TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Layanan Umum Transjakarta M Akbar mengatakan aksi mogok kerja yang dilakukan para sopir bus Transjakarta di koridor 3 rute Harmoni-Kalideres, Rabu pagi, 29 Februari 2012, terkait dengan penundaan kenaikan gaji para sopir tersebut.
Sampai saat ini gaji para sopir bus Transjakarta di koridor 3 yang ada di bawah operator PT Trans Batavia masih digaji Rp 1,018 juta per bulan. Padahal, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2012 adalah Rp 1,529 juta. Menurut Akbar, upah sopir bus Transjakarta di bawah naungan Trans Batavia belum sesuai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. Seharusnya, katanya, operator menggaji sopir bus sesuai dengan UMP Jakarta. "Nyatanya pendapatan mereka masih dibawah UMP," kata Akbar.
Baca Juga:
Akbar tidak bisa mengomentari persoalan pendapatan sopir bus Transjakarta di bawah operator Trans Batavia. "Itu urusan internal Trans Batavia. Wewenang kami hanya pada pengawasan," ujarnya.
Akbar juga tidak mengetahui secara pasti jumlah sopir bus Transjakarta yang berada di bawah naungan PT Trans Batavia. Tapi, kata dia, kebanyakan sopir busnya berstatus sebagai pekerja outsourcing. Saat ditanya mengenai kinerja operator Trans Batavia di koridor 3, Akbar menyatakan relatif baik. "Kadang naik, kadang turun," kata Akbar.
Sejumlah sopir Transjakarta di bawah naungan Trans Batavia di koridor 3 melakukan aksi mogok kerja selama tiga jam di Terminal Rawa Buaya, Cengkareng, Rabu pagi, 29 Februari 2012. Aksi serupa juga dilakukan sebagian sopir bus Transjakarta koridor 2. "Pukul 08.00 sudah beroperasi normal kembali," ujar Akbar.
Para sopir menuntut agar operator menaikkan upah. Para sopir bus tersebut sudah dijanjikan kenaikan gaji sejak Januari 2012 lalu. Tapi saat Januari lewat, gaji belum naik dan dijanjikan lagi pada Februari 2012. Padahal, sopir bus Transjakarta di koridor lain yang dikelola oleh operator lain gaji sopir sudah naik menjadi Rp. 1,529 juta sejak Januari 2012.
ADITYA BUDIMAN