Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saldi Isra dan Bupati Solok Terima Bung Hatta Award

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bupati Solok, Sumatera Barat, Gamawan Fauzi, dan Saldi Isra, Koordinator Forum Peduli Sumatera Barat, menerima penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award 2004. Penghargaan itu diserahkan oleh putri Bung Hatta, Meutia Hatta, di Jakarta, Selasa (28/9).Menurut Betty Alisjahbana, panitia acara itu, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi bagi penerima penghargaan ini. "Kriteria ini adalah pribadi yang bebas dari tindak korupsi, melakukan tindakan nyata untuk membersihkan lingkungan dari praktek korupsi, dan tindakan yang dilakukan efektif," ujarnya.Betty berharap dengan penghargaan ini akan lebih banyak orang yang aktif dalam memberantas korupsi. "Kami berharap apa yang dilakukan dapat menjadi inspirasi bagi lebih banyak orang," katanya.Gamawan dikenal sebagai pribadi yang sederhana dan merakyat. Gamawan tak pandang bulu menindak aparatnya yang indisipliner. Dalam memberantas korupsi di wilayahnya, Gamawan telah menurunkan pangkat 23 stafnya, menunda kenaikan pangkat 9 staf, menunda kenaikan gaji berkala 9 orang, memberhentikan sebanyak 2 orang, memberhentikan dengan tidak hormat sebanyak 8 orang dan pembebasan dari jabatan sebanyak 10 orang.Gamawan dilahirkan di Alahan Panjang, 9 November 57. Menyelesaikan sarjana di Fakultas Hukum Jurusan Tata Negara Universitas Andalas, Padang, dan master di Manajemen Kebijakan Publik Universitas Negeri Padang. Gamawan dan aparatnya telah membangun sistem pemerintahan yang sangat transparan. "Saya telah membentuk peraturan daerah tentang transparansi masyarakat. Dengan perda ini masyarakat bisa mengetahui berapa uang yang digunakan oleh bupati maupun anggota legislatif," ujar Gawaman dalam sambutannya.Sementara pengamat politik Saldi Isra yang mengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas dilahirkan di Paninggahan, Solok, 20 Agustus 1968. Ia menyelesaikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Andalas dengan predikat summa cum laude. Saldi meneruskan master di Institute Post Graduate Studies dan Research University of Malaya, Malaysia. Saldi seorang yang punya pribadi sederhana. Ia pernah membongkar korupsi di DPRD Sumatera Barat yang berlangsung sejak 1999. Melalui Forum Peduli Sumbar, Saldi mulai mengkaji rancangan APBD. Dari kajian itu ditemukan banyak penyimpangan anggaran. Dengan dana patungan yang mereka kumpulkan, Forum mengirim utusan ke Mendagri untuk melaporkan penyimpangan itu. Tapi laporan itu tak digubris. Maka Saldi melaporkan ke Kejaksaan setempat dan menggugat secara class action. Saldi juga meminta Gubernur Sumbar agar tidak meneken APBD. Permintaan itu pun tak digubris. Salah satu strategi yang dibangun Saldi adalah melalui pers dengan terus memberitakan pengusutan. "Saya sendiri tak menduga bahwa 43 anggota DPRD Sumbar dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Negeri Sumbar," katanya.Saldi berterima kasih pada keberanian jaksa dan hakim yang telah menjatuhkan vonis itu. "Dengan bergulirnya kasus ini daerah lain seperti mendapat injeksi anjing gila yang menyebabkan daerah mengungkap korupsi," katanya. Hadir dalam acara penghargaan itu Todung M Lubis, Smita Notosusanto, Teten Masduki, dan penggiat LSM lainnya. M Fasabeni - Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.