TEMPO Interaktif, Jakarta -Kementerian Keuangan berupaya menggenjot target pajak tahun depan. Caranya dengan mengintegrasikan data nomor pokok wajib pajak (NPWP) Direktorat Jenderal Pajak dengan data NPWP di sistem e-pengadaan pemerintah (SePP) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Namun target itu terkendala oleh jumlah operator Kementerian Komunikasi dan Informatika. Saat ini, jumlah operator yang mengelola sistem ini baru 17 orang. Itupun hanya 5 operator yang berpraktek langsung mengadakan tender dengan SePP. Hal ini membuat database dari Kemenkominfo tidak terlalu lengkap. "Belum ada pertukaran data antar instansi," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dalam sambutannya.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Ashwin Sasongko, sudah banyak institusi pemerintah yang menjalankan pengadaan barang dan jasa secara daring (online). Namun, Kemenkominfo belum bisa menggabungkan semuanya ke dalam satu sistem. "Karena interface (antarmuka) sistemnya yang berbeda-beda," ujar Sasongko kepada wartawan.
Karena itu, selama lima tahun beroperasi, hanya lima institusi yang tergabung secara aktif di sistem SePP Kemenkominfo. Kelima kementerian itu adalah Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Badan Pengusahaan Batam, dan Pemprov NTB, dan PT Taspen. Total nilai pengadaan yang dilaksanakan melalui SePP sendiri baru sebesar Rp 17,2 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Tjiptardjo mengatakan, sistem pengadaan barang dan jasa daring pemerintah belum menjadi keharusan. Kewajiban memakai e-Pengadaan baru akan dilakukan tahun depan seiring dengan revisi Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 yang efektif berlaku tahun depan. Pengadaan secara daring, kata Tjiptardjo, juga masih terpecah, antara sistem bikinan Kemenkominfo dan Bappenas.
ANTON WILLIAM