Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kantor Meneg Kominfo akan Putihkan Izin Penyiaran Lokal

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kantor Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi akan melakukan pemutihan izin dengan membuka pendaftaran kembali lembaga penyiaran lokal, baik televisi maupun radio, yang selama ini beroperasi berdasarkan izin siaran dari pemerintah daerah. Menteri Negara Komunikasi dan Informasi Syamsul Muarif menyebutkan kebijakan ini diambil sebagai suatu langkah transisional menunggu terbentuknya Komisi Penyiaran Indonesia dan pelaksanaan secara menyeluruh Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Pada pasal penjelasan disebutkan sebelum berlaku secara penuh, maka pemerintah dapat memakai Undang-Undang nomor 24 tahun 1997 tentang Penyiaran, ujar Menteri usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Rabu (19/2). Menurut Syamsul, dalam Undang-Undang yang lama itu, izin siaran lembaga penyiaran berada di tangan Departemen Penerangan yang kini telah berubah menjadi Kementerian yang dipimpinnya. Sedangkan izin frekuensi ada di tangan Departemen Perhubungan. Langkah selanjutnya, papar dia, Kementerian dalam waktu dekat akan melakukan inventarisasi semua lembaga penyiaran yang sudah mendapat izin dari pemerintah daerah, untuk selanjutnya akan diproses perizinannya. Untuk memenuhi azas tranparansi di dalam proses perizinan transisi ini, ujar Syamsul, mereka akan berkonsultasi dengan DPR yang dianggap berperan sebagai KPI transisional. Menteri memaparkan saat ini sudah tumbuh sedemikian banyak televisi dan radio lokal dengan hanya memakai izin dari pemerintah daerah. Padahal semestinya semua lembaga penyiaran yang beroperasi berdasarkan izin dari pemerintah daerah dianggap tidak sah. Namun, Menteri melanjutkan, letak permasalahannya tidak semata-mata pada kesalahan pemerintah daerah karena pemda juga berpegang pada peraturan yang juga kuat, yaitu Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang Otonomi Daerah. Dengan dasar PP ini banyak pemda yang menafsirkan bahwa alokasi frekuensi radio dan televisi lokal menjadi kewenangannya, ujarnya. Keadaan ini, ujar dia, terjadi bersamaan dengan stagnasi penerapan Undang-Undang Penyiaran yang lama akibat dibubarkannya Departemen Penerangan. Karenanya banyak izin yang diberikan oleh Pemda, termasuk alokasi frekuensi, imbuhnya. Padahal, sergahnya, berdasarkan Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi wewenang pengaturan alokasi frekuensi ada di Departemen Perhubungan. Sedangkan yang terjadi sekarang, lanjut bekas ketua fraksi Golkar ini, frekuensi yang digunakan oleh lembaga penyiaran diambil secara sembarangan. Tapi ya sudahlah, sudah terlanjur seperti itu. Kita tertibkan saja, kata dia. Menurut Syamsul, mereka yang sudah memiliki izin dari pemda sementara ini masih bisa beroperasi. Tapi nanti, sambungnya, setelah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Dephub selesai membuat rencana induk frekuensi, semua lembaga penyiaran harus ikut menyesuaikan diri dengan rencana induk tersebut. Dalam rencana induk tersebut, kata Menteri, nantinya akan dimuat batasan-batasan teknis seperti kanal frekuensi, batas daya pancar, lokasi pemancar, tinggi menara, luas cakupan siaran, dan persyaratan lainnya. Langkah berikutnya, lanjut Syamsul, hasil inventarisasi ini akan diserahkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang akan mengambil keputusan akhir. Mengenai tumpang tindih antara Undang-Undang Penyiaran dengan Peraturan Pemerintah tentang Otonomi Daerah, ia mengungkapkan bahwa Menteri Perhubungan Agum Gumelar, Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dan ia sendiri, telah sepakat untuk membuat penyempurnaan Peraturan Pemerintah tentang Otonomi Daerah tersebut. Pendapat berbeda dilontarkan Kepala Humas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Gatot S. Dewa Broto. Menurut dia, sebelum UU Penyiaran yang baru berjalan sepenuhnya dan surat keputusan bersama antara Menhub, Meneg Kominfo, dan Mendagri ditandatangani, Ditjen Postel masih tetap berpegang pada UU Telekomunikasi yang menyebutkan bahwa alokasi frekuensi harus seizin Menhub. Yang hanya memegang izin pemda tidak legal, tegas dia. Gatot menjelaskan jika pemerintah memutihkan semua izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebelum rencana induk alokasi frekuensi selesai dibuat dikhawatirkan akan muncul preseden buruk. Misalnya, kata dia, akan ada orang yang meminta izin dari pemda dengan tujuan mendapat pemutihan. Kalau ini terjadi, paparnya, jumlah lembaga penyiaran yang diputihkan izinnya semakin banyak. Di sisi lain jumlah alokasi frekuensi di dalam rencana induk cenderung semakin sedikit. Jika sudah begini penyelenggara lembaga publik akan komplain, kenapa sudah diputihkan kok tidak dapat izin, imbuhnya. Ia meminta semua pihak bersabar menunggu selesainya rencana induk sekitar dua bulan lagi. Sekarang sudah di tangan pak Menteri Perhubungan, katanya. Ucok Ritonga
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Golkar Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Medan, Prioritaskan Kader Partai

