TEMPO Interaktif, Kediri - Mahkamah Agung menghukum Rachno Irianto, mantan Kepala Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup (DKLH) Kota Kediri, berupa penjara selama empat tahun. Vonis tingkat kasasi itu membatalkan vonis bebas yang diberikan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. "Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi kami," kata Agus Eko, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kediri, Kamis, 17 Nopember 2011.
Dalam amar putusan tertanggal 10 Agustus 2011, majelis hakim MA menyatakan Rachno Irianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penggunaan dana pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 1,7 miliar di dinas yang dipimpinnya tahun 2007 silam. Bersama dua orang stafnya, Rachno diketahui membelanjakan Rp 498 juta dari dana itu untuk kepentingan di luar dinas.
Upaya kasasi itu diajukan jaksa setelah Pengadilan Negeri Jawa Timur memvonis bebas terdakwa tahun 2010 kemarin. Sebelumnya Rachno dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri bersama bendahara DKLH, Sutrisno, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Sunaryo. Ketiganya dijerat pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Di depan pengadilan, Rachno mengatakan bahwa penggunaan sebagian dana pembelian BBM yang seharusnya untuk kendaraan dinas itu diberikan ke sejumlah pihak. Di antaranya adalah membiayai operasional klub sepak bola Persik Kediri, kerjasama pemberitaan dengan media massa lokal, partai politik, hingga institusi kepolisian. dan TNI.
Mantan Walikota Kediri HA Maschut selalu disebut Rachno sebagai pemberi perintah pencairan dana itu. Namun hingga kini jaksa hanya menyeret Rachno dan mengabaikan peran Maschut dalam perkara itu.
Terhadap putusan MA tersebut, jaksa siap melakukan eksekusi. Rachno yang kini bertugas sebagai staf di Pemkot Kediri akan dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kediri. "Kami masih menunggu salinan putusan MA," ujar Agus.
Wakil Walikota Kediri, Abdullah Abubakar, mengaku prihatin atas putusan itu. Dia berpendapat tindakan Rachno tidak tergolong korupsi karena tak ada kerugian negara yang ditimbulkan. Apalagi yang bersangkutan telah mengembalikan dana yang dipakai kepada kas daerah. "Audit BPK tidak menemukan kerugian," paparnya.
Namun dia mengaku tak bisa mengintervensi putusan MA. Jika memang eksekusi dilakukan, Rachno terancam dipecat dari korps pegawai negeri.
HARI TRI WASONO