TEMPO Interaktif, Surakarta - Status kepemilikan Pemerintah Kota Surakarta terhadap lahan Sriwedari akhirnya terlepas setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan Hak Pakai Nomor 11 dan 15 yang selama ini dipegang oleh Pemerintah Kota Surakarta.
Saat dikonfirmasi, Kepala BPN Surakarta Jupriyanto Agus Susilo membenarkan bahwa pihaknya telah membatalkan Hak Pakai milik Pemerintah Kota Surakarta. “Pembatan hak pakai itu kami lakukan sesuai dengan putusan pengadilan,” kata Jupri, Sabtu, 30 Juli 2011.
Akibat pembatalan tersebut, lahan seluas 10 hektare tersebut kembali menjadi tanah negara.
Pembatalan tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung atas gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, yang diajukan oleh ahi waris Wiryodiningrat. Mereka mengklaim punya hak di tanah tersebut, dan memperkarakan BPN yang menerbitkan hak pakai untuk Pemkot Surakarta.
Peradilan tingkat kasasi akhirnya memenangkan gugatan yang diajukan oleh para ahli waris. Sedangkan upaya Peninjauan Kembali yang diajukan BPN telah ditolak oleh MA sejak 2007 lalu.
Menurut Jupri, untuk selanjutnya masing-masing pihak yang bersengketa bisa mengajukan permohonan untuk menggunakan lahan yang berada di tengah kota tersebut. “Untuk keterangan selengkapnya baru bisa kami sampaikan pekan depan,” ujarnya.
Wali Kota Surakarta Joko Widodo menjelaskan, telah mendapat pemberitahuan dari BPN tentang lepasnya hak pakai tersebut. “Namun pemberitahuan resminya baru akan kami terima pekan depan,” papar Joko.
Joko mengatakan, pihaknya justeru sangat lega dengan adanya pelaksanaan putusan pengadilan berupa pencabutan hak itu. “Lepas dari Pemkot Surakarta, namun tetap saja kembalinya kepada negara,” ucap Joko. Secara prinsip, lanjutnya, Pemkot Surakarta tidak merasa kehilangan lahan tersebut.
Pemkot Surakarta, kata Joko pula, akan segera mengajukan hak pakai baru kepada BPN. Dia mengakui, tidak tertutup kemungkinan ahli waris Wiryodiningrat juga melakukan hal yang sama. “Tapi mestinya yang selama ini telah merawat akan mendapat prioritas,” kata Joko optimistis.
Kasus sengketa yang selama ini terkatung-katung membuat Pemkot Surakarta mengalami kesulitan untuk melakukan penataan dan pembangunan di kawasan tersebut. “Padahal banyak yang perlu dibenahi,” urai Joko. Salah satunya adalah gedung wayang orang yang saat ini kondisinya dinilai cukup memprihatinkan.
Joko berjanji akan segera melakukan penataan di Sriwedari. Hanya saja, pembangunan kawasan tersebut baru bisa dilakukan jika Pemkot Surakarta bisa kembali memperoleh hak pakai. “Kami akan secepatnya mengajukan permohonan kepada BPN.”
Koordinator ahli Waris Wiryodiningrat, Gunadi, masih enggan untuk menanggapi hal tersebut. “Saya menunggu pemberitahuan dari BPN dulu,” tuturnya.
Sriwedari merupakan sebuah kompleks yang berada di tengah Kota Surakarta. Di dalam kompleks tersebut terdapat beberapa bangunan penting. Di antaranya adalah Stadion R Maladi, Gedung Wayang Orang serta Museum Radya Pustaka.
AHMAD RAFIQ