TEMPO Interaktif, Jakarta - Tindakan DPP Partai Kebangkitan Bangsa melaporkan Lily Wahid ke Mabes Polri sudah direstui Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. "Pak Muhaimin merestui karena ini keputusan Rapat Pleno," kata Ketua Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia PKB, Anwar Rahman, di Mabes, Ahad, 11 September 2011.
Anwar menjelaskan, Rapat Pleno menyepakati langkah kriminalisasi Lily karena sudah gerah dengan tingkah laku adik kandung mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid itu. "Kami mendapat protes dari berbagai elemen masyarakat dan konstituen kami karena dia diperingatkan lisan berkali-kali masih bandel," kata dia.
Siang ini Anwar mewakili DPP PKB melaporkan Lily ke Badan Reserse Kriminal. Lily dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap PKB serta pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebabnya, Lily yang juga mantan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat tersebut kepada sejumlah media menuding aliran dana proyek transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi patut dicurigai mengalir ke DPP PKB dan istri Muhaimin.
Anwar mengatakan tuduhan tersebut harus dibuktikan Lily. "Kalau di dalam hukum, dia yang menuduh harus membuktikan. Jangan seenaknya mengumbar ke media untuk memfitnah," ujarnya.
ISMA SAVITRI