TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Pengupahan DKI Jakarta akhirnya setuju tuntutan buruh terhadap besaran upah minimum 2012. Persetujuan diberikan dalam sidang darurat yang digelar Ahad malam setelah serikat buruh berencana mengerahkan ribuan anggotanya berunjuk rasa pada Senin, 21 November 2011, ini.
"Tadi malam (Ahad malam), Dewan Pengupahan mengadakan sidang darurat," kara Djoko Wahyudi, Koordinator Forum Buruh DKI, Senin, 21 November 2011.
Dalam sidang darurat yang berlangsung pukul 21.00 itu, Dewan--minus wakil dari pengusaha--sepakat merevisi angka UMP DKI Jakarta 2012 dari Rp 1.497.383 menjadi Rp. 1.529.150. Angka yang terakhir sesuai dengan keinginan serikat buruh. "Kami bersyukur," kata Djoko yang memantau jalannya sidang.
Sidang darurat dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pengupahan yang merupakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Deded Sukandar. Sidang yang berlangsung 60 menit itu akhirnya digelar setelah sempat ditunda menunggu kehadiran tujuh orang perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
Keputusan Dewan Pengupahan dengan sendirinya membatalkan aksi demonstrasi buruh yang rencananya digelar di Kawasan Berikat Nusantara di Tanjung Priok. "Bentuknya menjadi wujud rasa syukur kami terhadap revisi rekomendasi UMP," kata Djoko.
Jumlah buruh yang terlibat juga tidak sebanyak yang direncanakan yaitu 5.000 orang. "Mungkin 1.000 juga kurang, ini lebih seperti ungkapan syukur. Jadi, sebagian besar buruh juga tetap bekerja," katanya
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI