TEMPO Interaktif, Surabaya - Sebanyak 13 perusahaan rekanan PT Penataran Angkatan Laut (PT PAL Persero) mengurungkan niatnya untuk menggugat pailit industri pelat merah pembuat kapal itu. Sebelumnya, para rekanan tersebut berencana menggugat PT PAL terkait total utang Rp 20.009.488.426 yang belum dilunasi.
Ke-13 rekanan itu masing-masing: PT Kunto Wijaya Sakti, PT Dwi Karya Jaya (CV Dwi Karya Utama), PT Mekar Jaya Nusantara, PT Prima Dwi Nusa, PT Alsa Pratama Karya, PT Cipta Karya Citra Unggul, PT Arah Jaya Mandiri, PT Anindya Widya Selaras (CV Murti Abadi), PT Budi Setiawan Karya Utama (CV Budi S), PT Sawega Abdi Setia, PT Indo Ardina Mandiri, PT Trimegah Jaya Abadi dan PT Ardi Tekindo Perkasa.
Kuasa hukum perusahaan-perusahaan tersebut, Robert Simangunsong mengatakan, ia menunda melayangkan gugatan karena ada titik terang dari PT PAL untuk menyelesaikan tanggungannya. "PT PAL telah berkirim surat akan melunasi utangnya pada April mendatang. Kami tunggu itikad baik mereka," kata Robert kepada Tempo, Rabu, 22 Februari 2012.
Menurut Robert, timbulnya masalah utang piutang itu berawal saat pada 2007 - 2008 lalu PT PAL mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada kliennya. Seluruh proyek itu, kata Robert, sudah diselesaikan dengan baik serta telah dilakukan serah terima. "Tapi sampai sekarang tidak dibayar," imbuh Robert.
Robert kemudian mengirimkan somasi pertama pada 1 November 2011 dan disusul somasi berikutnya sepekan kemudian. Dalam jawabannya atas somasi itu, PT PAL menyatakan tidak mampu membayar utangnya karena anggaran untuk melunasi tunggakan tersebut dialihkan untuk membayar gaji karyawan.
Pada 17 November 2011 Direktur Utama PT PAL Indonesia Harsusanto kembali mengirim surat dan berjanji akan melunasi utang sesuai kontrak. Tapi ia meminta waktu untuk menjual dulu aset-aset non-produktif, antara lain kapal dan material sisa proyek. Namun, kata Harsusanto, penjualan aset itu memerlukan izin Dewan Komisaris.
Kurang puas dengan jawaban PT PAL, melalui suratnya tertanggal 21 Desember 2011, Robert akhirnya mengadukan permasalahan itu kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan.
Staf Bidang Hukum PT PAL Rumekso Isanto membenarkan bahwa telah tercapai kesepakatan antara PT PAL dengan rekanannya. "Nanti akan ada penjelasan dari Bidang Hukum PT PAL yang khusus menangani hubungan dengan pihak ketiga," kata Rumekso.
KUKUH S WIBOWO