Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tower Masjid Boleh Disewakan untuk Antena Seluler  

image-gnews
ANTARA/Prasetyo Utomo
ANTARA/Prasetyo Utomo
Iklan

TEMPO Interaktif, Pamekasan - Polemik penyewaan menara Masjid Agung Asy-Syuhada, Pamekasan, Jawa Timur, untuk tower provider salah satu operator seluler GSM mulai menemukan titik terang.

Ketua Takmir Masjid Asy-Syuhada Abdul Mukti mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menilai menara masjid tidak termasuk bagian masjid, sehingga boleh disewakan.

"Memang belum ada fatwa resmi. Tapi, saya mendapat sms dari sahabat saya yang juga pengurus MUI Pusat. Dia bilang, selamat, karena MUI bilang menara bukan bagian dari masjid, sehingga boleh dikomersialkan," kata Mukti kepada wartawan, Senin, 2 Mei 2011.

Atas dasar itu, Mukti berharap MUI Pamekasan segera menanyakannya langsung kepada MUI Pusat. Dengan demikian, MUI Pamekasan bisa mengeluarkan fatwa resmi halal-tidaknya menyewakan menara masjid untuk provider seluler. Fatwa tersebut bisa meredam pro-kontra di kalangan masyarakat.

Salah satu organisasi yang menentang penyewaaan menara masjid adalah LSM Kontralisan. Mereka  bahkan mengklaim Forum Musyawarah Ulama Pamekasan mengharamkan penyewaan menara Masjid Asy-Syuhda. Sang Ketua LSM, Syaiful Iman Dion, ragu jika MUI pusat memperbolehkan hal tersebut.

“Kami ingin tahu siapa yang membenarkan menara itu bukan bagian dari masjid dan membolehkan disewakan. Jika memang benar, kami akan minta maaf kepada media atas kesalahan kami,” ucapnya.

Dion menilai pernyataan takmir Masjid yang mengklaim MUI memperbolehkan komersialisasi tower masjid terkesan mencari pembenaran serta ingin menunda tuntutan penurunan antena provider. "Belum ada fatwa legitimate, jadi tetap haram. Kami minta takmir masjid diganti," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Makmun, Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pamekasan, mengaku belum tahu adanya fatwa MUI Pusat yang memperbolehkan penyewaan menara masjid untuk operator seluler.

Namun, Makmun meminta MUI Pamekasan segera mengeluarkan fatwa halal atau haram tentang masalah tersebut. Tujuannya agar polemik tidak meluas. "Kami sudah kirimkan alasan tertulis dari yang pro dan kontra kepada MUI Pamekasan untuk dipalajari, sehingga bisa dikeluarkan fatwa," ujarnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, takmir Masjid Asy-Syuhada terpaksa menerima tawaran sebuah operator seluler untuk menyewa menara masjid. Uang sewa digunakan untuk menutupi defisit biaya operasional masjid.

"Pemasukan masjid sekitar Rp 15 juta per bulan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masjid yang per bulannya mencapai Rp 22 juta," tutur Abdul Mukti.

MUSTHOFA BISRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengaku Anggota Ormas, Tiga Lelaki Rampas Ponsel Petugas Menara di Johar Baru

25 November 2020

Ilustrasi jempol menyentuh ponsel. shutterstock.com
Mengaku Anggota Ormas, Tiga Lelaki Rampas Ponsel Petugas Menara di Johar Baru

Di perjalanan, kedua tersangka meminta korban menepi dan merampas ponsel Andika. Setelah itu kedua tersangka kabur dari mobil.


Lego 2.782 Menara Seluler, XL Axiata Kantongi Duit Rp 4,05 T

11 Februari 2020

Teknisi dari PT. XL Axiata Tbk mengibarkan bendera di puncak menara BTS setinggi 50 meter di Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis 15 Agustus 2019. Pengibaran bendera tersebut dilakukan dalam rangka memeriahkan HUT ke-74 kemerdekaan RI. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Lego 2.782 Menara Seluler, XL Axiata Kantongi Duit Rp 4,05 T

Protelindo mengakuisisi 1.728 unit menara dan CMI 1.054 unit menara seluler milik PT XL Axiata Tbk.


