TEMPO Interaktif, Jakarta -Polisi menahan dua orang yang diduga memicu bentrok di Jalan Arjuna, Kampung Guji Baru, Kebon Jeruk, Jakarta Barat kemarin. "Inisialnya J dan I," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar di Jakarta hari ini, Sabtu, 15 Oktober 2011.
Dua orang itu, kata Baharudin, diduga bertindak sebagai koordinator lapangan bagi para pelaku bentrokan yang lain. "Mereka ini yang mengajak, bahkan menjanjikan uang juga."
Kedua tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan secara lisan mau pun tulisan sehingga menyebabkan orang lain melakukan tindakan melawan hukum. Ancaman hukumannya maksimal selama 6 tahun penjara.
Selain kedua orang yang kini ditahan, polisi kemarin sempat mengamankan 79 orang lain dari lokasi bentrok. Namun setelah diperiksa, polisi tidak menemukan keterlibatan mereka dalam aksi yang berujung pembakaran sebuah metromini dan tiga sepeda motor itu. "Mereka tidak terbukti merusak, sekarang sudah dipulangkan." Polisi sedang mengejar pelaku pembakar metromini yang masih dicari.
Warga di ruas Jalan Arjuna Raya RT 05/02, Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat kemarin terlibat bentrokan dengan sekelompok orang yang diduga preman. Beruntung tidak korban jiwa dalam bentrokan yang diduga akibat sengketa tanah itu.
PINGIT ARIA