TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Wali Kota Tomohon, Jefferson Montesqieu Rumajar, yang ditahan di Penjara Cipinang menolak rencana penghentian sementara (moratorium) pembebasan koruptor. Rencana itu dinilai melanggar hak asasi para tahanan korupsi. “Rencana itu diskriminatif,” kata Jefferson dalam perbincangan dengan Tempo, Senin, 31 Oktober 2011.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan lembaganya menyatakan moratorium pembebasan koruptor. Moratorium ini berlaku mulai Ahad lalu. Menurut Denny, remisi dan pembebasan bersyarat hanya diberikan ke pelaku yang bekerja sama mengungkap kasus korupsi seperti Agus Condro.
Jefferson yang dihukum sembilan tahun penjara karena dugaan menilap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2006-2008 sebesar Rp 33,4 miliar menilai moratorium itu hanya untuk pencitraan Menteri Hukum Amir Syamsuddin dan Denny. “Pemberantasan korupsi baru sebatas pembentukan opini yang terlalu dibesar-besarkan,” kata Jefferson.
Jefferson yang telah mundur dari jabatannya bulan lalu mengatakan pejabat negara dan bekas pejabat mempunyai jasa. Tak selayaknya mereka diperlakukan sebagai teroris. “Menteri atau kepala daerah, misalnya, masak iya tak punya jasa untuk rakyat?” kata dia.
Dia memastikan akan menggugat moratorium itu jika memang benar. “Kita tunggu saja benar-tidaknya.”
PRAMONO