Nasib Pansus Menara Seluler di Tangan Ketua DPRD DKI Prasetyo

19 April 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan visi-misi kepada ketua DPRD  DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, 15 November 2017. DPRD DKI menggelar rapat Paripurna untuk mendengarkan penyampaian Rancangan APBD 2018 . Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD menyepakati besaran rancangan KUA-PPAS APBD 2018 dengan total anggaran Rp 77,1 triliun.Tempo/Ilham Fikri
Nasib Pansus Menara Seluler di Tangan Ketua DPRD DKI Prasetyo

Kerugian Pemda DKI karena biaya sewa menara seluler bisa mencapai triliunan rupiah. Pembentukan pansus menunggu izin Prasetyo.


DPRD Curiga, Biaya Menara Seluler di Lahan Pemda DKI Kemurahan

19 April 2018

Pekerja melakukan pemeriksaan alat pemancar untuk sinyal seluler pada menara BTS milik PT. Tower Bersama Infrastruktur di Jagakarsa, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (03/05). TEMPO/Dasril Roszandi
DPRD Curiga, Biaya Menara Seluler di Lahan Pemda DKI Kemurahan

Pansus akan menyelidiki segala dugaan pelanggaran dalam pendirian dan pengoperasian menara seluler atau tower microcell di lahan Pemda DKI.


Tak Kantongi Izin, Tiga Tower Microcell di Depok Dibongkar  

22 Desember 2016

Ilustrasi menara operator telepon selular. ANTARA/M Agung Rajasa
Tak Kantongi Izin, Tiga Tower Microcell di Depok Dibongkar  

Pemerintah Kota Depok membongkar tiga tower Microcell Pole (MCP) di Margonda dan Juanda lantaran berdiri tanpa mengantongi izin.


Langgar Aturan, Pemkot Depok Segel Lima Menara BTS

7 Mei 2016

TEMPO/Suryo Wibowo
Langgar Aturan, Pemkot Depok Segel Lima Menara BTS

Berdasarkan catatan Dinas Komunikasi dan Informasi dari 644 menara BTS di Depok, sebanyak 250an belum mengantongi izin.


Telkomsel Operasikan 128 BTS di Perbatasan

18 Agustus 2015

ANTARA/Prasetyo Utomo
Telkomsel Operasikan 128 BTS di Perbatasan

PT Telekomunikasi Seluler mengoperasikan 128 base transceiver station (BTS) 3G di sejumlah titik perbatasan Indonesia.


Masuk Pelosok, Telkomsel Tambah BTS 'Hijau'  

18 Maret 2015

Petugas memeriksa pemancar di salah satu menara BTS (Base Transceiver Stations) milik Telkomsel di Pulau Tongkeng, Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (10/3). ANTARA/Yudhi Mahatma
Masuk Pelosok, Telkomsel Tambah BTS 'Hijau'  

Sekitar 5 persen pelanggan potensial di pelosok tidak tergarap operator seluler.


Bekasi Kebingungan Tertibkan Tower Ilegal  

20 November 2014

TEMPO/Iqbal Lubis
Bekasi Kebingungan Tertibkan Tower Ilegal  

Butuh Rp 25 miliar untuk menertibkan tower ilegal di Bekasi.


Telkomsel Bantah Bangun Tower di Permukiman Padat

4 September 2014

Petugas Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan membongkar paksa menara pemancar sinyal milik sebuah operator seluler di Cengkareng, Jakarta, 2 September 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Telkomsel Bantah Bangun Tower di Permukiman Padat

"Kami sudah memeriksa ke data kami. Hasilnya menunjukkan tidak ada tower milik Telkomsel di tempat tersebut."