Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Salova, Saksi Kasus HAM Timtim, Mengaku Keterangannya Asal-asalan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bekas Kapolres Liquica, Ajun Komisaris Besar Polisi Adios Salova, mengaku memberi keterangan asal-asalan dalam berita acara pemeriksaan. Waktu itu, saya kecewa karena baru pulang bertugas untuk negara di Aceh, malah jadi terdakwa untuk tugas saya di Timor Timur, katanya, ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran HAM berat di Timor Timur, di Pengadilan Adhoc HAM Jakarta Pusat, Kamis (9/1). Dalam persidangan ini, bekas Panglima Kodam Udayana, Mayjen Adam Damiri, duduk di kursi terdakwa. Pengakuan Salova --yang baru saja diputus bebas murni dalam perkara pelanggaran HAM berat yang samadiungkap setelah ia mencabut beberapa kesaksiannya dalam berita acara. Sebelumnya, Jaksa Abdul Hamid terus mencecar saksi dengan pertanyaan seputar keterlibatan tentara Indonesia dalam kerusuhan berdarah di kompleks gereja Liquica, 6 April 1999 silam. Dalam berita acara, Salova mengaku tempat kejadian perkara di kompleks gereja Liquica baru diserahkan kepada polisi dari tangan Kodim Liquica pada pukul 17.00 waktu setempat. Padahal, bentrok tersebut sudah berlangsung sejak siang hari. Hal itu membuat jaksa dan majelis hakim yang diketuai Emmy Marni Mustafa mempertanyakan sejauh mana keterlibatan TNI dalam peristiwa itu, mengingat penyidikan tindak pidana umumnya merupakan kewenangan polisi. Namun, Salova buru-buru meralat keterangannya. Maksud saya, tempat kejadian perkara itu baru diserahkan pada saya oleh kepala satuan serse pukul 17.00 sore, katanya. Lima orang pengungsi pro kemerdekaan tewas dan 20 lainnya luka-luka dalam insiden itu. Kesaksian lain yang diralat Salova berkaitan dengan hubungan Komandan Milisi Aitarak Prointegrasi, Eurico Gueterez, dengan Komando Distrik Militer setempat. Dalam berita acara, Salova --yang menjabat Kapolres selama setahun sampai Juli 1999, mengaku melihat Eurico mengadakan briefing dengan anak buahnya, di samping markas Kodim sebelum penyerangan berlangsung. Namun, setelah ditanya berkali-kali oleh jaksa Hamid, Salova mengaku hanya melihat kejadian itu dari kejauhan. Saya sedang sibuk dan tak begitu memperhatikan, katanya. Akibat kesaksiannya yang berbelit, hakim Marni Mustafa sempat menegur Salova. Tolong, beri kesaksian yang jujur dan sebenarnya. Jangan emosi, katanya. Lalu, ia minta ketegasan Salova perihal kesaksiannya di berita acara. Salova --yang hadir dengan stelan safari biru tua-- lalu berkilah bahwa kesaksian tertulisnya itu tidak akurat. Waktu itu, saya ngomong asal-asalan saja karena kecewa, ujanya. Pada sidang yang sama, penasehat hukum Damiri, Kolonel AB Setiawan juga berusaha mempertegas tidak terlibatnya Wakil Komandan Resort Militer Timor Timur dan Komandan Satgas Tribhuana Kopassus, Letkol Yayat Sudrajat, dalam insiden Liquica, meski keduanya ada di lokasi ketika kerusuhan itu terjadi. Meski Wakil Danrem pangkatnya kolonel, wewenang keamanan tetap ada pada saya. Beliau hanya memberi saran, kata Salova, tegas. Selanjutnya, Salova membenarkan Yayat Sudrajat sempat menawarkan bantuan untuk bernegosiasi dengan Pastur Rafael dalam kompleks gereja, namun ditolak. Yang berangkat tetap polisi, yakni John Rea, kata Salova. Di akhir persidangan, Damiri sempat meminta penegasan dari saksi, apakah pernah melihat satuan TNI atau polisi yang membantu milisi prointegrasi menyerang gereja Liquisa. Dengan cepat, Salova pun menjawab, Tidak! Persidangan berikutnya, awal pekan depan, dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi meringankan dari terdakwa. Pada 23 Januari, majelis hakim sudah menjadwalkan sidang telekonferensi untuk saksi Uskup Carlos Felipe Ximenes Belo dan Pastur Rafael. (Wahyu Dhyatmika-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rekap Hasil Perempat final dan Jadwal Semifinal Liga Conference 2023-2024: Aston Villa dan Fiorentina Lolos

