Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mabes AD Tak Akan Gubris Pemanggilan KPP HAM Trisakti

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Markas Besar TNI Angkatan Darat kembali menegaskan sikapnya, menolak menyerahkan sejumlah perwira tingginya, untuk diperiksa Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II. "DPR telah memutuskan bahwa itu bukan pelanggaran HAM berat", ujar Kepala Staf TNI AD Jenderal Endriartono Sutarto di Aula Jenderal AH Nasution, Mabes AD, Jakarta Pusat, Kamis (31/1). Endriartono juga mempertanyakan upaya KPP HAM Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II yang akan memanggil paksa para jenderal dan anggota TNI yang di duga sebagai pelanggar HAM. “KPP HAM tidak berhak menerapkan asas berlaku surut seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39/2000 tentang HAM. Tidak ada satu kekuatan lain pun yang sudah diputuskan secara politik dalam UU yang menentukan kasus mana sebenarnya berlaku", kata Endriartono. Menurut Endriartono secara tegas mabes AD dalam menegakkan hukum menggunakan landasan hukum yang jelas. Seperti UU tentang peradilan HAM yang memberi kewenangan melakukan pengadilan HAM terhadap kasus-kasus yang terjadi setelah berlakunya UU Nomor 39/2000. karena itu mempertanyakan batasan berlakunya surut sebuah kasus. "Batasanya apa, satu tahun lalu, dua tahun, atau sampai jaman Majapahit?", katanya. Endriartono bersikukuh bahwa ada atau tidaknya pelanggaran HAM dasarnya adalah keputusan politik yang tertuang di dalam undang-undang. “Keputusan politik itu yang membuat adalah pemerintah dengan DPR. Sementara DPR telah memutuskan bukan sebagai pelanggaran HAM berat. Sesuai undang-undang, maka tidak boleh ada satu institusi yang melanggarnya," (E K Dewanto-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Pertanian Ragu Benih dari Cina Cocok di Indonesia

1 menit lalu

Sejumlah buruh tani menanam benih padi. TEMPO/Budi Purwanto
Pengamat Pertanian Ragu Benih dari Cina Cocok di Indonesia

Pengamat Pertanian Khudori meragukan sistem usaha tani dari Cina yang akan diterapkan di Indonesia.


Ini Arti Nepo Baby, Sebutan yang Baru-Baru Ini Banyak Dibicarakan

1 menit lalu

Ilustrasi syuting. (net)
Ini Arti Nepo Baby, Sebutan yang Baru-Baru Ini Banyak Dibicarakan

Sebutan nepo baby belakangan ini diarahkan kepada salah satu pemeran film Siksa Kubur


AgenBRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Masyarakat Selama Libur Lebaran

8 menit lalu

AgenBRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Masyarakat Selama Libur Lebaran

796 ribu agen laku pandainya yakni AgenBRILink siap melayani berbagai kebutuhan perbankan nasabah.


BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

9 menit lalu

BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

Usaha kue kering Retas Snacks and Cookies semakin berkembang pesat setelah mendapat bantuan KUR dari BRI.


Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

11 menit lalu

Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Super apps mobile banking milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, BRImo dirancang untuk memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan transaksi keuangan.


Alasan Soleh Solihun Jadi Sutradara Film Dokumenter Raisa: Ada Ikatan Emosional

18 menit lalu

Raisa bersama Soleh Solihun yang menjadi sutradara film dokumenter Harta Tahta Raisa, setelah menghadiri konferensi pers di Jakarta, Selasa, 23 April 2024. Tempo/Marvela
Alasan Soleh Solihun Jadi Sutradara Film Dokumenter Raisa: Ada Ikatan Emosional

Soleh Solihun mengungkapkan beberapa hal yang membuatnya tertarik menerima tawaran untuk menjadi sutradara film dokumenter Raisa.


Metode yang Disarankan Pakar untuk Atasi Anak Tantrum

22 menit lalu

Ilustrasi anak tantrum/sedih. Shutterstock.com
Metode yang Disarankan Pakar untuk Atasi Anak Tantrum

Dokter anak menjelaskan metode RRID bisa digunakan untuk mengatasi anak tantrum. Seperti apa penerapannya?


PDIP Gugat KPU ke PTUN Soal Pencalonan Gibran, Minta Dukungan Publik Kirim Amicus Curiae

25 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU ke PTUN Soal Pencalonan Gibran, Minta Dukungan Publik Kirim Amicus Curiae

Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat menerima pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mempersilakan masyarakat untuk mengirimkan amicus curiae atau dokumen sahabat pengadilan untuk mendukung proses tersebut.


KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

25 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU (kiri ke kanan) Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos dan August Mellaz memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024. Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

KPU menilai Depok memiliki banyak kampus besar sehingga diharapkan mereka terlibat sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada 2024.


Ahli Sarankan Pasien PCOS Konsumsi Vitamin D

28 menit lalu

Ilustrasi sistem repoduksi wanita, rahim, PCOS (Freepik)
Ahli Sarankan Pasien PCOS Konsumsi Vitamin D

Ahli menyebutkan mengonsumsi vitamin D dapat membantu meringankan gejala PCOS