Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Trio Achmad Ali dan Kawan-kawan Jadi Ketua Tim Penyelidikan Pelanggaran HAM Soeharto

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Tim Penyelidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Soeharto telah dipilih. Ketua tim ini dipilih melalui rapat yang digelar di Komnas HAM, Selasa (14/1), oleh empat orang penerima mandat rapat Paripurna Komnas HAM. Masing-masing adalah Prof. Achmad Ali, MM Bilah, Sandra Moniaga, dan Nursyachbani Katjasungkana. Terpilih sebagai ketuanya, trio dari empat penerima mandat itu, kecuali Sandra Moniaga. Salah satu Ketua Tim, Achmad Ali, mengatakan tim juga telah memilih 15 anggota dan lima koordinator penanganan kasus. Ketua PBHI, Hendardi, akan menangani kasus Daerah Operasi Militer di Aceh, Papua dan Timtim; Ita F. Nadia menangani kasus Gerakan 30 September; Luhut Pangaribuan menangani kasus penembakan misterius (petrus); Munir untuk kasus Tanjungpriok (TP), dan Nursyachbani menangani kasus 27 Juli, dan kasus Mei 1998. Tim ini akan mengumpulkan fakta awal. (Selanjutnya) akan dilaporkan ke Rapat Paripurna Komnas HAM yang sudah projusticia, kata Ali, kepada Tempo News Room. Selasa. Ia meyakini, pengumpulan bukti awal ini mampu terselesaikan sekitar bulan April. Setelah bukti kelima kasus terkumpul, maka Komnas HAM akan membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM Soeharto. Kasus ini akan direkomendasikan kepada pihak kejaksaan, tutur dia. Bila tak terselesaikan di pengadilan, Komnas masih punya alternatif kedua untuk menyelesaikan, yakni melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Untuk itu, Ali berharap, pemerintah dan DPR segera mengundangkan pembentukan komisi tersebut. Tujuannya, bila tidak dapat terselesaikan secara pidana bisa melalui komisi tersebut , yang memiliki undang-undang resmi. Bukan seperti rekonsiliasi islah yang dilakukan Try Sutrisno (dalam kasus Tanjungpriok) dulu, tandasnya. Soal hambatan sakit permanennya Soeharto, ia juga meyakini tidak masalah. Yang penting bagi Komnas adalah menuntaskan kasus pelanggaran HAM dan mengumpulkan bukti. Soal pengadilan atau kejaksaan tidak bisa mengadili, ia mengatakan, Itu tanggung jawab mereka kepada masyarakat, bangsa dan Tuhan. Soal bisa tidaknya mengadili Soeharto itu, lanjut Ali, itu tergantung dari faktor Jaksa Agung dan hakimnya. Ali menegaskan, kelima kasus ini dipilih karena dianggap sebagai kasus terhebat selama kepemimpinan orang nomor satu di Orde Baru, Soeharto. Sementara, untuk mengadili semua kesalahan Soeharto selama 32 tahun jelas tidak mungkin. Menurut Achmad Ali, sasaran pertama seperti dalam Undang-undang pelangaran HAM berat itu ada dua cara. Pertama melalui pengadilan atau kedua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Hanya persoalannya, di negara kita tidak ada Komisi ini, tutur dia. Ali sendiri tak mempersoalkan banyaknya kasus yang menjadi beban tim ini. Ia menilai, untuk mencari bukti kasus itu tidak terlalu berat. Kasus petrus contohnya, Soeharto sudah mengakui sendiri dalam bukunya biografi Soeharto yang menyebut hal itu sebagi kebijakannya untuk shock therapy. Itu merupakan salah satu contoh bukti tertulis yang sah secara hukum. Contoh lain, kasus Tanjungpriok yang dapat dibuktikan melalui pidato Soeharto di Pekan Baru, Riau. Mengumpulkan bukti awal itu tidak terlalu sukar, tandasnya. Selanjutnya, Ali mengungkap tentang adanya dukungan dari Amnesti Internasional yang akan memberikan sejumlah bukti dengan gratis. Tapi, ia menolak bila tim itu dibentuk karena tekanan internasional. Bukti dari Amnesti internasional hanya akan menjadi bukti tambahan yang menunjang saja. Sementara, bukti utama akan diambil dari hasil penyelidikan KPP HAM. Kami membentuk tim ini karena Undang-Undang yang mengamanatkan, bukan yang lain. (Amanat UU) itu sama saja dengan mandat masyarakat katanya. (Eduardus Karel Dewanto Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dian Sastro dan Nicholas Saputra Berpasangan dalam 5 Film, Bukan Cuma Ada Apa dengan Cinta

9 menit lalu

Pemeran film romantis yang populer di tahun 2002, Ada Apa Dengan Cinta, Dian Sastrowardoyo dan Nicholas Saputra menghadiri konfrensi pers film Ada Apa Dengan Cinta 2 di The Hall Senayan City, Jakarta, 15 Februari 2016. TEMPO/Nurdiansah
Dian Sastro dan Nicholas Saputra Berpasangan dalam 5 Film, Bukan Cuma Ada Apa dengan Cinta

Dian Sastro dan Nicholas Saputra kerap dipasangkan dalam sebuah produksi film. Setelah Ada Apa dengan Cinta, berikut film lainnya mereka berdua.