3 menit lalu

Logo Liga Conference. (Antara)
Rekap Hasil Perempat final dan Jadwal Semifinal Liga Conference 2023-2024: Aston Villa dan Fiorentina Lolos

Aston Villa hingga Fiorentina memastikan diri melaju ke babak semifinal Liga Conference 2023-2024.


Uni Eropa Ajukan Perluasan Embargo terhadap Iran Setelah Serang Israel, Ini Riwayat Negara Barat Embargo Iran

8 menit lalu

Presiden Iran Ebrahim Raisi. Kepresidenan Iran/WANA via REUTERS
Uni Eropa Ajukan Perluasan Embargo terhadap Iran Setelah Serang Israel, Ini Riwayat Negara Barat Embargo Iran

Sepanjang sejarah, Iran telah menjadi sasaran berbagai sanksi internasional atau embargo dari beberapa negara, terutama Amerika Serikat dan Uni Eropa.


Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

8 menit lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

Komandan Tim Kampanye Nasional bidang relawan Haris Rusli Moti menyatakan, Prabowo meminta penghentian aksi damai di depan gedung MK


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

11 menit lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


Formula 1: Begini Kata Max Verstappen Soal Rumor Akan Gantikan Lewis Hamilton di Mercedes

11 menit lalu

Pembalap Max Verstappen dari Red Bull merayakan kemenangannya dalam Formula 1 atau F1 Grand Prix Jepang di Sirkuit Suzuka, Suzuka, Jepang, 7 April 2024. REUTERS/Issei Kato
Formula 1: Begini Kata Max Verstappen Soal Rumor Akan Gantikan Lewis Hamilton di Mercedes

Max Verstappen menjawab rumor soal akan tinggalkan Red Bull untuk gantikan Lewis Hamilton di Mercedes. Simak selengkapnya.


Timnas U-23 Indonesia Kalahkan Australia 1-0 di Piala Asia U-23 2024, Erick Thohir: Luar Biasa

12 menit lalu

Timnas Indonesia U-23 menghadapi Australia U-23 di pekan kedua babak penyisihan Grup A AFC U-23 Asian Cup. FOTO/X
Timnas U-23 Indonesia Kalahkan Australia 1-0 di Piala Asia U-23 2024, Erick Thohir: Luar Biasa

Kemenangan timnas U-23 Indonesia atas Australia itu membuat posisinya naik ke peringkat kedua klasemen sementara Grup A Piala Asia U-23 2024.


3 Cara Melihat Status WhatsApp Orang Lain Tanpa Diketahui

18 menit lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
3 Cara Melihat Status WhatsApp Orang Lain Tanpa Diketahui

Berikut tiga cara melihat status orang lain di daftar kontak WhatsApp tanpa diketahui si empunya.


PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden Siap Fungsional Juli, Upacara 17 Agustus Jadi di IKN?

18 menit lalu

Arsitektur  Istana Kepresidenan di IKN karya Nyoman Nuarta. (Dok. Nyoman Nuarta)
PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden Siap Fungsional Juli, Upacara 17 Agustus Jadi di IKN?

PUPR menyatakan Istana Negara dan Kantor Presiden di IKN dapat fungsional pada Juli, sehingga Presiden Jokowi bisa menggelar upacara 17 Agustus.


Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

27 menit lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menyita 10 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 10 Miliar saat menangkap MH, residivis dalam kasus sama pada 2022


Jejak Pendapat PKS Jelang Pilkada DKI: Mardani Ali Sera Tertinggi Disusul Sohibul Iman dan Khoirudin

28 menit lalu

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera
Jejak Pendapat PKS Jelang Pilkada DKI: Mardani Ali Sera Tertinggi Disusul Sohibul Iman dan Khoirudin

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mendapatkan perolehan tertinggi dalam jejak pendapat internal kader PKS Jakarta untuk maju Pilkada DKI