Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rahudman dan Sofyan Masuk Putaran Kedua Pilkada Medan

image-gnews
ANTARA/Septianda Perdana
ANTARA/Septianda Perdana
Iklan

TEMPO Interaktif, Medan - Hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Kota Medan menetapkan dua pasangan calon masuk putaran kedua pemilihan Wali Kota Medan periode 2010-2015.  Dari sepuluh kontestan pilkada Medan, tak satu pun pasangan yang mendulang suara minimal 30 persen suara.

Sesuai aturan perundang-undangan, KPU menetapkan pasangan tertinggi pertama dan kedua perolehan suara yang lolos, yakni pasangan incumbent Rahudman Harahap-Dzulmi Eldin (6) dan Sofyan Tan-Nelly Armayanti (10), yang meraih suara terbanyak pada pemungutan suara 12 Mei lalu.

“Jadi, kedua pasangan tersebut masuk putaran kedua pilkada,” kata anggota komisioner KPU Medan, Rahmat Kartolo, kepada Tempo usai rekapitulasi yang dilakukan di Hotel Grand Angkasa, Senin (17/5).

Menurutnya, kedua pasangan yang masuk putaran kedua sudah bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Mulai besok sudah bisa bersosialisasi seperti memasang atribut kampanye. Dan, nomor urut pasangan tidak berubah,” ujar Rahmat.

Sesuai hasil Rapat Pleno KPU Medan, kata Rahmat, pemungutan suara pada putaran kedua ditetapkan pada 16 Juni 2010. “Jadwal itu kita akan koordinasi ke KPU Sumatera Utara apakah bisa digeser,” ungkapnya.

Alasannya, lanjut Rahmat, bertepatan pada tanggal tersebut perguruan tinggi negeri juga mengumumkan hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru. “Jadwalnya sudah kita sepakati 16 Juni, tinggal menunggu putusan KPU Sumut, bisa tidak digeser-dipercepat atau dimundurkan,” ujarnya.

Hasil rekapitulasi KPU Medan, menetapkan perolehan suara berikut.

1. Syahrial Anas-Yahya Sumardi memperoleh 18.661 suara atau 2,75 persen.

2. Sigit Pramono Asri-Nurlisa Ginting memperoleh 97.295 suara atau 14.33 persen.

3. Indra Sakti-Delyuzar hanya memperoleh 8.738 suara atau 1,2 persen.

4. Bahdin Nur Tanjung-Kasim Siyo memperoleh 35.586 suara atau 5,24 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Joko Susilo-Amir Mirza Hutagalung memperoleh 28.726 suara atau 4,2 persen.

6. Rahudman Harahap-Dzulmi Eldin memperoleh 150.671 suara atau 21.20 persen.

7. M Arif-Supratikno WS memperoleh 28.982 suara atau 4,27 persen.

8. Maulana Pohan-Ahmad Arif memperoleh 76.351 suara atau 11,25 persen.

9. Ajib Shah-Binsar Situmorang memperoleh 93.118 suara atau 13,72 persen.

10. Sofyan Tan-Nelly Armayanti memperoleh 140. 676 suara atau 20.22 persen.

Suara yang tidak sah 21.187 suara.

SOETANA MONANG HASIBUAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.