TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar mengatakan, pemerintah akan menalangi denda yang dijatuhkan kepada Darsem, tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi, jika kalah banding dan tetap divonis dengan hukuman mati.
Seperti diketahui, Darsem, TKI asal Subang Jawa Barat didakwa membunuh majikannya karena membela diri saat akan diperkosa. "Kita akan lakukan pembayaran, ini sedang dalam proses. Kita mendorongnya naik banding," kata Linda di Kantor Presiden, Kamis 3 Maret 2011.
Namun Darsem bisa tidak dijatuhi hukuman mati jika membayar denda sebesar 2 juta Real atau sekitar Rp 4 miliar. Saat ini menurut Linda, sudah terkumpul 1 juta Real yang berasal dari hibah. Sisanya, pemerintah yang akan mengusahakan. "Tentu sekarang kan itu dibilang hukuman mati. Lalu keluarganya bilang bisa tidak dihukum mati tapi bayar 2 juta Real . Satu juta sudah dapat dari hibah," ujarnya.
Namun, menurut Linda pemerintah akan terlebih dahulu mengupayakan proses banding. Pemerintah sedang mempersiapkan pengacara untuk mendampingi Darsem mengajukan banding. "Perwakilan kita di sana terus naik banding dengan pengacara yang kita punya . Kita tunggu naik bandingnya," katanya.
Adapun proses banding tersebut bisa sampai 6 bulan. Pemerintah pun siap membayar denda itu jika ternyata kalah banding. "Ini bukti bahwa pemerintah sangat peduli terhadap warga negaranya di luar negeri."
EKO ARI WIBOWO