TEMPO Interaktif, Garut - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, meluncurkan layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik. Layanan ini akan mulai dilakukan untuk tahun 2011 ini.
“Segala persiapan sedang kami lakukan, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa dilaksanakan,’ kata Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Iman Alirahman, Senin (28/3).
Menurut dia, kebijakan itu dilakukan sesuai peraturan presiden no. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan jasa pemerintah dan Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi.
Perbaikan kualitas pengadaan barang dan jasa ini dianggap sebagai solusi untuk mencegah terjadinya korupsi. Keuntungan dari layanan ini juga lebih terjamin, efisien, dan transparan. Soalnya antara panitia dengan penyedia barang dan jasa tidak bertemu langsung. “Ruang terjadinya kolusi jadi terputus, karena semuanya dilakukan secara elektronik,” kata Iman.
Sekretarus Jenderal Garut Governance Watch, Agus Sugandhi, menyatakan pengadaan barang dan jasa pemerintah rawan terjadi korupsi. Karena itu perlu dilakukan perubahan sistem yang menyeluruh. “Perbaikan itu bukan hanya pada layanan saja tapi sistemnya juga,” ujarnya.
Menurut dia, modus korupsi pengadaan barang yang terjadi di Garut diantaranya pemberian setoran kepada panitia lelang sebesar 10-20 persen dari total anggaran, titipan dari pejabat dan pemberian fasilitas terhadap pejabat dari pengusaha sebagai konpensasi untuk memenangkan tender.
Karena itu, Agus meminta, dalam pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik ini perlu dilakukan pengawasan yang melibatkan aparat penegak hukum dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Selain itu, kualitas panitia lelang juga harus teruji kejujuran dan loyalitasnya. Anggaran belanja langsung untuk tahun ini mencapai sekitar Rp300 miliar. “Kalau panitianya yang sudah biasa, pasti praktek kolusi dan korupsi masih akan terus terjadi,” ujarnya.
Sigit Zulmunir