Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langgar Tata Wilayah, Bupati Kulon Progo Akan Dilaporkan ke Polisi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Yogyakarta  - Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta berencana melaporkan Bupati Kulon Progo ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta karena dianggap melanggar rencana tata ruang wilayah pesisir pantai selatan. “Dalam tujuh hari ini akan kami laporkan,” kata Kepala Divisi Ekonomi, Sosial dan Budaya LBH Samsudin Nur Seha dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (16/12).


Dia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah Kulon Progo nomor 1 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, sepanjang pesisir pantai selatan di Kabupaten itu ditetapkan sebagai kawasan perikanan dan pertanian. Namun, melalui surat keputusan nomor 140 pada 11 Mei 2010, Bupati mengijinkan pemanfaatan kawasan itu sebagai lokasi penambangan pasir besi. “Ijin Bupati yang digunakan tidak sesuai dengan Perda,” kata dia.
lokasi penambangan pasir
Jadi, lanjut dia, Bupati diduga telah melanggar Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Selain ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara dan denda 500 juta, sanksi pelanggaran bisa sampai pada pemberhentian secara tidak hormat.

Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta merupakan kuasa hukum warga pesisir pantai selatan yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP). Mereka cukup getol menolak penambangan pasir besi di kawasan itu.

 Samsudinjuga menyayangkan lolosnya kajian Anasilis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) penambangan pasir besi dalam pembahasan antara pemerintah, lembaga non pemerintah dan perwakilan masyarakat, Rabu kemarin.

Dalam pembahasan itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta yang menjadi salah satu tim penilai dari unsur lembaga non-pemerintah memilih walk out. Tim penilai terbagi menjadi dua, tim pakar dan tim teknis. Mereka dihadirkan untuk memberi pertimbangan kajian Amdal. “Saya tidak mau jadi bagian dari pelanggaran itu,” kata Direktur Walhi Yogyakarta Suparlan.

Menurut dia, hal itu merupakan bagian dari protes lolosnya kajian Amdal penambangan pasir besi di kawasan pantai selatan Kulon Progo. “Sudah tahu melanggar, (kenapa) masih disetujui,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, kata dia, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan kawasan pesisir pantai Kulon Progo sebagai kawasan rawan bencana banjir dan tsunami. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional, kawasan rawan bencana merupakan kawasan lindung yang sudah tidak bisa diganggu gugat.

Akibat lolosnya kajian Amdal itu, lanjut dia, Walhi Yogyakarta pun berencana melaporkan tim penilai pada Kementerian Lingkungan Hidup. “Kawasan lindung tidak bisa diutak-atik,” kata dia.

 

ANANG ZAKARIA
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Capres Abaikan Isu Krisis Ekologi, Walhi Siapkan Pertemuan Rakyat

27 Februari 2019

Capres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi (kiri) dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto berjabat tangan seusai mengikuti debat capres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu, 17 Februari 2019. Debat itu mengangkat tema energi dan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta infrastruktur. ANTARA
Capres Abaikan Isu Krisis Ekologi, Walhi Siapkan Pertemuan Rakyat

Walhi menyebut capres maupun caleg jarang mengangkat kerusakan lingkungan dan dampaknya pada kampanye.


20 Hektare Hutan Pangrango Rusak Akibat Perburuan Cacing Sonari  

17 Mei 2017

Gunung Gede-Pangrango
20 Hektare Hutan Pangrango Rusak Akibat Perburuan Cacing Sonari  

Demi mendapatkan hasil cacing secara maksimal, tidak jarang kelompok pemburu itu menebang pohon. Pemburu telah menebang sedikitnya 300 pohon.


Penyanyi Dangdut Tommy Ali Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati

20 April 2017

Pengerukan sungai / normalisasi sungai. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Penyanyi Dangdut Tommy Ali Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati

Tommy Ali membantah ada panggilan dari penyidik Kejati Babel terkait pengerukan muara sungai jelitik Sungailiat.


