TEMPO.CO, Jakarta - Partai Hati Nurani Rakyat bertekad menggolkan angka ambang batas parlemen tetap sama dengan Pemilihan Umum 2009. Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum dari Hanura, Akbar Faizal, mengatakan angka ambang tak boleh lebih dari 2,5 persen. "Angka itu menahan munculnya oligarki partai dan matinya partai kecil," kata Akbar saat dihubungi, Senin, 12 Maret 2012.
Akbar menegaskan sikap mempertahankan angka itu tak disebabkan oleh jebloknya elektabilitas partainya. Hasil survei yang digelar 25 Februari-5 Maret 2012 oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa elektabilitas partai yang dipimpin Jenderal (purnawirawan) Wiranto itu hanya 0,9 persen. Pada Pemilihan 2009, Hanura memperoleh suara 3,77 persen.
Menurut dia, Hanura akan mengusahakan agar dalam lobi antar-fraksi yang mulai digelar pekan ini diperoleh kesepakatan yang menampung seluruh aspirasi partai dan tidak merugikan partai kecil. "Kalau tidak ada kesepakatan, semua fraksi harus siap dengan skenario terburuk, kembali ke undang-undang lama," katanya.
Dalam pembahasan ambang batas parlemen oleh Panitia Khusus Rancangan Undang Undang Pemilu beberapa fraksi seperti Golkar, Demokrat, dan PDIP masih bertahan untuk menaikkan ambang batas parlemen menjadi 4-5 persen. Adapun partai menengah seperti PKS, PKB, dan PAN bisa menerima kenaikan ambang batas parlemen menjadi 3-4 persen.
Angka ambang batas menjadi algojo bagi partai menengah dan partai kecil. Partai yang tak mampu menembus ambang batas tak bisa menempatkan wakilnya di DPR dan DPRD.
IRA GUSLINA SUFA