Kolaborasi Uniqlo dan Treasure, Terinspirasi dari Lagu-Lagu Grup K-Pop Ini

10 menit lalu

Grup K-pop Korea TREASURE menggunakan koleksi kolaborasi Uniqlo
Kolaborasi Uniqlo dan Treasure, Terinspirasi dari Lagu-Lagu Grup K-Pop Ini

Perusahaan ritel pakaian asal Jepang Uniqlo mengumumkan peluncuran T-shirt, UT Find Your Treasure


KPU DIkejar Tayang, Akankah Umumkan Hasil Pemilu 2024 Lebih Cepat?

10 menit lalu

Saksi paslon mengikuti rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Jawa Barat di Gedung KPU, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024. Tersisa 4 provinsi dari 38 provinsi yang belum direkapitulasi, yakni Papua, Papua Pegunungan, Maluku, dan Jawa Barat. KPU akan mengumumkan hasil pemilu, setelah 38 provinsi selesai dihitung secara keseluruhan, termasuk penghitungan luar negeri. TEMPO/Subekti
KPU DIkejar Tayang, Akankah Umumkan Hasil Pemilu 2024 Lebih Cepat?

Komisi Pemilihan Umum alias KPU menargetkan rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional di empat provinsi bakal selesai hari ini.


Aplikasi E-Voting BRIN Dipakai untuk 1.800 Pilkades, Begini Cara Kerjanya

11 menit lalu

Petugas memperlihatkan kartu untuk mengoperasikan alat teknologi E-Voting, di gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, 29 Juli 2015. Program E-voting ini untuk mendukung KPU dalam mencegah kecurangan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2015 sejak perhitungan di tempat pemungutan suara, rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan di kabupaten/kota. TEMPO/Imam Sukamto
Aplikasi E-Voting BRIN Dipakai untuk 1.800 Pilkades, Begini Cara Kerjanya

Aplikasi pemilihan suara buatan BRIN, E-voting, dipakai selama lebih dari sedekade terakhir untuk mengikis potensi kecurangan pilkades.


Terkini Bisnis: Sri Mulyani Masih Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,2 Persen, Bahlil Debat dengan Luhut

16 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terkini Bisnis: Sri Mulyani Masih Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,2 Persen, Bahlil Debat dengan Luhut

Sri Mulyani masih yakin pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap bisa mencapai 5,2 persen pada tahun ini.


Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

17 menit lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurbersiap melakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

Anak anggota DPR Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya


Geliat Bisnis Hidangan Buka Puasa di Pasar Takjil Benhil, Untung Rp 2-5 Juta Sehari

27 menit lalu

Warga membeli makanan untuk berbuka puasa di Pasar Takjil Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta, Senin, 4 April 2022. TEMPO/Muhammmad Hidayat
Geliat Bisnis Hidangan Buka Puasa di Pasar Takjil Benhil, Untung Rp 2-5 Juta Sehari

Tingginya animo masyarakat jadi salah satu alasan Pasar Takjil Benhil ini konsisten ramai tiap tahunnya.


11 Tenaga Medis MER-C Tiba di Gaza, Masuk dengan Bantuan WHO

29 menit lalu

Presidium Lembaga Medis dan Kemanusiaan (MER-C) Faried Thalib dan Sarbini Abdul Murad saat konferensi pers di kantor MER-C Indonesia, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
11 Tenaga Medis MER-C Tiba di Gaza, Masuk dengan Bantuan WHO

MER-C bekerja sama dengan WHO untuk mengirim tim medis yang beranggotakan 11 orang ke Gaza.


Istana Pastikan Tak Ada Lobi Jokowi Setop Hak Angket saat Bertemu Dua Menteri PKB

30 menit lalu

Dua Menteri asal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar kompak menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa siang, 18 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Istana Pastikan Tak Ada Lobi Jokowi Setop Hak Angket saat Bertemu Dua Menteri PKB

Istana memastikan tidak ada lobi dari Presiden Joko Widodo untuk menghentikan hak angket DPR saat bertemu dua menteri asal PKB.


Proses Tersendat, Hasil Resmi KPU Papua dan Papua Pegunungan Diumumkan Besok

30 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Anggota KPU Idham Holik (kiri) berbincang saat mengumumkan penetapan pasangan Capres dan Cawapres di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 13 November 2023. KPU menetapkan tiga pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yaitu; Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming untuk Pemilu serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Proses Tersendat, Hasil Resmi KPU Papua dan Papua Pegunungan Diumumkan Besok

KPU pusat mengatakan Provinsi Papua dan Papua Pegunungan batal melakukan rekapitulasi nasional pada hari ini