Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Cara Menangkis Berita Hoax dan Orang yang Percaya

image-gnews
Ilustrasi remaja bermain ponsel. Shutterstock.com
Ilustrasi remaja bermain ponsel. Shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berita hoax atau berita palsu kian marak beredar di sekitar kita, terutama di media sosial. Berita-berita hoax ini dianggap berbahaya. Bukan hanya karena menyampaikan kabar yang tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, tapi juga sering ditemukan kabar yang memberi pengaruh negatif terhadap masyarakat dan bersifat mengadu domba.

Lantas bagaimana cara yang tepat untuk menghadapi berita palsu dan orang-orang yang percaya dengan berita palsu?

1. Semakin Anda mengolok-olok mitos dan menilai orang-orang yang mudah percaya sebagai orang yang mudah tertipu, maka semakin kuat mereka berpegang pada keyakinannya. Bicaralah dengan mereka tentang nilai kebenaran, bukan pada absurditas mitos.

2. Bicara singkat dengan kata-kata sederhana dan mudah dipahami. Semakin banyak bicara, makin mereka merasa takut kalau Anda hanya mencoba mengelabui mereka.

3. Ketika memberantas mitos dan mencabut informasi palsu, Anda meninggalkan celah yang menyakitkan dalam jiwa orang yang percaya dan harus menemukan cara memperbaikinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Tepaksa mengulangi argumen rasional Anda beberapa kali. Pertama, Anda tidak akan didengar. Kedua, satu atau dua kata mungkin mulai membuat kesan. Lalu Anda berkata, “Itu, kan yang sudah kami katakan kemarin”. Sangat mungkin ini malah akan membuat mereka merasa Anda hanya sedang memperolok mereka. Jadi, bersabarlah.

5. Semakin besar kebohongan yang seseorang percaya, semakin sulit bagi Anda untuk membuktikan bahwa itu tidak benar. Kebenaran memiliki keunggulan yang tiada duanya, tapi tidak dipungkiri kebenaran tidak membawa daya tarik seperti halnya teori konspirasi, tidak menjual harapan, dan membutuhkan banyak waktu untuk membuatnya dimengerti.

TABLOID BINTANG

Berita lainnya:
Risiko jika Alergi Makeup Bergluten
Lagi, Dokter Ingatkan Bahaya Vape bagi Kesehatan
Jalan atau Lari, Lakukan Saja Karena Sama Bagusnya

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

7 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

7 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

17 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

21 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

24 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

24 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

24 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.


Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

20 Januari 2024

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

Penangkapan pegiat medsos, Palti Hutabarat, oleh polisi dipertanyakan sejumlah pihak. Ini kata mereka.


Palti Hutabarat Ditangkap, Polri: Penangkapan Didasari 2 Laporan

19 Januari 2024

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto ANTARA
Palti Hutabarat Ditangkap, Polri: Penangkapan Didasari 2 Laporan

Polri membenarkan penangkapan penggiat medsos Palti Hutabarat. Ia diduga mengunggah konten hoax soal dukungan pejabat ke paslon tertentu.