Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kaharudin Ongko Divonis Bebas Murni

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Komisaris Utama PT Bank Umum Nasional, Kaharudin Ongko, divonis bebas murni karena dinilai tidak terlibat korupsi dana Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai RP 6,7 triliun. Sementara Direktur Utama Banuk Umum Nasional, Leonard Tanubrata, justru divonis sepuluh tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Amiruddin Zakaria dan beranggotan Andi Samsan Nganro, serta I Ketut Gede di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/1). Tanubrata dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara dan memperkaya orang atau institusi lain karena telah mengeluarkan perintah menerbitkan nota jaminan (promisory note) senilai Rp.1,89 triliun kepada beberapa bank untuk sejumlah perusahaan yang berafiliasi dengan bank itu. Perbuatannya itu melanggar kesepakatan pengucuran BLBI dengan Bank Indonesia yang ditandatangani Tanubrata sebagai Direktur Utama. Setelah memeriksa 60 saksi, termasuk lima saksi ahli, majelis hakim juga menemukan bahwa Bank Umum Nasional pernah mengucurkan dana US$ 45 juta, atau setara dengan Rp.233 miliar untuk PT Kiani Kertas yang berafiliasi dengan bank itu pada Desember 1998. Bank itu sendiri menerima dana BLBI sejak 17 November 1997 sampai 3 April 1998. Menurut Hakim Zakaria, Tanubrata tidak pernah melarang perusahaan yang berafisliasi dengan Bank Umum Nasional untuk menarik dana dari bank itu, sehingga dana BLBI yang harus dikeluarkan negara semakin membengkak Majelis hakim tidak menemukan fakta bahwa Kaharudin Ongko sebagai wakil komisaris pernah memberikan perintah kepada direksi Bank Umum Nasional untuk melanggar peraturan perbankan. Akibat tindak korupsi yang dilakukan terdakwa, majelis hakim menyebut negara dirugikan Rp 3,5 triliun dan US$ 435 juta. Meski begitu, mengutip keterangan saksi ahli, majelis hakim mengakui jumlah kerugian negara secara pasti belum bisa ditentukan karena bank itu sampai kini tidak dilikuidasi. Bank itu hanya berstatus bank take over (BTO) oleh BPPN. Majelis hakim juga melihat penandatanganan Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) dan Master Refinance Notes Issuance Agreement (MRNIA) oleh dua pemegang saham bank ini, Bob Hasan dan Kaharudin Ongko, tidak berpengaruh dalam proses hukum. Pasalnya, tindak pidana korupsi yang didakwakan sudah terjadi sebelum kejadian itu diteken. Namun, klausul hal-hal meringankan majelis hakim sempat menyebut perjanjian release and discharge pemerintah dengan pemilik bank itu sebagai pertimbangan. Yang menarik, hakim menolak dakwaan kedua dan ketiga tentang pelanggaran aturan perbankan karena UU Perbankan nomor 10 tahun 1998 belum diundangkan saat tindak pidana terjadi. Dakwaan ditolak karena locus delicti sebelum undang-undang itu berlaku, kata Zakaria. Jaksa Joseph Edi menyatakan pikir-pikir atas vonis untuk Tanubrata dan langsung menyatakan banding atas vonis bebas Ongko. Sedangkan Tanubrata juga menyatakan banding setelah mengonsultasikan dengan penasehat hukumnya. OC Kaligis, penasehat hukum Ongko, menerima putusan hakim. Usai sidang kuasa hukum Tanubrata, Juniver Girsang menilai putusan hakim kontradiktif. Semua pembayaran yang dilakukan direksi Bank Umum Nasional sudah dengan persetujuan Bank Indonesia dan komisaris. Kata dia. Girsang juga menyesalkan hakim tidak melacak pihak-pihak yang dituding diuntungkan oleh tindak pidana korupsi itu. Klien kami disebut tidak mengambil uang sepeserpun, tapi orang atau institusi lain, tapi siapa? Mereka kan juga harus bertanggung jawab jika memang benar demikian, kata Girsang. Ia menilai Tanubrata harusnya dibebaskan jika komisarisnya juga bebas. Klien kami bankir profesional, apa pun yang dilakukannya atas sepengetahuan komisaris, kata Girsang lagi. Tanubrata sendiri menolak berkomentar kepada pers. (Wahyu Dhyatmika-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jerman Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

5 menit lalu

Seorang pria Palestina membawa karung tepung di luar pusat distribusi makanan PBB di kamp pengungsi Al-Shati di Kota Gaza, 17 Januari 2018. AS adalah donor terbesar (U.N. Relief and Welfare Agency) UNRWA selama beberapa dekade. REUTERS/Mohammed Salem
Jerman Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

Jerman menyatakan akan melanjutkan pendanaan untuk UNRWA, menyusul negara-negara lain yang sempat menangguhkan pendanaan.


