TEMPO Interaktif, Gorontalo - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi Lisma Dunggio, menyatakan pengunduran diri Brigadir Polisi Tingkat Satu (Briptu) Norman Kamaru tidak sesuai dengan prosedur di kepolisian.
Menurut Lisma, sebagai anggota Satuan Brigade Mobil (Brimob) Norman seharusnya terlebih dahulu mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada atasannya langsung, yakni Komandan Satuan Brimob. ”Tapi Norman langsung mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolda dan Kapolri. Itu tidak boleh,” kata Lisma kepada wartawan, Selasa, 20 September 2011.
Lisma tidak setuju dan merasa prihatin terhadap pilihan Norman Kamaru yang ingin mengundurkan dari kepolisian. Sebab selama ini Norman menjadi terkenal karena dengan mengenakan seragam kebesaran polisi. ”Menurut saya sebaiknya tidak perlu mundur, tapi pindah saja ke satuan lain,” ujar Lisma.
Kepala Satuan Brimob Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Anang Sumpena, juga menyatakan hingga saat ini belum pernah menerima surat pengunduran diri Norman Kamaru. “Norman belum sah keluar dari Polri,” ucapnya kepada sejumlah wartawan di Markas Brimob Polda Gorontalo.
Anang juga menegaskan bahwa dalam dunia kepolisian tidak ada istilah pengunduran diri. Yang ada hanyalah pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat.
Pemberhentian dengan hormat dilakukan terhadap anggota kepolisian yang tidak bisa lagi melaksanakan kewajiban selaku anggota Polri, termasuk terhadap mereka yang mengalami cacat fisik permanen dan sakit jiwa.
Anang mengungkapkan, selama ini pihaknya telah memberi keleluasaan kepada Norman untuk mengembangkan bakatnya di luar jam dinas, seperti latihan olah suara dan menari. ”Tapi dia merasa sudah menjadi artis dan lupa pada atasannya. Ia pun sering pergi sesuka hati tanpa ada izin atasan,” ucap Anang.
CHRISTOPEL PAINO