Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Subsidi Listrik Tahun Depan Rp 58 Triliun

image-gnews
TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengusulkan besaran subsidi listrik untuk tahun depan sebesar Rp 58 triliun. Jumlah ini naik dibandingkan subsidi listrik pada tahun ini sebesar Rp 40,7 triliun.

Kebutuhan listrik yang ditanggung pemerintah ini berdasarkan biaya pokok penyediaan listrik untuk tahun depan setelah dikurangi pendapatan PT PLN (Persero).  "Biaya pokok ditambah margin pada 2012 diperkirakan mencapai Rp 185,41 triliun," ujar Direktur Jenderal Ketenaglistrikan, Jarman, di Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (31/5).

Sedangkan pendapatan yang bakal diperoleh PLN dari penjualan listrik pada tahun depan sebesar Rp 126,69 triliun. Selisih dari biaya pokok dan pendapatan ini yang bakal ditanggung subsidi sebesar Rp 58 triliun. Jumlah subsidi ini membengkak dari yang dianggarkan tahun ini sebesar Rp 40,7 triliun.

Menurut Jarman, biaya pokok penyediaan listrik akan terus naik karena  terjadi peningkatan penjualan listrik dari 153,85 terawatt per jam (tWh) pada tahun ini menjadi 173,77 tWh. "Hal ini karena ada pertumbuhan penjualan listrik sebesar 9 persen pada tahun depan.”

Biaya pokok penyediaan, kata Jarman, akan naik menjadi Rp 988 per kilowatt per jam (kWh) dari Rp 920 pada tahun ini. Meski terjadi kenaikan biaya, pemerintah belum berencana menaikkan tarif pada tahun depan.

"Tarif tenaga listrik 2012 masih sesuai dengan Perpres No 8 Tahun 2011, yaitu sebesar Rp 729 per kWh,” kata Jarman. Selain itu, pemerintah juga masih mengusulkan margin usaha PLN tetap sebesar 8 persen.

Untuk menekan biaya, pemerintah dan PLN akan mengupayakan penurunan biaya pokok tenaga listrik. Caranya, program peningkatan efisiensi melalui optimalisasi pembangkitan dan penurunan susut jaringan (losses). Selain itu, ada juga program diversifikasi energi primer melalui optimalisasi penggunaan gas, peningkatan penggunaan batu bara dan panas bumi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengusulkan kenaikan tarif listrik sebesar 15 persen untuk menekan subsidi. Jika hal ini tidak dilakukan, maka subsidi listrik bakal membengkak dan akan membebani anggaran negara.

Agus juga meminta manajemen PLN melakukan efisiensi operasional dengan menekan biaya bahan bakar. Tak hanya itu, dia juga mengusulkan agar margin usaha diturunkan menjadi 3 persen dari 8 persen pada tahun ini.

Biaya bahan bakar minyak PLN terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun lalu total biaya yang dikeluarkan untuk bahan bakar minyak sebesar Rp 54,3 triliun. Jumlah ini naik dibandingkan pada 2009 sebesar Rp 47,7 triliun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebaliknya, biaya bahan bakar nonminyak justru tidak mengalami kenaikan signifikan pada 2010. Tahun lalu biaya penggunaan batu bara, gas alam, panas bumi dan air hanya naik kurang dari Rp 1 triliun menjadi Rp 29,3 triliun dari Rp 27,9 triliun pada 2009.

Padahal manajemen PLN menjanjikan akan menekan biaya penggunaan bahan bakar minyak dan mengalihkan ke batu bara dan gas. Yang terjadi justru sebaliknya. Hampir sebagian besar pembangkit PLN dioperasikan dengan menggunakan bahan bakar minyak.

Direktur Energi Primer PLN Nur Pamudji mengatakan, kenaikan biaya pokok listrik akibat perubahan harga minyak. Tahun depan biaya pokok bakal menembus Rp 185,41 triliun. Jumlah ini naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 152,87 triliun. "Asumsi harga minyak yang tinggi ini berdampak kepada harga batu bara," ujarnya. Sebab, kenaikan harga minyak selalu diikuti kenaikan harga batu bara.

Dia memperkirakan, kebutuhan batu bara pembangkit pada tahun depan akan meningkat menjadi 48 juta ton dari 36,7 juta ton pada tahun ini. Belum lagi kenaikan harga gas, yang juga merupakan bahan bakar pembangkit. "Harga gas itu di eskalasi ada yang naik 2-3 persen per tahun.”

PLN, kata dia, akan mengupayakan bauran energi secara optimal untuk menekan biaya produksi."Tapi itu butuh waktu, tidak bisa serta merta.”

Sehingga sampai tahun depan dipastikan belum ada perubahan yang cukup signifikan dalam struktur energi primer. Sebab, kebutuhan bahan bakar pembangkit masih terfokus pada bahan bakar minyak disusul gas alam, panas bumi dan batu bara.

