Ia berpendapat pihak Asosiasi harus netral dalam kasus tersebut, dan tidak boleh memihak ke nasabah maupun ke pihak Bakrie Life. "Sementara ini kami belum bisa banyak berbuat, lagi dicoba investigasi dulu," kata dia.
Ratusan nasabah produk Diamond Investa Bakrie Life tak bisa mencairkan dana investasi plus imbal hasilnya sejak November tahun lalu. Umumnya mereka tergiur dengan produk ini karena menawarkan imbal hasil 1,5 persen di atas bunga deposito per tahun. Tapi saat harga saham terjun bebas akibat krisis global pengembalian dana para nasabah pun macet.
Surat mengenai kasus ini telah dikirimkan kepada Bakrie Life yang juga menjadi anggota Asosiasi, namun hingga sekarang manajemen Bakrie Life belum menanggapi surat itu. "Kami masih menunggu surat balasan mereka," ujar Stephen.
Stephen berpendapat Asosiasi hanya bisa melihat apakah ada penjualan oleh agen asuransi yang melanggar aturan (mis-selling) atau janji-janji yang tak sesuai kontrak. Penindakan cuma dapat ia lakukan terhadap para agen.
Senada dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, ia merekomendasikan nasabah yang ingin dananya kembali untuk menyeret Bakrie ke meja hijau saja. "Kalau nasabah tahu ada pelanggaran investasi, harusnya bisa lapor ke (aparat) hukum, jalur hukumnya ada," tutur dia.
Stephen menambahkan, apa yang terjadi pada Bakrie Life bukanlah cerminan industri asuransi jiwa secara keseluruhan. "Jangan sampai industri ini tergeneralisasi dengan pendapat yang negatif," ujar Stephen.
BUNGA MANGGIASIH