Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pejabat NII Diancam Penjara Seumur Hidup

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, BANDUNG:Sidang kasus makar sekelompok orang yang menamakan diri Negara Islam Indonesia (NII) Jumat (8/8) digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Tiga pejabat NII: Dede Suparman, 37 tahun, Suganda, 63 tahun dan Dedi Mulyadi, 41 tahun didakwa melakukan gerakan makar dan diancam hukuman penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Indra Pribadi menyatakan, ketiganya didakwa dengan pasal berlapis. Diantaranya Pasal 106, 107, dan 110 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk terdakwa Dede. Pasal 107 dan 154 a jo pasal 55 KUHP untuk Suganda dan Dedi.Menurut Jaksa Indra, aksi makar Dede dan Oban alias Abdurahman dilakukan di sebuah rumah di kompleks Riung Bandung sepanjang 2002 hingga 2008. "Terdakwa mengaku sejak 2002 menjadi anggota NII," kata Indra saat membacakan dakwaan. NII adalah kelompok yang didirikan S.M. Kartosuwiryo pada 7 Agustus 1948. Kelompok ini ingin mengubah NKRI menjadi negara Islam. Kelompok yang sudah lama dinyatakan terlarang ini dibangkitkan lagi oleh Samsul Alam pada akhir 90-an.Dede sendiri, di struktur negara itu menjabat sebagai Bupati Wilayah Garut sejak 2007. Bosnya Dede atau yang menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat Selatan adalah Muhamad Sobari alias Abu Patin. Adapun Oban adalah Residen Garut-Sumedang Wilayah 72. Karena posisinya itu, Dede berwenang menyusun kekuatan pemerintahan dengan membaiat dan memungut infaq dari anggotanya. "Terdakwa telah merekrut anggota NII sebanyak 234 orang dan memungut infaq sebesar Rp 6 juta per bulan dari anggotanya,"kata Indra. Dana itu disetorkan ke Oban untuk ongkos pemerintahan negara. Adapun Suganda adalah Kepala Bagian Penerangan. Sedangkan Dedi adalah Bupati Sukabumi Timur. Keduanya berwenang merekrut dan menggalang dana dari anggota baru sebesar 2,5 persen hingga 25 persen dari penghasilan per bulan."Dana disetorkan ke rekening Gubernur Jawa Barat Selatan Abu Patin di Al Zaitun Indramayu, kata Indra. Dana itu untuk membiayai program NII Jawa Barat Selatan yang beranggotakan sekitar 4500 orang. Erick P. Hardi
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kapolda: Tak ada Tempat bagi ISIS di Jawa Barat  

1 September 2014

Emon (kiri), tersangka kasus pedofil Sukabumi dan Kapolda Jawa Barat. Tempo/Sidik Permana
Kapolda: Tak ada Tempat bagi ISIS di Jawa Barat  

"Masyarakat sekarang aktif untuk memberi tahu segala kegiatan yang mencurigakan," kata Iriawan.


14 Warga Cianjur Diduga Membentuk Kelompok NII

18 Januari 2014

Bendera NII.
14 Warga Cianjur Diduga Membentuk Kelompok NII

Mereka membentuk pemerintahan sendiri seperti bupati, camat dan kepala desa.


Gubernur NII Jawa Tengah Divonis Bui Lima Tahun

12 Januari 2012

Totok Dwi Hananto. TEMPO/Budi purwanto
Gubernur NII Jawa Tengah Divonis Bui Lima Tahun

Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang memvonis lima tahun penjara Totok Dwi Hananto yang didakwa menjabat sebagai Gubernur NII Jawa Tengah.


Pemanggilan Paksa Panji Gumilang Tunggu Berkas Jaksa

23 September 2011

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pemanggilan Paksa Panji Gumilang Tunggu Berkas Jaksa

Markas Besar Kepolisian RI segera memanggil Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.


NII Berubah Jadi Ormas, Tawarkan Kredit Lunak  

22 September 2011

Panji Gumilang. TEMPO/Arnold Simanjuntak
NII Berubah Jadi Ormas, Tawarkan Kredit Lunak  

Jika sebelumnya bergerak di bawah tanah, sekarang NII muncul ke permukaan dalam bentuk organisasi massa.


Dua Kali Mangkir, Polisi Akan Panggil Paksa Panji Gumilang  

20 September 2011

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Dua Kali Mangkir, Polisi Akan Panggil Paksa Panji Gumilang  

Polisi berencana memanggil paksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.


Berkas Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejaksaan  

15 September 2011

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Berkas Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejaksaan  

"Kami limpahkan pekan lalu," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam.


Masuk NII Dipungut Hingga Rp 7 Juta

12 September 2011

Ilustrasi NII menyusup dalam birokrasi. TEMPO/Adi Prasetya Gilang
Masuk NII Dipungut Hingga Rp 7 Juta

Uang itu akan digunakan untuk biaya hijrah dan pembaitan.


Panji Gumilang Izin 'Jeda' Tidur Saat Pemeriksaan  

20 Juli 2011

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Panji Gumilang Izin 'Jeda' Tidur Saat Pemeriksaan  

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilan minta izin tidur saat pemeriksaan karena kelelahan.


Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Polisi

23 Juni 2011

Panji Gumilang. TEMPO/Arnold Simanjuntak
Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Polisi

Pemeriksaan terhadap dirinya terkait kasus pemalsuan akta yayasan akhirnya ditunda hingga pekan depan.