran pers itu juga dikemukakan bahwa mata uang yang digunakan dalam naskah perjanjian penerusan pinjaman bisa berupa mata uang rupiah atau pun mata uang asing. Jika yang digunakan adalah mata uang rupiah kata Maurin, Menkeu menanggung resiko atas terjadinya perubahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing yang digunakan dalam perjanjian pinjaman luar negeri. Selain itu menteri juga mengenakan tambahan nilai tingkat bunga pinjaman terhadap perubahan nilai tukar tersebut, yang ditetapkan berdasarkan usulan Dirjen. Tambahan nilai tingkat bunga pinjaman ditinjau secara berkala oleh Menkeu untuk menyesuaikan nilai tambahan tingkat suku bunga dengan memperhatikan perkembangan nilai tukar. Namun jika mata uang yang digunakan dalam perjanjian penerusan pinjaman adalah mata uang asing tingkat bunga dalam perjanjian penerusan pinjaman ditetapkan sesuai dengan tingkat suku bunga dalam perjanjian pinjaman luar negeri, yang ditambah 0,5 persen per tahun atau yang ditetapkan Menkeu sebagai biaya administrasi. (Dara Meutia Uning-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ada Dua Gerhana Saat Ramadan 2024, Pertanda Apa?

8 menit lalu

Ilustrasi gerhana matahari (Pixabay.com)
Ada Dua Gerhana Saat Ramadan 2024, Pertanda Apa?

BRIN mengungkapkan akan terjadi dua jenis gerhana di bulan Ramadan kali ini, pertanda apa?


Pesawat Menuju Bali Mendadak Kembali ke Melbourne setelah Seorang Penumpang Mengamuk

8 menit lalu

Ilustrasi pesawat Jetstar. jetstar.com
Pesawat Menuju Bali Mendadak Kembali ke Melbourne setelah Seorang Penumpang Mengamuk

Penumpang yang mengamuk itu menggedor pintu kokpit pesawat dan mengatakan bahwa teleponnya telah dicuri.


Nabi Larang Makan Sambil Berdiri, Ini 5 Bahayanya untuk Kesehatan

12 menit lalu

Pengunjung berdiskusi sambil makan dan menikmati minuman kopi di Warung Kopi (Warkop) Nan Yo, Pondok, Padang, Sumatera Barat, Kamis 5 Oktober 2023. Warkop legendaris yang berdiri sejak 1932 itu menyajikan kopi robusta yang diseduh gaya Hainan dengan nuansa warung ala zaman dulu namun tetap dikunjungi konsumen dari berbagai usia. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Nabi Larang Makan Sambil Berdiri, Ini 5 Bahayanya untuk Kesehatan

Makan sambil berdiri dilarang Nabi, bisa beradampak buruk pada kesehatan


Golkar Minta 5 Jatah Menteri, Dianggap Wajar oleh MKGR hingga Tanggapan Gerindra dan PAN

13 menit lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam kegiatan syukuran dan konsolidasi partai di Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 15 Maret 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Golkar Minta 5 Jatah Menteri, Dianggap Wajar oleh MKGR hingga Tanggapan Gerindra dan PAN

Airlangga Hartarto menyimpulkan, Partai Golkar seharusnya mendapat jatah menteri yang lebih besar, karena sudah banyak membantu Prabowo-Gibran


KPU Sahkan Rekapitulasi Suara di 34 Provinsi, Prabowo-Gibran Unggul di 32 Provinsi

19 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota KPU membacakan data saat rapat rekapitulasi hasil perhitungan hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional pada pemungkutan suara ulang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Sahkan Rekapitulasi Suara di 34 Provinsi, Prabowo-Gibran Unggul di 32 Provinsi

KPU RI telah mengesahkan rekapitulasi nasional hasil perolehan suara Pilpres 2024 di 34 provinsi.


Kemenhub Atur Lintas Angkutan Barang dan Orang di Empat Pelabuhan Utama

22 menit lalu

Sejumlah kendaraan roda empat antre menunggu kapal bersandar di Dermaga 3 Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu 23 Desember 2023. PT ASDP Ferry memprediksi puncak arus mudik natal 2023 di Pelabuhan Merak terjadi pada 22-23 Desember 2023, dengan data jumlah penumpang per 12 jam mencapai 24.235 orang terdiri dari 22.113 dalam kendaraan dan 2.122 pejalan kaki. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Kemenhub Atur Lintas Angkutan Barang dan Orang di Empat Pelabuhan Utama

Kemenhub mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di empat pelabuhan utama selama Ramadhan.


Dampak Perang Gaza, Angka Pengangguran di Palestina di Atas 50 Persen

22 menit lalu

Sekelompok pria pengangguran membakar kardus ketika mereka berusaha menghangatkan diri ketika fajar di Kota Gaza, 18 Februari 2019. Orang-orang itu mengatakan mereka akan dengan senang hati bekerja hanya dengan 5 syikal sehari (sekitar 1,35 Dolar AS) tetapi tidak ada pekerjaan. Pada Oktober 2018, Bank Dunia mengatakan, 54 persen tenaga kerja Gaza menganggur, termasuk 70 persen pemuda. REUTERS/Dylan Martinez
Dampak Perang Gaza, Angka Pengangguran di Palestina di Atas 50 Persen

ILO memperkirakan jika perang Gaza masih berlanjut sampai akhir Maret 2024, maka angka pengangguran bisa tembus 57 persen.


Imam Masjid di Takalar Jadi Sasaran Pengeroyokan

30 menit lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Imam Masjid di Takalar Jadi Sasaran Pengeroyokan

Polres Takalar tengah menyelidiki kasus dan motif pengeroyokan imam masjid. Muncul dugaan bahwa korban merendahkan kehormatan istri seorang warga.


Keppres Kewarganegaraan Cyrus Margono Terbit, Selangkah Lagi Resmi Jadi WNI

31 menit lalu

Cyrus Ashkon Margono. (Instagaram/@cmargono)
Keppres Kewarganegaraan Cyrus Margono Terbit, Selangkah Lagi Resmi Jadi WNI

Pemain keturunan Cyrus Margono tinggal melaksanakan pengambilan sumpah untuk kemudian resmi menjadi WNI.


Bagikan Vlog Perjalanannya di Bangkok, Hyeri Bersemangat Pemotretan di Luar Negeri

32 menit lalu

Hyeri Girl's Day. (Tangkapan layar vlog Youtube.com/Hyeri)
Bagikan Vlog Perjalanannya di Bangkok, Hyeri Bersemangat Pemotretan di Luar Negeri

Hyeri membagikan vlog perjalanannya di Bangkak melalui vlog setelah minta maaf dan menjelaskan hubungannya dengan Ryu Jun Jeol