TEMPO Interaktif, Jakarta - Pimpinan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Islam Terpadu Insan Al-Mubarak, Joglo, Jakarta Barat, telah memberikan sanksi kepada seorang guru yang melakukan pemukulan terhadap siswanya. "Guru itu diskorsing tujuh hari," kata Ketua Divisi Pendidikan Yayasan Al-Mubarok Rosita Komaladewi dalam jumpa pers di Joglo, Jakarta Barat, 28 September 2011.
Insiden pemukulan terjadi 22 September 2011. Saat itu, sejumlah siswa tengah bermain di koridor dekat ruangan guru. Seorang guru membentak karena suara anak-anak sangat gaduh. Bentakan itu dibalas oleh AS, 14 tahun, siswa sekolah tersebut. Dia menggedor pintu dan lari sembunyi.
Beberapa saat setelah kejadian itu, AS melintas di koridor. KH, guru di sekolah itu, memanggil AS. Dia memukul siswa kelas 9 itu di bagian punggung dan pelipis. Seketika itu juga, AS jatuh pingsan.
Boeing Karnadi, ayah AS, mengetahui kabar pemukulan itu setelah anaknya dilarikan ke rumah sakit. Dia sudah bertemu dengan KH dan guru itu mengaku menyesal. Meski meminta maaf, KH menolak bertanggung jawab. "Saya berharap guru itu dipecat," ujar Boeing.
Namun pengurus yayasan tidak bisa memenuhi permintaan Boeing. "Kami belum bisa memecatnya karena sulit mencari penggantinya," ujar Junaidi Masil, pengurus Yayasan Al-Mubarok. Pihak sekolah sendiri sempat meminta rekomendasi pengajar baru dari orang tua AS jika KH dipecat.
Rosita menjelaskan langkah pemecatan tidak akan menyelesaikan masalah. Pihaknya lebih mengedepankan upaya dialog untuk menyelesaikan insiden kekerasan itu.
Sementara itu, Kepala Seksi SMP Jakarta Barat Iskandar mengatakan pihaknya masih akan menunggu upaya mediasi yang saat ini sedang dilakukan antara pihak sekolah dan orang tua. "Nanti akan kami evaluasi, tapi kami menunggu perkembangannya dulu," ujar Iskandar.
ADITYA BUDIMAN