Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Nyatakan Banding Atas Vonis Mati Ang Kim Soei

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa hukum Ang Kim Soei, Syahrizal E. Damanik, SH menyatakan banding terhadap putusan hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Propinsi Banten, Senin (13/1). Dalam sidang tersebut, raja ekstasi itu divonis mati. "Alasan kami, selama proses persidangan, pertimbangan- pertimbangan kami tidak pernah didengar oleh majelis hakkim," kata Damanik. Majelis hakim yang diketuai M. Hatta Ali, SH membacakan putusan mati tersebut secara bergantian. Sidang vonis itu sendiri berlangsung empat jam sejak pukul 09.00 WIB. Ang Kim Soei, oleh hakim kemarin dinilai bersalah tanpa hak dan melawan hukum memproduksi secara terorganisir, memiliki, menyimpan dan mengedarkan ribuan butir pil ekstasi hingga ke China, Malaysia, dan Singapura serta San Fransisco. Ang Kim Soei yang punya banyak nama seperti Kim Ho, Ance Tahir, Tommy Wijaya itu oleh majelis hakim dinyatakan terbukti telah melanggar pasal 59 ayat 1B jo pasal 59 ayat 2 UU Psikotropika No. 5 tahun 1997 jo pasal 55 ayat 1 butir pertama KUHP tentang psikotropika golongan I. Putusan mati oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa yang diketuai Roskanedi, SH yakni hukuman mati. Ang Kim Soei tampak menggeleng-gelengkan kepala saat Hatta Ali mengetokkan palu dan menyatakan menjatuhkan pidana mati. Ekspresi roman muka pemilik dua pabrik penyulingan ekstasi di Jalan Imam Bonjol No. 71 A, Karawaci dan pencetak pil di Jalan Hasyim Ashari Km 1 No 29, Cipondoh itu juga tampak memerah. Kendati demikian, Damanik mengatakan bahwa keputusan itu berdasarkan hati nurani hakim. namun, pihaknya menilai, selama persidangan berlangsung tidak ada fakta dan bukti bahwa kliennya merupakan pemilik pabrik ekstasi. Apalagi, keterangan terdakwa dalam persidangan menyebutkan bahwa pengakuannya dalam BAP dilakukan dibawah tekanan polisi."Jika tidak mengaku saya mau di-810 (ditembak-Red)," kata Ang Kim Soei, beberapa waktu silam. Kuasa hukum Ang Kim Soei dalam pledoinya juga menyatakan dakwaan jaksa error in persona (salah tangkap). Hal itu didasari pada ciri-ciri Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri, bernama Kim Ho, warga negara Taiwan dengan tinggi 160 cm, bermata sipit dan rambut lurus. Sedangkan Ang Kim Soei selain tingginya lebih dari 160 Cm, bermata bundar, adalah warga negara Belanda. Majelis hakim juga menilai, tidak ada hal-hal meringankan terdakwa, kecuali sejumlah poin memberatkan. Diantaranya, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, perbuatan terdakwa dapat merusak ketahanan bangsa, apalagi perbuatan itu tergolong penyalahgunaan psikotropika karena di luar pengawasan Departemen Kesehatan. Ang Kim Soei juga dinyatakan telah masuk dalam DPO sejak mencuat kasus kepemilikan pabrik ekstasi di Kreo, Ciledug pada tahun 1998 yang melibatkan Burhan Tahar sebagai tersangka. Karena hukuman yang ditimpakan kepada Ang Kim Soei tergolong berat, maka hakim mempertimbangkan, biaya persidangan ditanggung oleh negara. Sedangkan uang senilai Rp.2,2 miliar dalam pecahan, 4.200 dolar Singapura, 200 dolar AS, 5.670 dolar Hongkong, 10.500 Rimin of Cina dan Rp.200 juta dirampas untuk negara. "Uang sebanyak itu merupakan hasil kejahatan, maka majelis hakim memutuskan dirampas untuk negara," kata Hatta Ali. (Ayu Cipta-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jurusan Peternakan Undip Peringkat 1 di Indonesia, Nomor 4 di Asia Versi EduRank

10 menit lalu

Kampus Universitas Diponegoro. Sebagai pelopur Bank sampah Syariah. [TEMPO/ Budi Purwanto; Digital Image; BP20070712085; 20070629]
Jurusan Peternakan Undip Peringkat 1 di Indonesia, Nomor 4 di Asia Versi EduRank

Fakultas Peternakan dan Pertanian Undip menempati posisi 1 di Indonesia, ke 4 di Asia dan 84 di dunia versi EduRank.


