TEMPO Interaktif, Tangerang - Tim dari unit taktis Bea Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika dari Malaysia. Kali ini Rizka Putra Pratama Ibrahim, 20 tahun, pemuda asal Aceh yang "dititipkan" lima kapsul sabu kristal dalam ususnya.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan Rizka ditangkap pada Senin, 10 Oktober 2011 malam lalu Pukul 20.30 WIB. Dalam ususnya tersimpan lima kapsul sabu kristal bening seberat 160 gram.
Gatot mengatakan sebanyak 160 gram sabu dimasukkan dalam plastik berbentuk kapsul, lalu dimasukkan melalui anus. Petugas menggiringnya ke pemeriksaan rontgen setelah melihat gerak-gerik Rizka yang mengundang curiga.
“Karena gerak-geriknya mengundang kecurigaan, maka kami memutuskan untuk melakukan pemeriksaan rontgen dan tampak hasilnya ada lima kapsul berisi kristal bening," kata Gatot, Selasa, 11 Oktober 2011.
Rizka disebutkan berasal dari Aceh. Dia bermukim di Malaysia dan bekerja di sebuah toko kosmetik di Kelang. Untuk pekerjaannya mengantar narkotika itu, pemuda 20 tahun itu dijanjikan imbalan Rp 5 juta.
“Rizka sebelumnya sudah beberapa kali membawa sabu dari Malaysia lewat Teluk Nibung Sumatera Utara dengan kapal laut,” kata Gatot lagi.
Kepala Polres Bandar Udara, Komisaris Besar Reinhard Silitonga, menambahkan, pihaknya juga menangkap Munir, wiraswastawan di Jakarta Timur. Munir diduga sebagai calon penerima paket dalam usus Rizka itu.
AYU CIPTA