Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Pejabat Kota Kediri Segera Dibui

image-gnews
Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Iklan

TEMPO Interaktif, Kediri - Mahkamah Agung menghukum Rachno Irianto, mantan Kepala Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup (DKLH) Kota Kediri, berupa penjara selama empat tahun. Vonis tingkat kasasi itu membatalkan vonis bebas yang diberikan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. "Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi kami," kata Agus Eko, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kediri, Kamis, 17 Nopember 2011.

Dalam amar putusan tertanggal 10 Agustus 2011, majelis hakim MA menyatakan Rachno Irianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penggunaan dana pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 1,7 miliar di dinas yang dipimpinnya tahun 2007 silam. Bersama dua orang stafnya, Rachno diketahui membelanjakan Rp 498 juta dari dana itu untuk kepentingan di luar dinas.

Upaya kasasi itu diajukan jaksa setelah Pengadilan Negeri Jawa Timur memvonis bebas terdakwa tahun 2010 kemarin. Sebelumnya Rachno dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri bersama bendahara DKLH, Sutrisno, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Sunaryo. Ketiganya dijerat pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Di depan pengadilan, Rachno mengatakan bahwa penggunaan sebagian dana pembelian BBM yang seharusnya untuk kendaraan dinas itu diberikan ke sejumlah pihak. Di antaranya adalah membiayai operasional klub sepak bola Persik Kediri, kerjasama pemberitaan dengan media massa lokal, partai politik, hingga institusi kepolisian. dan TNI.

Mantan Walikota Kediri HA Maschut selalu disebut Rachno sebagai pemberi perintah pencairan dana itu. Namun hingga kini jaksa hanya menyeret Rachno dan mengabaikan peran Maschut dalam perkara itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terhadap putusan MA tersebut, jaksa siap melakukan eksekusi. Rachno yang kini bertugas sebagai staf di Pemkot Kediri akan dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kediri. "Kami masih menunggu salinan putusan MA," ujar Agus.

Wakil Walikota Kediri, Abdullah Abubakar, mengaku prihatin atas putusan itu. Dia berpendapat tindakan Rachno tidak tergolong korupsi karena tak ada kerugian negara yang ditimbulkan. Apalagi yang bersangkutan telah mengembalikan dana yang dipakai kepada kas daerah. "Audit BPK tidak menemukan kerugian," paparnya.

Namun dia mengaku tak bisa mengintervensi putusan MA. Jika memang eksekusi dilakukan, Rachno terancam dipecat dari korps pegawai negeri.

HARI TRI WASONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.