TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, selaku pimpinan rapat terkait pembahasan penyelesaian upah minimum Kabupaten Bekasi menyampaikan kesepakatan untuk kenaikan UMK (upah minimun kabupaten).
"Disepakati UMK Bekasi ditetapkan sebesar Rp 1.491.000 untuk kelompok 3, kelompok 2 Rp 1.715.000, dan kelompok 1 Rp 1.849.000,"ujar Hatta, Jumat, 27 Januari 2012.
Kesepakatan besaran upah minimum tersebut akan direkomendasikan oleh Bupati Bekasi ke Gubernur Jabar. "Rekomendasi tersebut untuk ditetapkan sebagai UMK Bekasi sebagai pengganti keputusan Gubernur Jawa Barat sebelumnya," kata Hatta.
Hatta menuturkan, bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu memenuhi keputusan akan diberi kelonggaran. "Perusahaan boleh mengajukan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Barat,"ujar dia.
Ketua Bidang Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani mengatakan yang paling terkenda dampak pada keputusan ini adalah industri padat karya dan usaha kecil menengah.
"Orang usaha yang paling khawatir. Ini kan langsung terkait dengan ancaman pemberhentian aktivitas produksi," ujar dia.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan Minuman, Franky Sibarani mengatakan sudah ada anggotanya yang melapor menderita kerugian Rp 160 miliar akibat unjuk rasa.
AYU PRIMA SANDI