Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Nyatakan Banding Atas Vonis Mati Ang Kim Soei

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa hukum Ang Kim Soei, Syahrizal E. Damanik, SH menyatakan banding terhadap putusan hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Propinsi Banten, Senin (13/1). Dalam sidang tersebut, raja ekstasi itu divonis mati. "Alasan kami, selama proses persidangan, pertimbangan- pertimbangan kami tidak pernah didengar oleh majelis hakkim," kata Damanik. Majelis hakim yang diketuai M. Hatta Ali, SH membacakan putusan mati tersebut secara bergantian. Sidang vonis itu sendiri berlangsung empat jam sejak pukul 09.00 WIB. Ang Kim Soei, oleh hakim kemarin dinilai bersalah tanpa hak dan melawan hukum memproduksi secara terorganisir, memiliki, menyimpan dan mengedarkan ribuan butir pil ekstasi hingga ke China, Malaysia, dan Singapura serta San Fransisco. Ang Kim Soei yang punya banyak nama seperti Kim Ho, Ance Tahir, Tommy Wijaya itu oleh majelis hakim dinyatakan terbukti telah melanggar pasal 59 ayat 1B jo pasal 59 ayat 2 UU Psikotropika No. 5 tahun 1997 jo pasal 55 ayat 1 butir pertama KUHP tentang psikotropika golongan I. Putusan mati oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa yang diketuai Roskanedi, SH yakni hukuman mati. Ang Kim Soei tampak menggeleng-gelengkan kepala saat Hatta Ali mengetokkan palu dan menyatakan menjatuhkan pidana mati. Ekspresi roman muka pemilik dua pabrik penyulingan ekstasi di Jalan Imam Bonjol No. 71 A, Karawaci dan pencetak pil di Jalan Hasyim Ashari Km 1 No 29, Cipondoh itu juga tampak memerah. Kendati demikian, Damanik mengatakan bahwa keputusan itu berdasarkan hati nurani hakim. namun, pihaknya menilai, selama persidangan berlangsung tidak ada fakta dan bukti bahwa kliennya merupakan pemilik pabrik ekstasi. Apalagi, keterangan terdakwa dalam persidangan menyebutkan bahwa pengakuannya dalam BAP dilakukan dibawah tekanan polisi."Jika tidak mengaku saya mau di-810 (ditembak-Red)," kata Ang Kim Soei, beberapa waktu silam. Kuasa hukum Ang Kim Soei dalam pledoinya juga menyatakan dakwaan jaksa error in persona (salah tangkap). Hal itu didasari pada ciri-ciri Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri, bernama Kim Ho, warga negara Taiwan dengan tinggi 160 cm, bermata sipit dan rambut lurus. Sedangkan Ang Kim Soei selain tingginya lebih dari 160 Cm, bermata bundar, adalah warga negara Belanda. Majelis hakim juga menilai, tidak ada hal-hal meringankan terdakwa, kecuali sejumlah poin memberatkan. Diantaranya, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, perbuatan terdakwa dapat merusak ketahanan bangsa, apalagi perbuatan itu tergolong penyalahgunaan psikotropika karena di luar pengawasan Departemen Kesehatan. Ang Kim Soei juga dinyatakan telah masuk dalam DPO sejak mencuat kasus kepemilikan pabrik ekstasi di Kreo, Ciledug pada tahun 1998 yang melibatkan Burhan Tahar sebagai tersangka. Karena hukuman yang ditimpakan kepada Ang Kim Soei tergolong berat, maka hakim mempertimbangkan, biaya persidangan ditanggung oleh negara. Sedangkan uang senilai Rp.2,2 miliar dalam pecahan, 4.200 dolar Singapura, 200 dolar AS, 5.670 dolar Hongkong, 10.500 Rimin of Cina dan Rp.200 juta dirampas untuk negara. "Uang sebanyak itu merupakan hasil kejahatan, maka majelis hakim memutuskan dirampas untuk negara," kata Hatta Ali. (Ayu Cipta-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

3 menit lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

Hampir semua partai politik tidak menjamin pencalonan 30 persen keterwakilan perempuan di tiap dapil di Pileg 2024.


ICJ Perintahkan Israel untuk Akhiri Kelaparan di Gaza

19 menit lalu

Warga Palestina berkumpul untuk menerima makanan gratis saat penduduk Gaza menghadapi krisis kelaparan, selama bulan suci Ramadhan, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Jabalia di Jalur Gaza utara 19 Maret 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
ICJ Perintahkan Israel untuk Akhiri Kelaparan di Gaza

ICJ dengan suara bulat meminta Israel mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi mengakhiri bencana kelaparan di Gaza


Populasi Beruk Akan Digusur oleh IKN, Guru Besar UI: Dia Pasti Bisa Survive

19 menit lalu

Seekor beruk (Macaca nemestrina) berada di area yang masuk ke dalam koridor satwa Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin, 14 Maret 2022. Pada koridor satwa IKN Nusantara direncanakan akan dibangun underpass dan flyover sebagai perlintasan satwa liar. ANTARA/Hafidz Mubarak
Populasi Beruk Akan Digusur oleh IKN, Guru Besar UI: Dia Pasti Bisa Survive

OIKN mengungkapkan rencana untuk memindahkan beruk yang berkeliaran di KM 38 Kecamatan Samboja, Kutai Kertanegara, akses utama ke Penajam Paser Utara.


Mengenal Mantan Pelatih Novak Djokovic, Goran Ivanisevic

31 menit lalu

Bintang tenis Serbia Novak Djokovic (tengah) berfoto bersama Borna Coric (pertama dari kiri), Grigor Dimitrov (kedua dari kiri), Alexander Zverev (kedua dari kanan), dan Goran Ivanisevic usai pertandingan persahabatan bola basket jelang turnamen tenis kemanusiaan Adria Tour di Zadar, Kroasia, 18 Juni 2020. Xinhua/Pixsell/Marko Dimic
Mengenal Mantan Pelatih Novak Djokovic, Goran Ivanisevic

Novak Djokovic mengumumkan perpisahannya dengan pelatih Goran Ivanisevic setelah kerja sama selama 5 tahun


BCA Siapkan 68,8 Triliun menjelang Lebaran

40 menit lalu

BCA Siapkan 68,8 Triliun menjelang Lebaran

Dana tunai untuk lebaran tahun ini naik 7 persen.


Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

54 menit lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Spesies Burung di Indonesia Bertambah Tahun Ini, Mengubah Status Keterancaman

1 jam lalu

Burung Kacamata Morotai. ebird.org
Spesies Burung di Indonesia Bertambah Tahun Ini, Mengubah Status Keterancaman

Bagaimana jumlah spesies burung di Indonesia bisa bertambah pada tahun ini? Simak penjelasan Burung Indonesia.


Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

1 jam lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

1 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.