Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Politik Uang Diduga Picu Sengketa Pemilukada

image-gnews
ANTARA/Muhammad Deffa
ANTARA/Muhammad Deffa
Iklan

TEMPO Interaktif, Kudus - Jika ada penilaian pemerintah tak dapat mensejahterakan rakyat, hal itu berawal dari proses pemilu yang tidak sesuai dengan amanat konstitusi. Konstitusi menekankan pemilu agar berjalan langsung, jurur, bebas, dan adil. “Hal ini belum sepenuhnya terlaksana,” kata Hamdan Zulva, Hakim Mahkamah Konstitusi, dalam seminar bertajuk “Menuju Pemilihan Umum kepala Daerah yang bersih dan Demokratis” di Universitas Muria Kudus, Jawa Tengah, Sabtu, 16 Juli 2011.

Menurut Hamdan, kualitas pemerintah menjadi cerminan kualitas proses pemilu. "Demokrasi yang kita anut adalah masalah proses,” kata Hamdan.

Pemilu, kata Hamdan, selalu diliputi berbagai persoalan. Banyak terjadi kecurangan, baik yang dilakukan partai politik, kandidat calon, serta penyelenggara pemilu. Kecurangan itu, menurut Hamdan, dilakukan secara sistematis. Penyelenggara bisa menjegal calon potensial dengan mencari-cari kesalahan bakal calon.

Ia juga memberi contoh kasus politik uang yang pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu calon kepala daerah bermain uang dengan kedok tim kampanye, tapi jumlahnya mencapai lebih dari 50 persen dari jumlah pemilih. Sementara, pengawas pemilu sebagai kontrol atas jalannya pemilihan umum dinilainya tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. “Pengawas tidak berjalan maksimal. Akhirnya pengaduan menumpuk di Mahkamah Konstitusi," kata Hamdan.

Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum, Endang Sulastri, pemicu timbulnya masalah dalam pemilihan kepala daerah paling banyak disebabkan oleh politik uang. Juga akibat mobilisasi PNS, penghitungan suara, dan penetapan data pemilih yang dianggap tidak akurat. Semua itu penyebab sengketa hasil pemilu yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi. “Trennya sekarang, tidak puas kalau putusannya tidak di Mahkamah Konstitusi,” kata Endang Sulastri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut data KPU, selama 2010, dari 224 pemilukada yang telah diselenggarakan, terdapat 229 gugatan dari 164 daerah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, sekitar 12 persen dari jumlah gugatan dikabulkan. “Hanya 26 pemohonan dari 25 daerah yang dikabulkan,” kata Endang.

Politik uang, lanjut Endang, dalam prakteknya tidak hanya dilakukan dalam bentuk uang, tapi juga barang. Bahkan, modus operandi yang dilakukan telah melewati batas yang tidak tercatat dalam transaksi ataupun yang ilegal, baik membeli suara melalui sumbangan atau suap media. “Modusnya beragam, mulai dari pembayaran balas jasa, pemberian proyek, dana, jabatan potensial, hingga hibah atau dukungan lainnya,” kata Endang.

Menurut Retno Saraswati, pengajar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, solusi atas berbagai persoalan itu dapat dilakukan dengan 3 cara, yaitu perbaikan instrumen hukum pemilu, strategi kerja sama pemantau, dan pendidikan politik kepada masyarakat.

BANDELAN AMARUDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar Nilai Pernyataan Tim Hukum Prabowo-Gibran Ihwal Amicus Curiae Keliru

39 menit lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Pakar Nilai Pernyataan Tim Hukum Prabowo-Gibran Ihwal Amicus Curiae Keliru

Amicus curiae merupakan upaya untuk memberikan hakim pemikiran alternatif saat mempertimbangkan hal-hal dalam memutus perkara.


Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

1 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Aksi 164 menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

Pengajuan Amicus Curiae membanjiri MK. Selain itu, ada rencana aksi demo pendukung Prabowo menjelang putusan sengketa pilpres di MK.


Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

2 jam lalu

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan di kediaman Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons pengajuan amicus curiae oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

2 jam lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

3 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres berlanjut usai libur Lebaran 2024. Berikut jadwal lanjutan sidang PHPU?


Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK Besok, Haris Rusli: Respons Tuduhan Disuap Bansos

3 jam lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato dalam acara Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK Besok, Haris Rusli: Respons Tuduhan Disuap Bansos

Komandan TKN Golf Prabowo-Gibran Haris Rusli Mouti mengatakan, seratusan ribu pendukung Prabowo-Gibran akan berunjuk rasa di depan MK pada Jumat.


Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

5 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

Pendapat ketiga kubu capres-cawapres soal politisasi bansos dalam putusan MK mendatang.


Menakar Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres di MK

14 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Menakar Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres di MK

Amicus curiae dianggap tidak akan dipertimbangkan secara signifikan dalam putusan sengketa hasil Pilpres.


Pandangan Pakar soal Banjir Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK

15 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Pandangan Pakar soal Banjir Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK

Sejumlah pakar hukum menyoroti banjir amicus curiae terhadap sengketa hasil Pilpres di MK.


Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

15 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

Putusan MK bersifat erga omnes. Apa artinya?