24 menit lalu

Ketua Tim Penjaringan Calon Wali Kota/Calon Wakil Wali Kota Medan Medan Zulchari Pahlawan (tengah) memberikan keterangan di Medan, Senin (15/4/2024). (ANTARA/ M. Sahbainy Nasution)
Golkar Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Medan, Prioritaskan Kader Partai

Untuk koalisi, Golkar mengutamakan Koalisi Indonesia Maju.


Gedung Lama Bursa Efek Denmar yang Ikonik Kebakaran

24 menit lalu

Seorang petugas pemadam kebakaran bekerja setelah kebakaran terjadi di Bursa Efek Lama, Boersen, di Kopenhagen, Denmark 16 April 2024. Ritzau Scanpix/Emil Helms via REUTERS
Gedung Lama Bursa Efek Denmar yang Ikonik Kebakaran

Gedung lama bursa efek Denmark adalah gedung bersejarah, yang pucuk menaranya berbentuk empat ekor naga yang saling terjalin.


Respons MK soal Amicus Curiae Megawati yang Disebut Terkait Ganjar

28 menit lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Respons MK soal Amicus Curiae Megawati yang Disebut Terkait Ganjar

MK merespons Tim Hukum Prabowo-Gibran yang menyoroti amicus curiae Megawati Soekarnoputri berkaitan dengan Ganjar Pranowo sebagai pemohon sengketa Pilpres.


Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

33 menit lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Arus balik Lebaran di jalur Pantura saat ini masih dalam batas normal, kepadatan kendaraan hanya terjadi di beberapa lampu lalu lintas.


Daftar Pertanyaan yang Sering Diajukan saat Wawancara Visa

35 menit lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Daftar Pertanyaan yang Sering Diajukan saat Wawancara Visa

Biasanya petugas akan menanyakan beberapa pertanyaan untuk menentukan kelayakan mendapatkan visa


Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1 Pekan Ke-31: Bhayangkara FC vs Persik Kediri 7-0, PSM Makassar vs PSIS Semarang 3-1

38 menit lalu

Logo BRI Liga 1 2023-2024.
Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1 Pekan Ke-31: Bhayangkara FC vs Persik Kediri 7-0, PSM Makassar vs PSIS Semarang 3-1

Banjir gol terjadi pada lanjutan pekan ke-31 Liga 1 2023-2024, Selasa malam, 16 April 2024. Total ada 11 gol yang tercipta dalam dua laga.


Memahami Penyebab Post-Holiday Blues yang Biasa Menyerang usai Liburan

46 menit lalu

Ilustrasi arus balik. ANTARA
Memahami Penyebab Post-Holiday Blues yang Biasa Menyerang usai Liburan

Post-holiday blues adalah perubahan suasana hati sebagai akibat dari transisi antara masa liburan kepada kondisi rutin yang harus dihadapi kembali.


Gunung Ruang Kini Berstatus Siaga, Asap Kawah Membumbung Hingga Setengah Kilometer

50 menit lalu

Gunung Ruang. wikipedia.org
Gunung Ruang Kini Berstatus Siaga, Asap Kawah Membumbung Hingga Setengah Kilometer

Gunung Ruang di Sulawesi Utara naik status menjadi level III atau Siaga. Aktivitas vulkaniknya meningkat drastis selama beberapa hari terakhir.


KIKA Desak Kemendikbudristek Bentuk Tim Independen Usut Kasus Dugaan Dosen Untan Jadi Joki Mahasiswa

50 menit lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
KIKA Desak Kemendikbudristek Bentuk Tim Independen Usut Kasus Dugaan Dosen Untan Jadi Joki Mahasiswa

Sumber Tempo yang merupakan alumnus S2 FISIP Untan, mengatakan dosen itu diduga memanipulasi nilai mata kuliah di SIAKAD.


Serangan Iran ke Israel, Retno Marsudi Telepon Menteri Luar Negeri Hossein Amir-Abdollahian

54 menit lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat wawancara dengan Tempo di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Serangan Iran ke Israel, Retno Marsudi Telepon Menteri Luar Negeri Hossein Amir-Abdollahian

Retno Marsudi mendorong upaya deeskalasi konflik Iran-Israel di Timur Tengah. Salah satunya menelepon Menteri Luar Negeri Hossein Amir-Abdollahian