ALI NUR YASIN | GUSTIDHA BUDIARTIE


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa yang Dimaksud Subsidi? Ketahui Jenis serta Dampaknya

12 Oktober 2023

Apa yang dimaksud subsidi? Istilah subsidi merujuk pada bantuan yang diberikan kepada masyarakat dari pihak pemerintahan. Berikut penjelasannya. Foto: Canva
Apa yang Dimaksud Subsidi? Ketahui Jenis serta Dampaknya

Apa yang dimaksud subsidi? Istilah subsidi merujuk pada bantuan yang diberikan kepada masyarakat dari pihak pemerintahan. Berikut penjelasannya.


Laba Bersih PLN Naik 199 Persen Jadi Rp 16,04 Triliun di Kuartal I 2023

22 Mei 2023

Perawatan jaringan listrik PLN. TEMPO/Suryo Wibowo
Laba Bersih PLN Naik 199 Persen Jadi Rp 16,04 Triliun di Kuartal I 2023

PLN membukukan laba bersih yang meroket 199,33 persen year on year (yoy) menjadi senilai Rp 16,04 triliun pada kuartal I 2023.


Subsidi Energi 2023 Rp 209,9 T, ESDM: Rp 139,4 T untuk BBM dan LPG, Rp 70,5 untuk Listrik

30 Januari 2023

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan pemaparan dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Rapat kerja tersebut membahas proyeksi kebutuhan batubara sebagai Energi Primer untuk pembangkit listrik milik PLN dan IPP sampai tahun 2028 serta upaya Kementerian ESDM menjadi ketersediaan pasokan batubara tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Subsidi Energi 2023 Rp 209,9 T, ESDM: Rp 139,4 T untuk BBM dan LPG, Rp 70,5 untuk Listrik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tetap menggelontorkan subsidi energi untuk tahun 2023.


IRESS Tolak Rancangan Undang-Undang EBT karena Rugikan Konsumen

29 Oktober 2022

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan pemaparan dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Rapat kerja tersebut membahas proyeksi kebutuhan batubara sebagai Energi Primer untuk pembangkit listrik milik PLN dan IPP sampai tahun 2028 serta upaya Kementerian ESDM menjadi ketersediaan pasokan batubara tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
IRESS Tolak Rancangan Undang-Undang EBT karena Rugikan Konsumen

Marwan Batubara, menyoroti Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) yang membolehkan Perusahaan swasta menjual listrik langsung kepada konsumen.


Belum Berencana Alihkan Pelanggan Listrik 450 VA ke 900 VA, Ini Penjelasan Menteri ESDM

16 September 2022

Menteri ESDM Arifin Tasrif saat meninjau terminal bahan bakar minyak (TBBM) dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nelayan di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 1 Juni 2022. ANTARA/HO-Humas Kementerian ESDM
Belum Berencana Alihkan Pelanggan Listrik 450 VA ke 900 VA, Ini Penjelasan Menteri ESDM

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebutkan pemerintah belum memiliki rencana mengalihkan pelanggan listrik berdaya 450 VA ke 900 VA.


Komentar Dirut PLN Soal Rencana Listrik 450 VA Dihapus

14 September 2022

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyambangi Gudang Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikarang Kota dan Gudang Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bekasi pada Kamis, 7 April 2022.
Komentar Dirut PLN Soal Rencana Listrik 450 VA Dihapus

Bos PLN menegaskan tidak ada rencana spesifik untuk menghapus golongan subsidi listrik pelanggan 450 volt ampere (VA).


Listrik 450 VA Mau Dihapus, Benarkah Masyarakat Diuntungkan?

14 September 2022

Loket pembayaran listrik. TEMPO/Nickmatulhuda
Listrik 450 VA Mau Dihapus, Benarkah Masyarakat Diuntungkan?

Mamit Setiawan menganggap positif kesepakatan Badan Anggaran atau Banggar DPR dengan pemerintah yang akan menghapus daya listrik 450 volt ampere (VA) untuk rumah tangga.


Daya Listrik 450 VA Dihapus, Akankah Subsidi Tepat Sasaran?

14 September 2022

Pemeriksaan dan pencatatan meteran listrik. TEMPO/Tony Hartawan
Daya Listrik 450 VA Dihapus, Akankah Subsidi Tepat Sasaran?

Sejumlah ekonom menanggapi usulan penghapusan daya listrik 450 VA dan dialihkan ke 900 VA untuk mengatasi kelebihan pasokan atau oversupply listrik.


Ramai Soal Listrik 450 VA Dihapus, PLN Jelaskan Soal Subsidi Tepat Sasaran

13 September 2022

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. PLN memastikan seluruh petugas akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. TEMPO/Tony Hartawan
Ramai Soal Listrik 450 VA Dihapus, PLN Jelaskan Soal Subsidi Tepat Sasaran

PLN menanggapi kesepakatan soal kebijakan listrik 450 VA dihapus yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah.


PLN Terima Kompensasi Listrik Rp 24,6 Triliun dari Pemerintah

1 Juli 2022

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo bersama sejumlah direksi menggelar konferensi pers Kesiapan dan Keandalan Pasokan Listrik Sambut Idulfitri 1443 H di Kantor Pusat PLN, Jakarta pada Minggu, 1 Mei 2022. TEMPO/Mutia Yuantisya
PLN Terima Kompensasi Listrik Rp 24,6 Triliun dari Pemerintah

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan pemerintah telah membayar utang kompensasi listrik pada PLN sebesar Rp 24,6 triliun.