Bintang Moto2 Fermin Aldeguer Naik Kelas ke MotoGP pada 2025, Dikontrak Ducati 2 Tahun

10 menit lalu

Fermin Aldeguer. (Foto: Media Sosial)
Bintang Moto2 Fermin Aldeguer Naik Kelas ke MotoGP pada 2025, Dikontrak Ducati 2 Tahun

Bintang Moto2 yang baru berusia 18 tahun, Fermin Aldeguer, akan naik kelas ke MotoGP pada tahun 2025.


Ricky Soebagdja Berharap Para Atlet Capai Performa Puncak di Olimpiade 2024 Paris

16 menit lalu

Ricky Soebagdja, Kepala Bidang Pembinaan dan Prestasi PP PBSI. Kredit: Tim Humas PBSI
Ricky Soebagdja Berharap Para Atlet Capai Performa Puncak di Olimpiade 2024 Paris

Kabid Binpres PBSI Ricky Soebagdja berharap para atlet, setelah All England Open 2024, tidak mengendurkan fokus dan komitmennya.


Kemendagri Sepakat RUU DKJ Diajukan ke Sidang Paripurna DPR

18 menit lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) bersama jajarannya menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Baleg DPR menargetkan pembahasan RUU DKJ selesai disahkan pada 4 April 2024 pascapengiriman daftar inventarisir masalah (DIM) dari pemerintah resmi dibahas hari ini. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Kemendagri Sepakat RUU DKJ Diajukan ke Sidang Paripurna DPR

Kemendagri setuju RUU DKJ untuk dibawa ke sidang paripurna DPR guna menjadi Undang-undang.


5 Aktor yang Reuni dalam Dramakor Queen of Tears

20 menit lalu

Kim Soo Hyun dan Kim Ji Won dalam Queen of Tears. Dok. Netflix
5 Aktor yang Reuni dalam Dramakor Queen of Tears

Drama Korea Queen of Tears menjadi ajang reuni sejumlah aktor.


Zulhas Akan Tunda Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Kami Tak Bisa Menunda Pelaksanaan Peraturan

26 menit lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Zulhas Akan Tunda Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Kami Tak Bisa Menunda Pelaksanaan Peraturan

Bea Cukai menyatakan bila penundaan aturan soal barang bawaan itu tidak berdasar hukum, petugas di lapangan akan berhadapan dengan aparat hukum.


6 Bahaya Konsumsi Santan secara Berlebihan

28 menit lalu

Ilustrasi santan kelapa. shutterstock.com
6 Bahaya Konsumsi Santan secara Berlebihan

Penting untuk menyadari bahwa santan juga memiliki sejumlah bahaya yang perlu diwaspadai, terutama jika dikonsumsi secara berlebihan.


Disdik Jakarta Buka Posko Pelayanan KJMU, Ini Sebaran dan Jadwal Operasinya

35 menit lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Disdik Jakarta Buka Posko Pelayanan KJMU, Ini Sebaran dan Jadwal Operasinya

Disdik DKI jakarta telah menyiapkan posko pelayanan untuk program KJMU. Tujuannya, untuk memastikan bantuan pendidikan lebih tepat sasaran.


8 Komponen Mobil yang Wajib Diperiksa Sebelum Mudik Lebaran

35 menit lalu

Mekanik Toyota melakukan pengecekan kondisi pelumas mesin. (Foto: Auto200)
8 Komponen Mobil yang Wajib Diperiksa Sebelum Mudik Lebaran

Beberapa komponen mobil harus diperiksa sebelum mudik lebaran untuk menghindari kerusakan saat perjalanan.


Profil Erspo, Apparel Milik Erigo yang Bikin Jersey Timnas Indonesia

40 menit lalu

Pemain dan pelatih tim nasional Indonesia berpose mengenakan jersey baru saat peluncuran di Bengkel Space, SCBD, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Erspo meluncurkan jersey tim nasional Indonesia yang akan digunakan skuad garuda dalam berkiprah di sejumlah kompetisi di antaranya Kualifikasi Piala Dunia 2026, Piala Asia U-23 hingga Piala AFF U-17. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Profil Erspo, Apparel Milik Erigo yang Bikin Jersey Timnas Indonesia

Erspo atau Erigo Sport adalah sebuah sub-brand milik brand streetwear fashion ternama yang membuat jersey timnas Indonesia.