TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah berencana menawarkan ke swasta pengelolaan bandara udara yang masih berstatus Unit Pelaksana Teknis (UPT). Rencana ini segera dikaji dan akan direalisasikan pada tahun depan.
"Kalau memang secara komersial memungkinkan bandara itu dikelola oleh badan usaha, baik swasta, badan usaha milik negara, maupun daerah, pengelolaannya bisa kami serahkan," kata Wakil Kementerian Perhubungan Bambang Susantono di Hotel Borobudur Kamis, 27 Oktober 2011.
Bambang mengatakan, rencana itu akan dikaji Kementerian Perhubungan dengan melibatkan berbagai institusi, di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Kementerian Koordinator Perekonomian.
Setelah itu, "Kami akan melakukan jajak pasar. Apa benar ada yang mau mengelola bandara ini," kata Bambang. Dia mengisyaratkan bandara berstatus UPT yang paling mungkin ditawarkan ke badan usaha adalah yang terletak di ibu kota provinsi.
Menurut Bambang, dana yang diperoleh setelah bandara dikelola oleh badan usaha akan digunakan untuk membangun bandara-bandara perintis.
Adapun sistem perpindahan pengelolaan itu rencananya dengan sistem kontrak selama 30 tahun dan dapat diperpanjang. Ihwal ini, kementerian sedang menyusun draft peraturan pemerintah.
"Sudah ada di Kementerian Hukum dan HAM, dalam hitungan minggu akan keluar," ujar Bambang.
RUSMAN PARAQBUEQ