Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Belum Tahu Rencana Akbar Pergi Haji

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung belum mengetahui rencana mantan Menteri Sekretaris Negara Akbar Tandjung yang akan menunaikan ibadah haji pertengahan Februari 2002. "Kalau tidak dicekal dia bisa berangkat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Muljohardjo kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (17/1) siang. Sebelumnya, Akbar membenarkan rencana dia untuk menunaikan ibadah haji. "Ya saya mau berangkat haji sekitar tanggal 14 Februari. Berangkat paling belakang pulang paling cepat. Di sana sekitar 10 hari," Akbar Tanjung mengungkapkan kepada Koran Tempo, Rabu lalu. Secara resmi, rencana Akbar itu belum diketahui Kejaksaan Agung. Muljohardjo sendiri mengaku belum menerima pemberitahuan dari pihak Akbar yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana nonbujeter Bulog sebesar Rp 40 miliar. "Ya nantikan pasti ada aturan surat menyuratnya. Sudah jelas, kalau sebagai tersangka kan dia akan meberitahukan," ujar Muljohardjo. Menyinggung rencana pemeriksaan yang akan terhambat akibat kepergian Akbar itu, Muljohardjo menyatakan hal ini akan dibicarakan terlebih dahulu dengan tim penyidik. "Begini saja ya. Pokoknya kalau betul itu (Akbar pergi haji), itu perlu diantisipasi," dia menambahkan. Apakah Akbar dizinkan untuk pergi haji atau tidak, sepenuhnya menjadi keputusan tim penyidik. "Jadi begini, sementara ini saya kan belum tahu jadwal pemeriksaan (Akbar Tanjung). Minggu depan baru ada pemeriksaan sepuluh orang saksi. Kalau seandainya mau naik haji, itu akan saya sampaikan kepada tim penyidik. Apakah pemeriksaan akan dipercepat atau bagaimana, ya itu nanti penyidik yang mempunyai keputusan," jelas dia. (Suseno - Tempo News Room/AM Fikri)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Makna di Balik Malam Lailatul Qadar, Harapan dan Ampunan Paripurna

3 menit lalu

Umat muslim membaca Al-Quran saat melakukan itikaf pada bulan Ramadan di Masjid Istiqlal, Jakarta, 24 April 2022. Umat Islam mulai melaksanakan ibadah itikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dengan memperbanyak amal dan ibadah di masjid guna mendapatkan malam Lailatul Qadar. TEMPO/Fajar Januarta
Makna di Balik Malam Lailatul Qadar, Harapan dan Ampunan Paripurna

Makna mendalam Lailatul Qadar., malam yang lebih baik dari seribu bulan di periode bulan Ramadan.


Jenderal AS: Kami Tak Bersedia Beri Israel Senjata Apa Pun yang Diinginkan Saat Ini

5 menit lalu

Jenderal AS: Kami Tak Bersedia Beri Israel Senjata Apa Pun yang Diinginkan Saat Ini

Jenderal militer AS mengatakan bahwa Washington belum memberikan semua senjata yang diminta Israel, karena AS tidak bersedia memberikannya saat ini


Tips Berkemas dengan Metode 333, Barang Lebih Sedikit Tetap Bisa Tampil Modis

9 menit lalu

Ilustrasi packing atau berkemas. Freepik.com
Tips Berkemas dengan Metode 333, Barang Lebih Sedikit Tetap Bisa Tampil Modis

Tips berkemas dengan metode 333 membantu traveler membawa barang bawaan lebih ringkas tapi juga tetap bisa tapill modis


RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?

13 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?

RUU DKJ disahkan, apakah Gibran akan punya kewenangan besar di kawasan aglomerasi?


Reaksi Tim Pembela Prabowo-Giran atas Permintaan Hadirkan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK

16 menit lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (tiga dari kiri), saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Reaksi Tim Pembela Prabowo-Giran atas Permintaan Hadirkan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK

Majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkan permintaan pemohon untuk menghadirkan menteri Jokowi di sidang MK.


Wamenkominfo Soroti Tiga Tantangan Ekosistem Ekonomi Digital

18 menit lalu

DigiTiket hadirkan solusi digitalisasi bisnis bagi pelaku usaha kecil dan menengah di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Wamenkominfo Soroti Tiga Tantangan Ekosistem Ekonomi Digital

Nezar Patria mengatakan kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru.


Serba-serbi Sidang Sengketa Pemilu: Kenapa Hotman Paris Bilang Gugatan Tim AMIN Cengeng?

22 menit lalu

Pengacara, Hotman Paris. Foto: Instagram.
Serba-serbi Sidang Sengketa Pemilu: Kenapa Hotman Paris Bilang Gugatan Tim AMIN Cengeng?

Hotman Paris saat ini menjadi pengacara yang membela kubu Prabowo-Gibran dalam sengketa Pemilu 2024.


Beasiswa Amartha STEAM Fellowship, Benefit Rp 22 Juta untuk Mahasiswa UI, ITB, IPB, UGM, dan UB

27 menit lalu

Ilustrasi beasiswa. Freepik
Beasiswa Amartha STEAM Fellowship, Benefit Rp 22 Juta untuk Mahasiswa UI, ITB, IPB, UGM, dan UB

Pendaftaran beasiswa Amartha STEAM Fellowship telah dibuka pada 27 Maret hingga 15 Juni 2024.


Suami Sandra Dewi Terjerat Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Rp 271 Triliun

48 menit lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Suami Sandra Dewi Terjerat Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, terjerat kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun.