Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Malinda Ongkosi Hidup Andhika  

image-gnews
TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Inong Malinda Dee, bekas Senior Relationship Citibank, membiayai hidup suami sirinya Andhika Gumilang selama setahun lebih. Bintang iklan ini menerima duit transferan Malinda mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta dalam kurun 2010 hingga 2011. Total dana yang diterima Andhika sebesar Rp 331 juta.

"Terdakwa tidak mempunyai sumber penghasilan tetap," kata Helmi, jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan terhadap Andhika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 19 September 2011.

Dalam dakwaan yang salinannya diterima Tempo, Andhika menikah siri dengan Malinda pada 14 Agustus 2009. Setelah menikah, Andhika tinggal di Apartemen Capital Residence Tower, lantai 3 di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.

Dari dokumen itu, Malinda tampak begitu loyal kepada pasangannya itu. Ia mulai membiayai hidup Andhika dengan memberi uang tunai dua kali pada 5 dan 7 Januari 2010 dengan total Rp 10 juta. Selama Januari hingga Oktober, jumlah total uang tunai yang ditransfer Malinda melalui rekening Bank BCA itu sebesar Rp 140 juta.

Malinda juga memberikan duit kepada Andhika melalui sistem KR Otomatis real time gross settlement (RTGS ) atau tranfer antar bank mulai 21 Januari-25 Maret dengan total Rp 75 juta. Kemudian Andhika kembali menerima kucuran duit Malinda via anjungan tunai mandiri (ATM) Rp 5 juta pada Oktober 2010.

Tidak hanya itu, Andhika kembali mendapat rejeki dari Malinda sebesar Rp 30 juta. Duit yang ditransfer Rp 5 juta per transaksi itu diterima Andhika mulai 26 Oktober-9 Februari 2011. Bahkan Malinda mengucurkan juga duit ke Andhika sebesar Rp 16 Juta yang diangsur per Rp 1-5 juta pada November 2010 dan Maret 2011. Adalagi kucuran Rp 25 juta dari Malinda yang diangsur mulai Desember 2010 hingga Januari 2011.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Visca Lovitasari, adik Malinda, juga ikut "menyumbang" Andhika melalui transfer rekening sebesar Rp 25 juta. Duit itu ditransfer ke Andhika sebanyak lima kali, mulai mulai 30 Agustus, 20 September 2010, 1 November 2010 serta 14 dan 24 Januari 2011. Setiap transaksi duit yang dikucurkan ke Andhika Rp 5 juta.

Ismail bin Janim, suami Visca juga ikut nimbrung memberi duit kepada Andhika sebesar Rp 15 juta. Duit itu diberikan mulai 27 September 2010 Rp 5 juta, 29 Oktober 2010 dan 2 Februari 2011 masing-masing Rp 5 juta. Menurut dokumen dakwaan, duit Visca dan Ismail juga berasal dari Malinda.

Pemberian duit itu tidak disia-siakan oleh Andhika. Bintang iklan rokok itu menggunakan uang tersebut untuk membeli satu unit mobil bermerk Honda CRV putih. Tetapi transaksi pembelian mobil dilakukan oleh Etty May Sari yang tak lain ibu Andhika.

Pengacara Andhika, Devi Waluyo menganggap pemberian duit dalam rumah tangga adalah hal yang wajar. "Jangankan suami, pacar saja diberi hadiah," ucap dia seusai sidang.

TRI SUHARMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

48 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

48 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

57 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.