TEMPO Interaktif, Banda Aceh - Sebagian besar lelaki dewasa di Aceh adalah perokok. Hal tersebut merupakan hasil survei, seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Dr Media Yulizar. "Survei mengatakan delapan dari 10 laki-laki dewasa di Aceh aktif sebagai perokok," ujar Media Yulizar, Selasa, 27 Desember 2011.
Yulizar juga mengatakan, secara nasional Provinsi Aceh berada di urutan 15 sebagai provinsi dengan perokok terbanyak. "Rata-rata seorang porokok di Aceh dapat menghabiskan 18 batang rokok sehari," ujar Media Yulizar.
Rokok menjadi penyebab utama stroke, kanker, dan serangan jantung. Perokok, kata Yulizar, tak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga orang di sekelilingnya.
Karena itu, menurutnya, sangat perlu diberlakukan aturan larangan merokok di tempat umum, khususnya di Kota Banda Aceh.
Wali Kota Banda Aceh, Mawardy Nurdin, resmi mengeluarkan larangan merokok di tempat umum di Kota Banda Aceh. "Tempat umum itu seperti sarana pendidikan, sarana kesehatan, angkutan umum, instansi pemerintahan, dan ruang umum yang tertutup," ujarnya.
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 47 Tahun 2011 tentang kawasan tanpa rokok. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar masih administratif berupa teguran, peringatan tertulis, sampai pencabutan izin usaha. "Selama ini aturan tersebut telah diberlakukan di Kantor Wali Kota Banda Aceh," ujar Mawardy.
ADI WARSIDI