Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Acos Belum Tersangka

image-gnews
Dadong Irbarelawan. TEMPO/Seto Wardhana
Dadong Irbarelawan. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi belum meningkatkan status hukum terhadap Iskandar Pasajo alias Acos, Sindu Malik Pribadi, dan Ali Mudhori dalam kasus suap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ketiganya belum menjadi tersangka, dan masih berstatus saksi.

"Sabar, sedang didalami kasusnya untuk menemukan alat buktinya," kata Wakil Ketua KPK M. Jasin melalui pesan singkatnya, Kamis 20 Okober 2011.

Kasus suap Kemenakertrans terkuak ketika KPK menangkap Nyoman, Dadong Irbarelawan, dan Dharnawati, pada 25 Agustus lalu bersama uang yang diduga untuk suap sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu diberikan oleh Dharnawati kepada Nyoman selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi dan Dadong selaku Kepala Bagian Evaluasi dan Perencanaan.

Maksud pemberian uang itu sebagai hadiah Lebaran untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.

Dadong dan Nyoman mengaku mendapatkan informasi dari Sindu Malik Pribadi, Ali Mudhori, dan Iskandar Pasajo alias Acos, bahwa uang itu adalah komitmen fee dari proyek Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kawasan Transmigrasi yang diterima oleh Dharnawati.

Sindu dan Ali diduga orang dekat Muhaimin. Sedangkan Acos berkawan baik dengan Wakil Ketua Badan Anggaran Tamsil Linrung.

Dadong mengatakan Sindu cs. yang menyampaikan kepadanya jika ada komitmen fee sepuluh persen dari proyek berbiaya Rp 500 miliar itu yang harus diberikan oleh daerah dan pengusaha penerima program. Lima persen di antaranya akan diberikan kepada Badan Anggaran. Lima persen sisanya diserahkan setelah Peraturan Menteri Keuangan ihwal DPPID diterbitkan.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan, hingga hari ini belum ada penetapan tersangka baru dalam lingkaran kasus suap proyek transmigrasi di Kemenakertrans. “Enam pejabat yang diperiksa KPK masih sebagai saksi, termasuk Sindu Malik, Acos, dan Ali Mudhori, karena belum ada bukti kuat yang kokoh,” kata dia ketika dihubungi.

Dikatakannya, dalam kasus suap proyek transmigrasi tersebut ada kemungkinan ditetapkan tersangka baru jika sudah ditemukan dua alat bukti cukup yang mengaitkan pada siapapun yang terlibat. Soal alat bukti apa yang masih didalami, Johan menyatakan itu adalah tugas penyidik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iskandar Pasajo alias Acos merasa tidak perlu menanggapi pernyataan Dadong Irbarelawan dan Nyoman Suisnaya yang menuding dirinya bersama tiga saksi lainnya sebagai aktor intelektual dalam kasus suap Kementeria Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, ia mengaku pasrah jika hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.

"Kalau yang dituduhkan saudara Dadong, kalau keputusan penyidik menyatakan seperti itu, saya siap sekali. Kita tidak usah menghindar, tidak bisa menghindar dari ketentuan-ketentuan hukum berlaku, saya pasrah saja dengan yang terjadi," kata Acos ketika dimintai konfirmasi, Kamis 20 Oktober 2011.

Sebelumnya, tersangka suap Dadong Irbarelawan, Sekretaris Bagian Evaluasi dan Perencanaan Direktur Jenderal Kawasan Transmigrasi, dan Nyoman Suisnaya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) tetap menuding Sindu Malik, Ali Mudhori, Iskandar Pasajo alias Acos dan Fauzi sebagai aktor intelektual kasus suap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dadong mengungkapkan, peran keempat orang ini adalah inisiator proyek Percepatan Pembangunan Insfrastruktur Daerah. Karenanya, ia berharap KPK segera meningkatkan status keempat orang ini sebagai tersangka.

Acos sendiri menyerahkan kelanjutan "nasibnya" kepada hasil penyidikan KPK, kendati sampai detik ini ia masih merasa sangat yakin tidak terlibat dalam kasus suap Kemenakertrans. "Saya begitu yakin saya tidak punya hubungan dengan kasus itu. Saya tidak tersangkut dengan kasus yang sedang terjadi," kata dia.

Penyidikan KPK harus membuktikan apakah tudingan Dadong dan Nyoman kepadanya adalah benar. Apalagi, kata dia, KPK sudah memanggil dan meminta keterangan dari banyak pihak. "Kita serahkan ke penyidikan, kita masih percaya disana (KPK) ada profesionalisme tinggi. Dari situ kita ikuti alurnya, apakah pernyataan Pak Dadong benar atau tidak," ujar dia.

Acos mengatakan, Dadong dan Nyoman tidak sepatutnya menuding pihak lain dan menginginkannya untuk ditetapkan sebagai tersangka, karena hal tersebut bukan kewenangan keduanya. "Kalau cuma cerita-cerita saja, semua orang bisa terhukum. (Tudingan) Itu sangat tidak berdasar, karena hukum itu ada proses, pembuktian, ada macam-macam," ujarnya.

MAHARDIKA SATRIA HADI | ROSALINA
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.