Pengadilan Sidangkan Gugatan Terhadap Ketua DPRD dan Gubernur Jawa Barat
Kamis, 24 Juli 2003 09:43 WIB
Bagikan
Iklan
TEMPO Interaktif, Bandung:Pengadilan Negeri Bandung Kamis pagi (20/2) mulai menyidangkan kasus gugatan legal standing terhadap Ketua DPRD dan Gubernur Jawa Barat. Gugatan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dan West Java Corruptions Watch itu berkaitan dengan pemberian dana kavling untuk anggota Dewan yang diambilkan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jawa Barat. Sidang pertama ini diawali dengan keputusan majelis hakim yang dipimpin Sulaeman A.F. yang menyatakan bahwa kedua lembga swadaya masyarakat (LSM) bidang hukum dan pemberantasan korupsi itu berhak serta sah melakukan gugatan terhadap kedua lembaga pemerintah sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangganya. Selain itu, menurut Sulaeman, para penggugat telah menjalankan aktivitasnya secara konsisten di bidang hukum dan korupsi dan telah diakui oleh masyarakat luas. Acara sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan gugatan oleh Irwan nasution dari LBH Bandung. Kuasa hukum tergugat Ketua DPRD Jawa Barat, Rudi Gunawan, dan kuasa hukum tergugat Gubernur Nuriana, Ganda Kusumah, menyatakan belum siap dengan jawaban penggugat. Karena itu, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis mendatang dengan acara jawaban tergugat. Kedua organisasi tersebut mengajukan gugatan mewakili masyarakat Jawa Barat 15 Januari lalu menyangkut dana yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Jawa Barat dari APBD 2001/2002 sebesar Rp 25 miliar untuk pembelian kavling bagi 100 orang anggota DPRD Jawa Barat. Pengeluaran dana kavling tersebut memicu aksi protes berbagai kalangan masyarakat di Jawa Barat sejak Juni hingga September 2002. Mereka menuntut agar dana tersebut dikembalikan ke APBD Jawa Barat secara utuh. Menanggapi gelombang unjuk rasa itu, Ketua DPRD Jawa Barat Eka Santosa berjanji akan mengembalikan dana tersebut. Bahkan, Eka melalui pernyataan persnya meminta maaf pada masyarakat Jawa Barat karena kesilafan dia dan anggota Dewan yang seperti tidak peka atas kesulitan yang tengah dihadapi rakyat akibat krisis berkepanjangan. Akibat terbuai janji Eka Santosa, aksi masyarakat kemudian mereda. Namun, meredanya aksi masyarakat itu membuat Eka dan para anggota Dewan seperti hendak mengingkari janji. Karena itulah, LBH Bandung dan West Java Corruption Watch memilih mendesak pengembalian uang rakyat itu melalui proses hukum. Dalam berkas gugatan setebal 11 halaman itu, mereka menuntut pengadilan mengukuhkan janji Ketua DPRD untuk mengembalikan dana kavling tersebut sebesar 100 persen. Penggugat juga menuntut agar Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD serta Gubernur Jawa Barat membuat penyataan permintaan maaf kepada publik atas sikap tidak punya rasa keprihatinan terhadap kemiskinan yang diderita rakyat akibat krisis berkepanjangan. (Rinny Srihartini-Tempo news Room)
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Perjalanan Bermusik Band Bon Jovi yang Rilis Film Dokumenter
3 menit lalu
Perjalanan Bermusik Band Bon Jovi yang Rilis Film Dokumenter
Film serial dokumenter Thank You, Goodnight: The Bon Jovi Story akan tayang perdana di layanan streaming Disney+ dan Hulu pada Jum'at, 26 April 2024.
Gerindra Bidik Erina Gudono di Pilkada Sleman, PDIP Bantul Jaring Nama Soimah Pancawati
7 menit lalu
Gerindra Bidik Erina Gudono di Pilkada Sleman, PDIP Bantul Jaring Nama Soimah Pancawati
Pilkada 2024 di kabupaten-kota Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) makin menggeliat dengan masuknya sejumlah nama populer seperti Erina Gudono dan Soimah
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum
10 menit lalu
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum
Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?
Laga Conventry City vs Manchester United di Piala FA, Pelatih Mark Robins Ingin Pemain Tampil Lepas
11 menit lalu
Laga Conventry City vs Manchester United di Piala FA, Pelatih Mark Robins Ingin Pemain Tampil Lepas
Coventry City akan menghadapi Manchester United pada babak semifinal Piala FA di Wembley Stadium pada Minggu, 21 April 2024.
Epidemiolog: Cacar Monyet Berpotensi Jadi Penyakit Endemik di Indonesia
14 menit lalu
Epidemiolog: Cacar Monyet Berpotensi Jadi Penyakit Endemik di Indonesia
Epidemiolog Dicky Budiman menyatakan, infeksi cacar monyet berpotensi menjadi penyakit endemik karena minimnya penanganan.
MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni
17 menit lalu
MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni
MK langsung menangani sengketa hasil Pileg, begitu selesai merampungkan sengketa hasil Pilpres pada Senin besok.
Akibat Erupsi Gunung Ruang Manado, Lion Group Batalkan 27 Penerbangan Rute Terdampak
25 menit lalu
Akibat Erupsi Gunung Ruang Manado, Lion Group Batalkan 27 Penerbangan Rute Terdampak
Pembatalan penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang yang meletus sejak 18 April 2024.
Konflik Iran vs Israel: Pertahanan Udara Iran Rapuh Terhadap Serangan Israel?
27 menit lalu
Konflik Iran vs Israel: Pertahanan Udara Iran Rapuh Terhadap Serangan Israel?
Para ahli menduga Israel tidak akan mengalami banyak kesulitan mencapai target di dalam wilayah Iran yang hanya memiliki angkatan udara sudah uzur.
Pelatih Red Sparks Ko Hee Jin Buka Peluang Pilih Megawati Hangestri Lagi di Uji Coba V-League Korea Selatan
40 menit lalu
Pelatih Red Sparks Ko Hee Jin Buka Peluang Pilih Megawati Hangestri Lagi di Uji Coba V-League Korea Selatan
Ko Hee Jin tidak menutup peluang untuk kembali memilih Megawati Hangestri sebagai pemain asing kuota Asia Red Sparks.
Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya
46 menit lalu
Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya
Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.