Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Kecewa Terdakwa Pengedar Heroin Dibebaskan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi merasa kecewa dengan keputusan Pengadilan Negeri Tangerang yang kemarin membebaskan tiga terdakwa pemilik 5,9 kilogram heroin karena tidak terbukti melakukan pelanggaran. Alasan hakim yang diketuai Permadi, terjadi kesalahan nama tiga terdakwa warga negara Nigeria yang ditangkap pada Agustus tahun lalu. Kami kecewa dengan putusan itu. Apalagi dalam amar putusan itu dikatakan para tersangka tidak terbukti melanggar undang-undang narkotika. Padahal, ketika mereka tertangkap, petugas menyita barang bukti yang sudah dibakar di Markas Polda beberapa waktu lalu, kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Prasetyo pada wartawan di ruang kerjanya, Jakarta, Rabu (5/2) sore. Pada Agustus tahun lalu Satuan Serse Narkotika, Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yaitu, Michael Titus, dan Hilary Chiizie (warga negara Nigeria), serta seorang warga negara Zimbabwe bernama Kholisan N. Komo, karena terbukti menjadi pengedar heroin. Ketika penangkapan, polisi menemukan heroin itu disimpan di atap-atap rumah. Ketiga orang itu kemudian diserahkan ke kejaksaan dalam satu berkas. Persoalan muncul ketika dalam sidang kemarin seorang terdakwa mengaku tidak bernama Kholisan N. Komo. Ia bernama Izhuku Koloaja, warga negara Nigeria yang dibuktikan dengan paspor dan kartu identitasnya. Karena dalam satu berkas, hakim menilai, Jaksa Penuntut Umum, R. Vidianto, kurang cermat, sehingga memasukkan nama Izhuku itu sehingga hakim memutuskan ketiga terdakwa bebas demi hukum. Menurut Prasetyo, ketika penangkapan terjadi di rumah para tersangka di kawasan Bumi Serpong Damai dan Kelapa Gading, telah dibuktikan dengan barang bukti itu. Mereka jelas melanggar pasal 82 UU No.2 tahun 1987 tentang narkotika junto pasal 545 ayat 1 KUHP yang bisa diancam hukuman mati," kata Prasetyo. Menurut Prasetyo, polisi sudah memiliki komitmen terhadap kasus-kasus narkotika. Apalagi Presiden Megawati telah menyatakan tidak akan mengabulkan permohonan grasi apapun bagi para pelaku narkotika terutama para pengedarnya. Karena itu, ditambahkannya, meski hakim telah membebaskan para tersangka tidak ada alasan bagi polisi untuk patah semangat. Kami akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim, dan kami akan menanyakan kenapa dan apa alasan yang mendasari keyakinan hakim hingga hakim menyatakan bebas demi hukum, karena tidak terbukti,ujarnya. Meski begitu ia menambahkan, polisi tetap menghormati keputusan hakim. Kemungkinan adanya pemalusuan dokumen seperti yang dilakukan Izhuku Koloaja itu, Prasetyo membantahnya. Menurut dia, kalau alasannya error persona, maka hakim bisa saja membebaskan terdakwa. Tapi, jika yang ditangkap itu menggunakan nama lain ketika ditangkap, namun terbukti dia orangnya, maka menurut Prasetyo, hal itu bukan error persona. Itu kan bisa nama samaran, KTP saja bisa sepuluh nama, ujarnya. (Istiqomatul Hayati-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

5 menit lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi acap menyampaikan keresahannya soal warga negara Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke negara lain, alih-alih dalam negeri.


10 Negara dengan Lapangan Kerja Paling Banyak, Tertarik Pindah?

6 menit lalu

Berikut ini daftar negara dengan lapangan kerja paling banyak di dunia, didominasi oleh negara-negara Eropa. Tertarik untuk pindah? Foto: Canva
10 Negara dengan Lapangan Kerja Paling Banyak, Tertarik Pindah?

Berikut ini daftar negara dengan lapangan kerja paling banyak di dunia, didominasi oleh negara-negara Eropa. Tertarik untuk pindah?


Taylor Swift Memecahkan Rekor Spotify hingga Penjualan Vinyl The Tortured Poets Department

6 menit lalu

Taylor Swift. Instagram.com/@taylorswift
Taylor Swift Memecahkan Rekor Spotify hingga Penjualan Vinyl The Tortured Poets Department

Seperti karya-karya Taylor Swift yang lain, album The Tortured Poets Department juga memecahkan beberapa rekor


Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

7 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

Alasan kenapa Gibran tak terima Satyalencana.


Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23, Rizky Ridho: Tidak Ada Tekanan untuk Kami

10 menit lalu

Rizky Ridho. Foto: Tim Media PSSI
Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23, Rizky Ridho: Tidak Ada Tekanan untuk Kami

Timnas Indonesia U-23 berusaha kembali mengukir sejarah saat menghadapi Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024.


Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

16 menit lalu

Peneliti Ahli Utama di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova, dikukuhkan sebagai Profesor Riset dengan kepakaran pencemaran laut, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

Reza dikukuhkan sebagai profesor riset berkat penelitian yang dilakukannya pada aspek urgensi pengelolaan plastik.


Kawah Ijen Tutup Akhir April dan Awal Mei 2024

18 menit lalu

Pemandangan di sekitar kawah Gunung Ijen di Banyuwangi, Jawa Timur (dok Kemenpar)
Kawah Ijen Tutup Akhir April dan Awal Mei 2024

Dengan meningkatnya jumlah pengunjung selama masa liburan, tekanan terhadap lingkungan alam Kawah Ijen juga meningkat.


Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

20 menit lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.


Cara Transfer Uang ke Luar Negeri Lewat Bank dan Aplikasi PayPal

21 menit lalu

Ketahui kode transfer BCA ke BRI serta biaya dan metode transfernya. Transaksi keuangan jadi lebih mudah dan praktis. Foto: Canva
Cara Transfer Uang ke Luar Negeri Lewat Bank dan Aplikasi PayPal

Pengiriman uang ke luar negeri sekarang semakin mudah dengan adanya teknologi. Ini cara transfer uang ke luar negeri lewat bank dan aplikasi keuangan.


TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri dalam Kabinet Menunggu Kesepakatan Jokowi dan Para Ketua Umum Partai

25 menit lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri dalam Kabinet Menunggu Kesepakatan Jokowi dan Para Ketua Umum Partai

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran , Drajad Wibowo, angkat bicara soal persiapan penyusunan kabinet pemerintahan Prabowo.