Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Sita Uang Milik Isteri Tersangka Bom Bali

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Solo:Tim Investigasi Kasus Bom Bali menyita uang Rp 3 juta yang disimpan Ny. Paridah, isteri Ali Gufron alias Muchlas, salah seorang tersangka kasus bom Bali. Uang tersebut diduga sebagian dari dana operasional Jamaah Islamiyah yang diberikan oleh Wan Min kepada Muchlas. Paridah sendiri mengaku kalau uang tersebut merupakan uang tabungan keluarga yang dikumpulkan Paridah bersama suaminya ketika masih di Malaysia. Sumber Tempo News Room di Polres Klaten mengatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan ketika tim penyidik memeriksa Paridah sebagai saksi kasus peledakan bom Bali, Senin (6/1) lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, Paridah mengaku, sebelum Muchlas ditangkap sempat menitipkan uang sebanyak Rp 3 juta sebagai bekal hidup. "Namun polisi meyakini uang itu sebagian dari uang yang diberikan Wan Min kepada Muchlas," ujar sumber tersebut. Kasat Serse Polres Klaten Ajun Komisaris Polisi Surya Aji mengatakan tidak mengetahui sama sekali perihal penyitaan uang tersebut. Dia mengakui Senin memang ada pemeriksaan, tapi yang melakukan adalah anggota tim penyidik yang didatangkan langsung dari Bali. "Saya tidak berwenang memberikan keterangan. Mungkin ke Polwil saja," tukasnya. Kepala Polwil Surakarta Komisaris Besar Hasyim Irianto yang dimintai konfirmasi mengenai hal ini mengaku belum mengetahui dan tidak mendapatkan laporan hal itu karena yang melakukan pemeriksaan adalah tim khusus yang tidak berada di bawah komandonya. Meski demikian, kalau pun memang benar ada uang yang disita, Hasyim yakin uang tersebut tidak mungkin hilang. "Semua barang bukti itu dikumpulkan," tegasnya. Paridah sendiri tidak bersedia ditemui dan memberikan komentar soal uang yang disita tersebut. Menurut Vera Kartika Giantari SH, kuasa hukum Paridah dalam kasus pelanggaran imigrasi, kliennya memang nampak shock sehabis menjalani pemeriksaan di Polres Klaten. "Dia menangis terus menyesali karena merasa tidak bisa menjaga amanat dari suaminya menyimpan uang keluarga. Tapi karena hal ini di luar kasus yang saya tangani saya tidak bisa mengatakan lebih banyak," tutur Vera. Sementara itu, keluarga Makmuri alias Muri, salah seorang tersangka kasus bom Bali boleh bernapas lega. Gaji Makmuri yang menjadi guru SD Negeri Delanggu itu tetap boleh diambil meskipun yang bersangkutan ditahan di Mapolda Bali. "Tapi syaratnya harus ada surat kuasa dari yang bersangkutan bahwa gajinya diambilkan orang lain," kata Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Klaten, Muhadi SH, Selasa (7/1). Pernyataan tersebut dikemukakan Muhadi menjawab keluhan keluarga Makmuri yang merasa dipersulit ketika bermaksud mencairkan gaji Makmuri. Menurut Muhadi, sesuai dengan aturan yang berlaku, gaji PNS hanya bisa diambil oleh yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan tanpa ada surat kuasanya. "Gaji Pak Muri masih utuh di simpan di brankas bendahara Kantor Cabang Diknas Delanggu," tukas Muhadi lagi. Muhadi membantah pihaknya mempersulit pencairan gaji Warga Tanon, Kepanjen, Delanggu, yang dituduh menyembunyilkan para pelaku peledakan bom Bali tersebut. Menurut dia, tidak ada alasan untuk menahan gaji seorang PNS sekalipun dia ditahan dengan tuduhan yang berat. "Ini semata-mata alasan adminstrasi," tandasnya. Kepala Cabang Diknas Delanggu Subardi membenarkan gaji Makmuri sebesar Rp 1.261.000 itu masih disimpan di kas bendahara kantornya. Makmuri merupakan pengawai negeri sipil (PNS) dengan golongan pangkat III D. "Secara pribadi saya ingin segera memberikan, tapi dari Diknas Klaten memerintahkan untuk disimpan dulu. Makmuri juga masih punya utang di koperasi, maksud saya kalau gaji itu saya berikan bisa untuk membayar hutang tersebut," kata dia. (Imron Rosyid-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cuplikan Film Horor Malam Pencabut Nyawa Diluncurkan