Kepala TN Karimunjawa Akui Tongkang Rusak Terumbu Karang

21 Maret 2017

Mahasiswa Undip membangun Taman Bawah Laut terealisasi melalui kegiatan CONSERVATION 2016 di Perairan Mrican, Karimunjawa, 12-16 Agustus 2016. undip.ac.id KOMUNIKA ONLNE
Kepala TN Karimunjawa Akui Tongkang Rusak Terumbu Karang

Tongkang berada di kawasan konservasi, sehingga termasuk pelangaran pidana. Namun, pihak Taman Nasional Karimunjawa tidak berwenang menindak.


Kapal Tongkang Merusak Terumbu Karang Taman Nasional Karimunjawa

21 Maret 2017

Penanaman Terumbu Karang Untuk Pembangunan Taman Bawah Laut Oleh Mahasiswa Undip di Karimunjawa, Jawa Tengah. undip.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Kapal Tongkang Merusak Terumbu Karang Taman Nasional Karimunjawa

Lembaga swadaya masyarakat Alam Karimun mencatat, sudah lima kali tongkang menabrak terumbu karang.


Perairan Rusak Karena Tambang, Ini Aksi Menteri Susi

21 Maret 2017

Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti geram mendapati laut  di Desa Hakatutobu Kabupaten Kolaka, tercemar sedimen akibat aktifitas tambang nikel saat melakukan sidak, 20 Maret 2017 di Kabupaten Kolaka.  TEMPO/ROSNIAWANTY
Perairan Rusak Karena Tambang, Ini Aksi Menteri Susi

Susi Pudjiastuti mengingatkan perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, untuk menjaga lingkungan agar tak merusak ekosistem laut.


Kapal Pesiar Inggris Hancurkan Terumbu Karang Raja Ampat  

12 Maret 2017

Kapal The Caledonian Sky di Raja Ampat. Foto: Stay Raja Ampat
Kapal Pesiar Inggris Hancurkan Terumbu Karang Raja Ampat  

Kapal milik operator tur Inggris sepanjang 90 meter menghancurkan terumbu karang Raja Ampat seluas 1.600 meter persegi.


Eksploitasi Kawasan Hutan, 33 Perusahaan Sawit Dilaporkan

16 Januari 2017

Alih fungsi lahan gambut yang masuk wilayah moratorium 2011-2012 untuk perkebunan sawit di Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. TEMPO/Erwin Zachri
Eksploitasi Kawasan Hutan, 33 Perusahaan Sawit Dilaporkan

Ada dua dugaan pelanggaran aturan pemerintah, yakni undang-undang perkebunan dan undang-undang pencegahan kerusakan lingkungan.


Legislator Pertanyakan Larangan Reklamasi untuk Hotelnya  

23 September 2016

Seorang Pembalap melintasi Danau Singkarak dalam Kejuaraan Balap Sepeda Tour de Singkarak 2013 etape II dengan Jalur Payakumbuh-Danau Singkarak, Sumatra Barat, (3/6). Etape ke II ini dimenangi oleh pembalap dari tim Budget Forklift, Jacob Kaufmann. TEMPO/Seto Wardhana
Legislator Pertanyakan Larangan Reklamasi untuk Hotelnya  

Reklamasi yang dilakukan PT Kaluka Indah Permai sudah dilakukan di Jorong Kaluku, Nagari Singkarak, sejak Juli lalu. "Kenapa hanya saya yang dilarang?"


Reklamasi Singkarak oleh Perusahaan Legislator Dihentikan  

23 September 2016

Seorang pembalap melintasi Danau bawan di Kawasan Danau Kembar, Solok, dalam Etape V Kejuaraan Balap Sepeda Tour de Singkarak, Sumatra Barat, (6/6). Etape ke IV dengan jalur Sawahlunto-Muara Labuh di dominasi oleh Pembalap dari Iran, Amir Kolahdozhagh. TEMPO/Seto Wardhana
Reklamasi Singkarak oleh Perusahaan Legislator Dihentikan  

Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi menyatakan Danau Singkarak merupakan kawasan penyediaan energi dan pariwisata serta habitat ikan bilis.