TEMPO Interaktif, Jakarta - Dua anak punk Aceh, yang sedang dalam pembinaan polisi di Sekolah Polisi Negara Seulawah, sempat melarikan diri. Namun mereka kembali ditangkap di Banda Aceh dan dikembalikan ke SPN, Ahad, 18 Desember 2011.
Sebelumnya, Kepolisian Aceh menangkap 65 anak punk saat konser di Taman Budaya, Banda Aceh, 10 Desember lalu. Mereka kemudian ditahan dan 'dibina' di Sekolah Polisi Negara Seulawah, Aceh Besar.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Komisaris Besar Armensyah Thay, mengatakan dua anak punk itu ditangkap aparat kepolisian yang sedang merazia, Sabtu malam. Mereka adalah Syaukani asal Lhokseumawe dan Saiful Fadli asal Seutui, Banda Aceh. Keduanya diperkirakan berumur antara 17–20 tahun.
“Syaukani ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di sekitar Masjid Raya Baiturrahman dan Saiful sekitar pukul 02.00 WIB dini hari pada sebuah warung di Setui,” kata Armen. Setelah ditangkap, keduanya langsung dibawa kembali ke SPN Seulawah, yang berjarak sekitar 65 kilometer dari Banda Aceh, oleh pembina mereka yang juga ikut mencari.
Kedua punker Aceh itu diperkirakan melarikan diri saat pergantian jam belajar pada Sabtu siang kemarin. Pembina di SPN kemudian langsung menurunkan tim untuk mencari mereka dan berkoordinasi dengan polisi di Banda Aceh. “Saat ditangkap, mereka mengaku lari karena kangen dengan keluarga,” kata Armensyah.
Armen mengungkapkan polisi dan pemerintah telah sepakat tidak membiarkan punk tumbuh di Aceh, yang sedang menjalankan syariat Islam. Alasannya, punker tidak sesuai dengan syariat Islam. “Makanya kita bina dan itu jangan disebutkan melanggar HAM, tidak melanggar itu. Orang tua mereka setuju dan mendukung polisi,” ujarnya.
Ia menambahkan, dirinya belum mengetahui pasti apakah punker Aceh akan dibina lagi nantinya secara berkesinambungan selepas dari SPN Seulawah. “Mungkin kalau ada dana, mereka akan dibina terus sampai menjadi lebih baik,” ujarnya.
ADI WARSIDI