TEMPO Interaktif, Jakarta - Perusahaan kertas PT Kertas Nusantara (dulu PT Kiani Kertas) terancam gulung tikar. Jika tak membayar utangnya kepada PT Multi Alphabet Dinamika sebesar Rp 142 miliar maka perusahaan ini otomatis dinyatakan bangkrut.
Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Kertas Nusantara. Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Tjokorda Rai Suamba menyatakan putusan itu telah sesuai Undang-Undang Kepailitan.
“Mewajibkan membayar utang maksimal 45 hari dari sekarang. Jika tidak maka otomatis pailit," ujar Tjokorda, Kamis (9/6).
Tjokorda adalah hakim anggota yang kemudian menjadi Ketua Majelis Hakim menggantikan hakim Syarifuddin Umar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena dugaan suap.
Sebelumnya, PT Kertas Nusantara digugat pailit oleh PT Multi Alphabet Dinamika. Kasus ini bermula, ketika Kertas Nusantara meminjam uang PT Multi Alphabet Dinamika sebesar Rp 142 miliar pada 2000-2003.
Baca Juga:
Karena terlilit masalah, perusahaan pengolahan bahan kayu itu tidak bisa memenuhi kewajibannya. Multi Alphabet Dinamika pun akhirnya menggugat pailit PT Kertas Nusantara pada 18 Mei 2011.
Kuasa Hukum Multi Alphabet Dinamika, Benemay, mengatakan, kliennya meminta pembayaran utang ditambah dengan denda keterlambatan utang. Totalnya Rp 194 miliar dan US$ 29 ribu. "Karena utang termohon tidak dibayar lunas dan telah jatuh tempo, serta adanya kreditor lebih dari satu, kami minta dinyatakan pailit.”
PT Kertas Nusantara sendiri mengakui adanya kemacetan dan kemunduran. Perusahaan mengalami kesulitan dan tidak memiliki dana yang cukup untuk menyelesaikan kewajiban kepada para debitor.
Namun, Kertas Nusantara meminta pengadilan tak mengabulkan permohonan pailit. Kuasa Hukum Kertas Nusantara, Ian Siregar, mengajukan, PKPU pada sidang 1 Juni 2011 lalu dengan maksud diberi kesempatan berdamai dengan kreditor. Perusahaan berharap mendapatkan kelonggaran dan bisa merestrukturisasi utangnya.
Menurut Ian, Kertas Nusantara telah mengagendakan langkah-langkah strategis untuk tetap melanjutkan usaha dan membayar utang-utangnya. Mereka juga yakin dapat membangkitkan kembali kegiatan usaha karena masih memiliki sumber daya potensial berupa aset-aset yang masih dapat digunakan secara maksimal. “Kami memiliki calon investor baru untuk menjalankan kegiatan usaha kembali.”
ISMA SAVITRI