TEMPO Interaktif, Solo - Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Ba'asyir akan mengajukan kasasi menyusul putusan banding kasus terorisme terhadap dirinya. Padahal, dalam putusan banding itu, Hakim Pengadilan Tinggi telah mengurangi hukumannya dari 15 tahun penjara menjadi sembilan tahun.
"Saya menolak vonis banding sembilan tahun itu. Saya dizalimi, dihukum karena saya menjalankan syariat Islam," kata Ba'asyir dalam surat yang dibacakan Achmad Michdan, anggota tim pengacaranya di Solo, Jumat, 28 Oktober 2011. "Pengacara saya akan melakukan kasasi atas vonis banding yang zalim itu."
Ketua tim pengacara Baasyir, Mahendradatta menegaskan, meski mendapat pengurangan hukuman, Pengadilan Tinggi masih belum independen dalam menilai proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Mereka belum berani menyebut jika peradilan itu merupakan peradilan sesat," kata Mahendradatta. “Hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan kasasi.”
Menurut Mahendradatta, pihaknya justru mendapat kabar mengenai keluarnya putusan banding itu melalui media. Pengajuan banding tersebut akan diajukan setelah salinan putusan itu diterima.
Hingga saat ini, Tim Pengacara Muslim masih mempertanyakan sikap hakim yang menerima pemeriksaan saksi melalui teleconference. “Tidak ada alasan yang dapat kami terima soal teleconference itu,” kata Mahendradatta.
Jika memang saksi merasa takut untuk bertemu terdakwa, lanjutnya, hakim bisa menyuruh terdakwa untuk keluar dari ruang sidang selama pemeriksaan saksi. “Hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Mahendradatta.
AHMAD RAFIQ