1 menit lalu

Poster film
Cuplikan Film Horor Malam Pencabut Nyawa Diluncurkan

Base Entertainment memproduksi film horor terbaru Malam Pencabut Nyawa


Kajian Peneliti BRIN Ihwal Kekeringan Ekstrem di Kalimantan, Greenpeace: Dipicu Deforestasi

4 menit lalu

National Aeronautics and Space Administrationcode (NASA) atau Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat menyoroti perubahan kawasan hutan di Kalimantan setelah adanya pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN. Foto : NASA
Kajian Peneliti BRIN Ihwal Kekeringan Ekstrem di Kalimantan, Greenpeace: Dipicu Deforestasi

Wilayah yang paling terdampak risiko kekeringan ekstrem, adalah Ibu Kota Negara atau Nusantara.


Sestama BNPT Ajak Seluruh Pihak Dukung Pembaharuan Perpres RAN PE

6 menit lalu

Sestama BNPT Ajak Seluruh Pihak Dukung Pembaharuan Perpres RAN PE

Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), Bangbang Surono, mengharapkan dukungan dari semua pihak agar pembaharuan Perpres RAN PE bisa berjalan dengan lancar.


JATAM Laporkan Bahlil ke KPK, Dugaan Korupsi Izin Tambang

6 menit lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Bahlil ke KPK, Dugaan Korupsi Izin Tambang

Menteri Bahlil telah mencabut ribuan izin usaha tambang di Indonesia sejak mendapat mandat dari Presiden Jokowi pada 2021.


DPR Ogah Pindah ke IKN, Pemerintah: Jangan Kami Saja di Sana

8 menit lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Ogah Pindah ke IKN, Pemerintah: Jangan Kami Saja di Sana

DPR menilai RUU DKJ perlu memberikan kekhususan kepada Jakarta, yang salah satunya bisa melalui fungsi sebagai ibu kota legislatif.


Empat Kebijakan Badan Meteorologi Dunia Diadopsi 94 Negara, Apa Saja?

10 menit lalu

Siklon Tropis Megan (BMKG)
Empat Kebijakan Badan Meteorologi Dunia Diadopsi 94 Negara, Apa Saja?

Sebanyak 94 negara peserta salah satu forum meteorologi dunia, SERCOM Ke-3, mengadopsi empat kebijakan terkait layanan cuaca dan iklim.


Komentar Justin Hubner, Rafael Struick, Marselino Ferdinan Soal Jersey Terbaru Timnas Indonesia

10 menit lalu

Pemain timnas Indonesia Marselino Ferdinan saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Randy
Komentar Justin Hubner, Rafael Struick, Marselino Ferdinan Soal Jersey Terbaru Timnas Indonesia

Para pemain timnas Indonesia Marselino Ferdinan, Rafael Struick, Justin Hubner memberikan komentarnya masing-masing soal jersey baru keluaran Erspo.


Drama PPLN Kuala Lumpur, Niat Mewakafkan Diri untuk Negara Berujung di Meja Hijau

22 menit lalu

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Drama PPLN Kuala Lumpur, Niat Mewakafkan Diri untuk Negara Berujung di Meja Hijau

Para anggota PPLN Kuala Lumpur tak menyangka niatan mereka untuk terlibat dalam pelaksanaan Pemilu 2024 akan berujung di pengadilan.


Pakar Antimonopoli Sebut Rencana Google AI di iPhone Akan Bermasalah

26 menit lalu

Gemini (Google)
Pakar Antimonopoli Sebut Rencana Google AI di iPhone Akan Bermasalah

Google sudah berada di bawah pengawasan karena membayar miliaran dolar kepada Apple untuk menjadi penyedia pencarian default.


MGM Resorts International Bantah Bruno Mars punya Utang Judi 50 Juta Dolar

29 menit lalu

Sejumlah lagu hits Bruno Mars seperti 24K, Please Me, Lazy Song dan Locked up Heaven dilarang untuk diputar di radio sebelum pukul 10 malam. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan pemutaran 42 lagu karena disinyalir memiliki muatan asusila. REUTERS/Mario Anzuoni
MGM Resorts International Bantah Bruno Mars punya Utang Judi 50 Juta Dolar

Pihak kasino mengatakan, kemitraan MGM dengan Bruno Mars telah berlangsung lama dan berakar pada rasa saling menghormati.