Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mobil Dinas DPRD Sukoharjo Dipakai untuk Angkut Minuman Keras

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Sukoharjo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo akan memperketat penggunaan kendaraan dinas yang digunakan oleh legislator. Hal itu menyusul adanya kendaraan dinas legislator yang ditangkap polisi lantaran digunakan mengangkut minuman keras. "Mobil dinas legislator memang sering dipinjam oleh konstituen," kata Ketua DPRD Sukoharjo, Dwi Jatmoko, Senin, 12 September 2011.

Peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada Minggu, 11 September 2011. Dalam sebuah razia, Kepolisian Sektor Mojolaban menemukan 180 liter minuman keras tradisional jenis ciu dari sebuah mobil plat merah AD 82 B. "Minuman keras tersebut dikemas dalam enam jeriken besar," kata Kepala Polsek Mojolaban, Ajun Komisaris Agus Subekti.

Dia membenarkan kendaraan tersebut merupakan mobil operasional DPRD Sukoharjo. "Namun, orang yang membawa mobil itu adalah masyarakat biasa," kata Agus. Menurutnya, mobil tersebut dikemudikan oleh W yang mengaku meminjam mobil dari salah satu anggota Dewan.

Agus mengaku penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan polisi saat melakukan razia. "Pengemudi terlihat sangat gugup," kata Agus. Lantaran curiga, anggotanya segera menghentikan dan memeriksa mobil dinas itu. Mereka menemukan enam jeriken besar warna biru yang berisi ciu di bagasi belakang.

Meski demikian, lanjutnya, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. "Perbuatannya merupakan tindak pidana ringan," kata Agus. Namun, dia berjanji akan memproses kasus tersebut hingga ke pengadilan.

Dwi Jatmoko mengakui jika mobil berpelat merah AD 82 B berjenis Kijang Innova tersebut memang kendaraan operasional Dewan. Mobil tersebut selama ini merupakan mobil dinas yang dipegang oleh Ketua Komisi II, Eka Junaedi, yang berasal dari Partai Demokrat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pimpinan Dewan sudah mengadakan rapat untuk membicarakan kasus ini," kata Dwi. Mereka sepakat akan membuat aturan khusus mengenai penggunaan mobil dinas. Sayangnya, dia mengaku belum memiliki gambaran pasti mengenai aturan main tersebut.

Dia mengakui kendaraan dinas legislator sering dipinjam oleh konstituen seperti layaknya kendaraan pribadi. Padahal, biaya perawatan kendaraan tersebut ditanggung oleh negara. "Kami kesulitan untuk menolak," kata Dwi.

Pemegang mobil dinas itu, Eka Junaedi, mengaku meminjamkan kendaraan itu kepada W yang merupakan salah satu pengurus Partai Demokrat. "Dia mengaku akan menghadiri resepsi pernikahan di Yogyakarta," kata Eka. Karena itu, dia pun meminjamkan kendaraan dinas yang dipegangnya.

Sebagai legislator, dia mengaku tidak sanggup menolak jika ada kader yang meminjam kendaraan dinasnya. "Apalagi dia memiliki peran besar di partai kami," kata Eka. Meski demikian, dia mengaku bahwa W baru satu kali meminjam kendaraan dinas itu.

AHMAD RAFIQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPRD Batam Minta Keseriusan Penanganan Air Bersih

1 Juli 2022

DPRD Batam Minta Keseriusan Penanganan Air Bersih

PT Moya, BP Batam dan kontraktor akan memasang pengairan dalam waktu satu pekan.


Bamsoet Dukung DPRD Kabupaten Diatur di Perundangan Khusus

16 Februari 2022

Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menerima pengurus ADKASI, di Jakarta, Selasa (15/2/22).
Bamsoet Dukung DPRD Kabupaten Diatur di Perundangan Khusus

Alasan dibutuhkan perundangan khusus karena DPRD Kabupaten tidak bisa menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati.


Dengar Keluhan Nelayan, Gus Muhaimin Minta PP 85/2021 Dicabut

3 November 2021

Dengar Keluhan Nelayan, Gus Muhaimin Minta PP 85/2021 Dicabut

Asosiasi Nelayan menyatakan keberatan terhadap PNBP sektor perikanan setelah diterbitkannya PP 85/2021.


DPR: Polri Jamin Kebebasan Ekspresi lewat Lomba Mural

31 Oktober 2021

Apresiasi Lomba Mural, DPR Dukung Polri Jamin Kebebasan Berekspresi
DPR: Polri Jamin Kebebasan Ekspresi lewat Lomba Mural

Lomba mural menjadi sinyal dari Kapolri yang ingin membawa Polri menuju institusi yang berasal dari masyarakat dan bekerja untuk masyarakat.


DPR Raih Predikat Informatif, Puan: Bukti Keterbukaan Parlemen

27 Oktober 2021

Ketua DPR RI Puan Maharani
DPR Raih Predikat Informatif, Puan: Bukti Keterbukaan Parlemen

DPR terus berupaya menyampaikan informasi pada setiap kegiatan baik yang sudah maupun sedang berjalan melalui teknologi informasi.


Komisi V DPR Desak Evaluasi Tes PCR untuk Penerbangan

25 Oktober 2021

Anggota Komisi V DPR Novita Wijayanti
Komisi V DPR Desak Evaluasi Tes PCR untuk Penerbangan

Evaluasi atas kebijakan tes PCR untuk penerbangan merupakan bentuk dukungan untuk membangkitkan kembali sektor penerbangan di tanah air.


Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Ribuan barang bukti botol miras yang akan dimusnahkan di halaman Reskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Selama Operasi Pekat Jaya 2018 total ada 1.474 kasus yang berhasil ditangani.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.


Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Petugas kebersihan membersihkan sisa botol minuman keras (miras) ilegal usai dimusnahkan sebanyak 18.174 botol di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.


Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.


Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Mahasiswa mengembalikan dus berisi minuman beralkohol saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.