TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan saat ini ekspor Indonesia mulai menurun akibat dampak krisis yang melanda Amerika Serikat dan Eropa.
"Krisis menyebabkan penurunan permintaan yang berimbas pada turunnya sejumlah ekspor produk kita ke sana," katanya, Selasa 11 Oktober 2011.
Penurunan kinerja ekspor mulai terasa pada September lalu. "Terjadi hampir di semua produk ekspor," kata Hidayat. Bahkan sejumlah industri terpaksa harus melakukan revisi pesanan pengiriman barang untuk tahun depan. "Pesanan tahun depan menurun."
Untuk mengantisipasi dampak buruk penurunan kinerja ekspor pada industri dalam negeri, pemerintah akan memperkuat pasar domestik. Apalagi saat ini Indonesia telah memiliki perjanjian pasar bebas dengan sejumlah wilayah, sehingga meningkatkan potensi membanjirnya produk impor di pasar domestik besar.
"Saat telah menyepakati pasar bebas artinya harus ada penguatan proteksi di pasar domestik agar tidak kebobolan dan kalah bersaing dengan produk impor," kata Hidayat lagi.
Langkah proteksi pasar yang akan diambil antara lain dengan memperketat sejumlah aturan penyaring produk impor seperti antidumping, safeguard, dan standardisasi produk.
Hidayat berharap Kementerian Perdagangan bisa lebih tegas dan memperketat pemberlakuan safeguard terhadap produk yang berpotensi menggerus daya saing industri di pasar domestik.
Menurut Hidayat, saat ini negara-negara lain telah berame-rame melakukan proteksi pasar domestik mereka dengan safeguard. "Pekan lalu dalam pertemuan G-8 (8 negara Islam) di Turki saya bertemu dengan masing-masing menteri perindustrian, terlihat sekali semangat mereka melakukan proteksi," katanya.
Hidayat mencontohkan, Turki telah melakukan gugatan antidumping terhadap 20 produk ekspor Indonesia. Karena kehati-hatian mereka dalam melindungi industri dalam negeri, Turki melakukan safeguard dulu. Barang ekspor dari Indonesia dilarang beredar dulu sambil menunggu hasil penyelidikan.
"Kita sebaliknya, jarang sekali melakukan safeguard. Semestinya kita lebih berani karena sudah ada ketentuannya, stop dulu untuk penyelidikan dan jika nanti tidak terbukti bisa dilepaskan kembali," kata Menteri.
AGUNG SEDAYU