TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta akan dilakukan pada 11 Juli 2012. "Pada hari itu kami meminta pemerintah menetapkannya sebagai hari libur," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Juri Ardiantoro, Kamis, 15 Desember 2011 di kantornya.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 01/Kpts/kpts/KPU-Prov-010/2011 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012.
Menurut Juri, pihaknya sengaja tidak menetapkan hari pemungutan suara pada hari libur ataupun hari Senin karena khawatir sedikit warga Jakarta yang datang ke tempat pemungutan suara. "Kalau semua lancar, kami akan selesai melakukan penyusunan berita acara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan pada 19-20 Juli 2012. Sementara pelantikan akan dilakukan pada 7 Oktober 2011," kata Juri.
Namun begitu, pelaksanaan pemilu pun bisa berlangsung dalam dua putaran jika ada penyampaian perselisihan hasil pemilu oleh pasangan calon kepada Mahkamah Konstitusi. Jika Mahkamah Konstitusi menyatakan pemilu harus diulang, maka akan dilaksanakan putaran kedua yang akan dimulai pada akhir Juli.
Pemungutan suara kembali pun baru akan dilakukan pada 20 September 2011. "Kalau putaran kedua dilaksanakan, maka dipastikan pelantikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI yang baru tidak tepat waktu," lanjut Juri. Pemilu ini sendiri dapat diikuti oleh pasangan calon dari jalur partai politik atau gabungan partai politik, dan pasangan calon perseorangan.
EVANA DEWI