Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Megawati Mempertimbangkan untuk Punya Juru Bicara Resmi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Denpasar:Meski semula tegas-tegas menolak mengangkat juru bicara kepresidenan, Presiden Megawati kini tengah mempertimbangkan keberadaan jabatan tersebut. "Presiden mendengarkan permintaan Komisi I DPR yang meminta adanya juru bicara kepresidenan," kata Menteri Informasi dan Komunikasi, Syamsil Muarif, ketika berbicara di Hari Pers Nasional, Minggu (9/2), di Denpasar. Menurut Muarif, Megawati sebenarnya memandang keterangan-keterangan mengenai kebijakan pemerintahan cukup diberikan oleh para menterinya. Keterangan mengenai Hasil rapat paripurna dapat di berikan oleh para menteri koordinator, sedang sidang terbatas dapat dijelaskan hasilnya oleh para menteri yang ditunjuk. Keengganan Megawati juga dilatarbelakangi oleh pengalaman di masa Presiden sebelumnya, dimana peran juru bicara sangat dominan dan hampir setiap masalah dikomentari. Akibatnya, justru terjadi ketidakpastian informasi. "Namun, karena desakan itu, Presiden akan mengkaji sisi baik dan buruknya kehadiran juru bicara resmi itu," katanya. Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pers, Atmakusumah menilai, kehadiran juru bicara resmi itu sangat penting untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah. Bahkan ia meminta bukan hanya Presiden yang memilikinya, tetapi juga seluruh institusi pemerintahan. Tapi peran mereka tidak boleh bersifat pasif dengan hanya menunggu order belaka. Mereka pun harus proaktif untuk melihat hal-hal yang perlu disampaikan kepada masyarakat. Ia juga menilai, pemerintah perlu lebih memberdayakan lembaga-lembaga penyiaran publik seperti RRI, TVRI dan kantor berita Antara. Lembaga-lembaga ini bisa diberdayakan sebagai acuan resmi sikap pemerintah dalam berbagai masalah. Sebab, seringkali terlalu rumit kalau setiap kebijakan disampaikan secara langsung kepada lembaga-lembaga media massa yang jumlahnya sangat banyak. Sementara itu, Syamsul Mu'arif menyatakan, kehadiran RUU Penyiaran tetap sah meski belum ditandatangani oleh Presiden. Hal itu karena sesuai ketentuan undang-undang, 30 hari setelah disahkan oleh DPR, RUU dinyatakan sah sebagai undang-undang. Karena itu, Kementeriannya akan segera membentuk Komisi Penyiaran Indonesia dan saat ini telah menyebarkan angket pencalonan keanggotaannya kepada masyarakat. (Rofiqi Hasan-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Cek Daftar Lowongan Pekerjaan yang Masih Tersedia di BUMN

2 menit lalu

BRI Cari Talenta Terbaik dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Cek Daftar Lowongan Pekerjaan yang Masih Tersedia di BUMN

Rekrutmen BUMN masih membuka lowongan pekerjaan seperti analis riset, pemasaran, pengembangan teknologi informasi, dan sebagainya.


Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

6 menit lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

Kapuspen TNI menyebut jumlah anggota TNI ribuan, sedangkan yang melakukan penyiksaan hanya sedikit.


Biden, Obama dan Clinton Dicemooh karena Bela Israel dalam Penggalangan Dana Terbesar Demokrat

7 menit lalu

Presiden AS Joe Biden besama mantan presiden AS Barack Obama meninggalkan Air Force One di Bandara Internasional John F Kennedy di New York, AS 28 Maret 2024. REUTERS
Biden, Obama dan Clinton Dicemooh karena Bela Israel dalam Penggalangan Dana Terbesar Demokrat

Joe Biden, Barack Obama dan Bill Clinton dicemooh demonstran atas dukungannya terhadap serangan Israel ke Gaza


Enik Waldkonig Tersangka TPPO Berkedok Ferienjob Bantah Telantarkan Mahasiswa di Bandara Frankfurt

8 menit lalu

Ferienjob. Istimewa
Enik Waldkonig Tersangka TPPO Berkedok Ferienjob Bantah Telantarkan Mahasiswa di Bandara Frankfurt

Bareskrim Polri menetapkan Enik Waldkonig sebagai tersangka dugaan perdagangan orang berkedok magang mahasiswa ferienjob


Godzilla X Kong: The New Empire, Melihat Perkembangan Karakter Kong Jadi Pemimpin Sejati

9 menit lalu

Godzilla x Kong: The New Empire. Foto: Warner Bros.
Godzilla X Kong: The New Empire, Melihat Perkembangan Karakter Kong Jadi Pemimpin Sejati

Godzilla X Kong: The New Empire menjadi film kelima dalam franchise MonsterVerse yang dituturkan perlahan tapi diimbangi visualisasi menarik.


Pemilik Formula 1, Liberty Media, Lakukan Finalisasi Pembelian MotoGP dari Dorna Sports

10 menit lalu

Marc Marquez di Sprint Race MotoGP Portugal 2024. (Foto: Red Bull Racing)
Pemilik Formula 1, Liberty Media, Lakukan Finalisasi Pembelian MotoGP dari Dorna Sports

Pemilik kejuaraan balap mobil Formula 1, Liberty Media, disebut siap untuk melakukan finalisasi pembelian dan mengambil alih MotoGP.


RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

12 menit lalu

Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

RUU DKJ telah disahkan DPR menjadi UU DKJ. Apa saja poin-poin penting dari Daerah Khusus Jakarta setelah Ibu Kota pindah ke IKN?


Panglima TNI Utus 26 Anggota Kirim 900 Payung Udara untuk Bantuan ke Palestina

13 menit lalu

Acara keberangkatan pengiriman bantuan kemanusiaan dari pemerintah Indonesia kepada Palestina di Apron Land Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Jumat, 29 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Panglima TNI Utus 26 Anggota Kirim 900 Payung Udara untuk Bantuan ke Palestina

Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto menjelaskan jenis bantuan kemanusiaan dari pemerintah Indonesia untuk Palestina yang diberangkatkan pada hari ini, Jumat, 29 Maret 2024.


Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan UU DKJ Jadi UU?

13 menit lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan UU DKJ Jadi UU?

PKS menganggap penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa dan belum melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.