Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ibu Kakak-Adik Gantung Diri ke Mabes Polri  

image-gnews
Yusmanida (kiri) dItemani Didi Firdaus (kanan) keluarga kakak beradik Faisal (14) dan Budri  Zen (17) yang meninggal di tahanan, memberi keterangan kepada wartawan terkait kasus kematian kakak adik tersebut di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (11/1). ANTARA/Fikri Adini
Yusmanida (kiri) dItemani Didi Firdaus (kanan) keluarga kakak beradik Faisal (14) dan Budri Zen (17) yang meninggal di tahanan, memberi keterangan kepada wartawan terkait kasus kematian kakak adik tersebut di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (11/1). ANTARA/Fikri Adini
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga kakak-adik Faisal Akbar dan Budri M. Zen, dua anak yang tewas di tahanan Polsek Sijunjung Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, hari ini akan mendatangi Markas Besar Kepolisian RI. Mereka menuntut Mabes Polri segera mengambil alih kasus yang ditangani Polres Sijunjung itu.

Kuasa hukum korban, Vino Oktavia, menyebutkan banyak kejanggalan yang dilakukan Polres Sijunjung dan Polda Sumatera Barat dalam menangani kasus kematian Faisal dan Budri. Hal ini terlihat dari pernyataan kepolisian yang selalu berubah-ubah. "Kepolisian di Sumbar, mulai polsek sampai polda, sudah melakukan konspirasi untuk menutupi kasus ini," ujar Vino saat dihubungi Kamis, 12 Januari 2012.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum Padang ini, ibu korban, Yusmanidar, dan kakak kandungnya, Didi Firdaus, akan ikut bersama LBH mendatangi Mabes Polri. Mereka akan melaporkan berbagai kejanggalan pernyataan kepolisian dan temuan di lapangan.

Misalnya pernyataan polisi yang menyebutkan kedua korban mengalami pengeroyokan dari warga sebelum dibawa ke Polsek. Hal ini yang diklaim sebagai penyebab luka memar pada tubuh korban. “Tapi, menurut pengakuan keluarga dan korban, tidak ada kekerasan saat keduanya dibawa ke Polsek Sijunjung,” kata Vino.

Selain itu keluarga juga mempertanyakan keputusan Polres Sijunjung yang memberhentikan penyelidikan karena korban meninggal dianggap murni bunuh diri. Penghentian ini dinilai janggal karena disampaikan dua hari sebelum hasil otopsi resmi keluar pada 4 Januari silam. “Kami merasa ada pembohongan publik sebagai upaya mereka menutupi kasus ini,” tutur Vino.

Faisal, 15 tahun, dan Budri, 18 tahun, meninggal pada 28 Desember tahun lalu. Polisi mengatakan keduanya ditemukan tewas di kamar mandi tahanan anak dalam posisi tergantung. Faisal ditahan sejak 21 Desember karena mencuri sebuah kotak amal masjid. Saat diperiksa, Faisal mengaku juga pernah mencuri 19 sepeda motor bersama kakaknya, Budri. Polisi lalu menangkap dan menahan keduanya pada 27 Desember. Namun, keesokan harinya, keduanya ditemukan tewas.

Menurut Vino, ibu korban sempat mengantarkan nasi sebelum mereka tewas. Saat itu diketahui Faisal dan Budri sudah tidak bisa berjalan. Karena itu, keluarganya ragu kematian tersebut akibat gantung diri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keluarga meminta Mabes Polri segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kematian Faisal dan Budri. Bahkan mereka menuntut polisi mengembangkan pemeriksaan terhadap sembilan anggota Polsek Sijunjung. Menurut Vino, Mabes Polri harus mengembangkan pada penindakan pidana terhadap anggota Polsek yang terlibat. “Ini jelas pidana karena telah menyebabkan dua meninggal, tidak cukup hanya pelanggaran administrasi saja.”

IRA GUSLINA

Berita lain:
Bunuh Diri Kakak-Adik di Tahanan Diragukan
Ada Memar di Jasad Kakak-Adik Gantung Diri
Polisi Tak Kompak Soal Kematian Anak Gantung Diri
Kasus Kakak-Adik Tewas di Sel Polisi Diusut Propam
9 Polisi Kena Sanksi Terkait Kasus Anak Gantung Diri
Komnas HAM Gali Kematian Tahanan Anak di Sijunjung



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD (kanan) disambut Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.


Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

therecycler.com
Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.


Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

AP/Corpus Christi Caller-Times, Michael Zamora
Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.


Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.


Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.


Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.


Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Ilustrasi seks. TEMPO/Agus Supriyanto
Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.


Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Sxc.hu
Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.


Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

TEMPO/Aditia Noviansyah
Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.


Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Pabrik Holcim.  wikimedia.org
Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.