Pengadilan Ungkap Kronologi Pembunuhan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon, Cula Dijual Rp 300 Juta

7 menit lalu

Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) berhasil diabadikan menggunakan camera trap saat berkubang di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. TNUK adalah salah satu Taman Nasional yang ada di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Alam Dunia oleh UNESCO pada tahun 1992 dan merupakan perwakilan ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah yang tersisa dan terluas di Jawa bagian barat.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pengadilan Ungkap Kronologi Pembunuhan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon, Cula Dijual Rp 300 Juta

Badak ditembak di bokong lalu disembelih dan diambil culanya terekam camera trap di dalam Taman Nasional Ujung Kulon. Kamera juga dicuri.


Harga Emas Antam Turun Tipis Rp 1.000 menjadi Rp 1.319.000 per Gram

8 menit lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Turun Tipis Rp 1.000 menjadi Rp 1.319.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini turun sebesar Rp 1 ribu ke level Rp 1.319.000 per gram.


Prabowo Bakal Bentuk Kementerian Baru, Demokrat: Itu Kebutuhan, Bukan Bagi-bagi Kue

10 menit lalu

Dari kiri: Edhy Baskoro Yudhoyono berfoto dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam acara Bukber Partai Demokrat di St. Regis Setiabudi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Bakal Bentuk Kementerian Baru, Demokrat: Itu Kebutuhan, Bukan Bagi-bagi Kue

Partai Demokrat menegaskan langkah Prabowo yang akan menempatkan orang berdasarkan kebutuhan itu bukan sebagai bentuk politik bagi-bagi kue.


Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Diyakini Menguat, Pasar Respons Kemenangan Prabowo-Gibran

12 menit lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Diyakini Menguat, Pasar Respons Kemenangan Prabowo-Gibran

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini masih akan menguat pada rentang Rp 16.110 - Rp 16.180. Pasar merespons kemenangan Prabowo-Gibran.


Konser Incubus di Jakarta Dibuka dengan Lagu Quicksand dan Nice to Know You

14 menit lalu

Vokalis grup musik Incubus Brandon Boyd saat konser bertajuk Asia Tour 2024 di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 April 2024. Incubus membuka aksi panggungnya dengan membawakan lagu the beatles yang berjudul Come Together, lalu dilanjutkan dengan Quicksand hingga Nice to Know You. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Konser Incubus di Jakarta Dibuka dengan Lagu Quicksand dan Nice to Know You

Penampilan spektakuler Incubus disambut tepuk tangan meriah oleh para penggemar yang memenuhi Tennis Indoor Senayan.


54 Tahun Prananda Prabowo, Profil Putra Megawati dan Perannya di PDIP

14 menit lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tengah), bersama Ketua DPP Puan Maharani (kiri), Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi Prananda Prabowo (kanan) yang juga anak-anaknya berpegangan tangan saat berfoto bersama dalam penutupan Rakernas III PDI Perjuangan di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Juni 2023. Rakernas III PDI Perjuangan itu menghasilkan 17 poin rekomendasi eksternal seperti visi-misi Capres-Cawapres dari PDIP, dan memerintahkan seluruh kader Partai menangkan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. TEMPO/M taufan Rengganis
54 Tahun Prananda Prabowo, Profil Putra Megawati dan Perannya di PDIP

Prananda Prabowo putra Megawati Soekarnoputri, organisatoris PDIP yang pernah dipuji Jokowi, genap berusia 54 tahun pada 23 April 2024.


Profil Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi yang Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Etik

17 menit lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres. TEMPO/Joseph
Profil Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi yang Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Etik

MKMK akan menggelar sidang putusan atas dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Berikut profil Guntur Hamzah.


Pesan Jokowi kepada Prabowo-Gibran saat Bertemu di Istana

17 menit lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. ANTARA/Andi Firdaus
Pesan Jokowi kepada Prabowo-Gibran saat Bertemu di Istana

Istana Kepresidenan menyebut Jokowi mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran dan menegaskan kembali dukungan penuh pemerintah baru


Profil 3 Pemimpin Perempuan di Kerajaan Majapahit

19 menit lalu

Pameran foto peninggalan Kerajaan Majapahit karya Nigel Bullough, yang dipamerkan di House of Sampoerna Surabaya, Senin malam (7/9). Pameran tersebut untuk memperingati 650 tahun perjalanan Raja Hayam Wuruk mengelilingi bagian timur Jawa. Foto: ANTAR
Profil 3 Pemimpin Perempuan di Kerajaan Majapahit

Tak hanya dipimpin raja, Majapahit pernah dipimpin perempuan. Siapa saja mereka?