TEMPO Interaktif, BANDUNG:Sidang kasus makar sekelompok orang yang menamakan diri Negara Islam Indonesia (NII) Jumat (8/8) digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Tiga pejabat NII: Dede Suparman, 37 tahun, Suganda, 63 tahun dan Dedi Mulyadi, 41 tahun didakwa melakukan gerakan makar dan diancam hukuman penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Indra Pribadi menyatakan, ketiganya didakwa dengan pasal berlapis. Diantaranya Pasal 106, 107, dan 110 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk terdakwa Dede. Pasal 107 dan 154 a jo pasal 55 KUHP untuk Suganda dan Dedi.Menurut Jaksa Indra, aksi makar Dede dan Oban alias Abdurahman dilakukan di sebuah rumah di kompleks Riung Bandung sepanjang 2002 hingga 2008. "Terdakwa mengaku sejak 2002 menjadi anggota NII," kata Indra saat membacakan dakwaan. NII adalah kelompok yang didirikan S.M. Kartosuwiryo pada 7 Agustus 1948. Kelompok ini ingin mengubah NKRI menjadi negara Islam. Kelompok yang sudah lama dinyatakan terlarang ini dibangkitkan lagi oleh Samsul Alam pada akhir 90-an.Dede sendiri, di struktur negara itu menjabat sebagai Bupati Wilayah Garut sejak 2007. Bosnya Dede atau yang menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat Selatan adalah Muhamad Sobari alias Abu Patin. Adapun Oban adalah Residen Garut-Sumedang Wilayah 72. Karena posisinya itu, Dede berwenang menyusun kekuatan pemerintahan dengan membaiat dan memungut infaq dari anggotanya. "Terdakwa telah merekrut anggota NII sebanyak 234 orang dan memungut infaq sebesar Rp 6 juta per bulan dari anggotanya,"kata Indra. Dana itu disetorkan ke Oban untuk ongkos pemerintahan negara. Adapun Suganda adalah Kepala Bagian Penerangan. Sedangkan Dedi adalah Bupati Sukabumi Timur. Keduanya berwenang merekrut dan menggalang dana dari anggota baru sebesar 2,5 persen hingga 25 persen dari penghasilan per bulan."Dana disetorkan ke rekening Gubernur Jawa Barat Selatan Abu Patin di Al Zaitun Indramayu, kata Indra. Dana itu untuk membiayai program NII Jawa Barat Selatan yang beranggotakan sekitar 4500 orang. Erick P. Hardi
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Kapolda: Tak ada Tempat bagi ISIS di Jawa Barat
1 September 2014
Kapolda: Tak ada Tempat bagi ISIS di Jawa Barat
"Masyarakat sekarang aktif untuk memberi tahu segala kegiatan yang mencurigakan," kata Iriawan.
14 Warga Cianjur Diduga Membentuk Kelompok NII
18 Januari 2014
14 Warga Cianjur Diduga Membentuk Kelompok NII
Mereka membentuk pemerintahan sendiri seperti bupati, camat dan kepala desa.
Gubernur NII Jawa Tengah Divonis Bui Lima Tahun
12 Januari 2012
Gubernur NII Jawa Tengah Divonis Bui Lima Tahun
Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang memvonis lima tahun penjara Totok Dwi Hananto yang didakwa menjabat sebagai Gubernur NII Jawa Tengah.