Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akan Interpelasi Dahlan, DPR Dinilai Berlebihan  

image-gnews
Saldi Isra. TEMPO/Arie Basuki
Saldi Isra. TEMPO/Arie Basuki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra mempertanyakan alasan Komisi VI DPR yang akan mengusung hak interpelasi kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait dengan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 236/MBU/2011. "Kenapa harus bombastis sekali. Kalau minta penjelasan, ya, tinggal panggil saja," kata Saldi Isra, Kamis, 12 April 2012.

Menurut Saldi, DPR bisa minta penjelasan sang menteri soal keputusannya itu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau rapat kerja (raker) dengan Kementerian BUMN. Toh, kata dia, substansinya adalah DPR ingin mengetahui alasan mengapa Menteri Dahlan memberikan sejumlah kewenangan ke anak buahnya. "Mereka, kan, sesungguhnya ingin tahu alasan di balik kebijakan itu. Banyak cara untuk selesaikan soal seperti itu, tak perlu hak interpelasi," ujarnya.

Kemarin, Wakil Ketua Komisi Badan Usaha Milik Negara DPR Aria Bima menyatakan siap menggulirkan usulan hak interpelasi (mengajukan pertanyaan) kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Pengajuan hak tersebut dilakukan untuk mempertanyakan perihal Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 236/MBU/2011 yang mendelegasikan sejumlah wewenang Menteri BUMN kepada para deputi Kementerian BUMN, direksi, dan komisaris.

Aria menilai keputusan menteri itu secara substansial dan legal formal melanggar dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan BUMN. Akibat keputusan menteri ini, pemilihan Direktur PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni, PT RNI, dan PT Perkebunan III dilakukan tanpa melalui rapat umum pemegang saham. Keputusan menteri itu juga menyebabkan direksi BUMN mempunyai kewenangan untuk menjual aset tanpa melalui prosedur. Padahal, penjualan aset harus sesuai dengan perundang-undangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Komisi VI sudah berulang kali mendesak Menteri BUMN mencabut atau membatalkan Keputusan Menteri 236," tutur alumnus Universitas Gadjah Mada tersebut. Namun, Dahlan tidak pernah memberi tanggapan.

MUNAWWAROH

Berita lain:
Serba-serbi Dahlan Iskan
Trik Dahlan Iskan Atasi Kemacetan
Dahlan Iskan Kritik BUMN Boros

Ketika Dahlan ‘Salah Kamar’
Naik Kapal Laut, Dahlan Iskan Nangis

Interpelasi Dahlan, DPR Kumpulkan 12 Tanda Tangan
Dahlan Iskan, Daftar Kehebohan sang Menteri 'Koboi'

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

5 hari lalu

Petugas membersihkan genangan banjir di tol Sedyatmo Km 24, Jakarta  (19/1). Lalu lintas menuju Bandara Seokarno Hatta dan sebaliknya dialihkan menuju jalur atas. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.


BRI Optimis Tumbuh Lebih Baik di Tahun 2024

52 hari lalu

BRI Optimis Tumbuh Lebih Baik di Tahun 2024

BRI menerapkan secara konsisten strategi just right liquidity


Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

20 Oktober 2023

Ilustrasi pepaya. Foto: Unsplash.com/Happy Surani
Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

Ternyata biji pepaya memiliki manfaat bagi tubuh. Meski bisa dikonsumsi, sebaiknya tetap diperhatikan dalam mengkonsumsinya.


Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

14 September 2023

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 Dahlan Iskan penuhi panggilan KPK sebagai saksi perkara dugaan korupsi LNG Pertamina tahun 2011-2014, Kamis (14/9/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

Dahlan Iskan menerangkan pemeriksaan tersebut memakan waktu yang lama karena memeriksa dokumen lama.


Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

14 September 2023

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 Dahlan Iskan penuhi panggilan KPK sebagai saksi perkara dugaan korupsi LNG Pertamina tahun 2011-2014, Kamis (14/9/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

Dahlan Iskan mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi LNG Pertamina.


KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

14 September 2023

3.1_berut_dahlaniskan
KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan akan diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi jual beli LNG oleh Pertamina pada hari ini.


Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

14 September 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan akan dijadwalkan pemeriksaan pada Hari ini terkait kasus dugaan korupsi LNG PT Pertamina 2011-2014


Direktur Utama BRI Optimis Kinerja Positif

22 Mei 2023

Direktur Utama BRI Optimis Kinerja Positif

Perseroan optimis pada tahun ini dapat mencatatkan kinerja lebih baik


Inovasi BNI agar Kinerja Melesat di 2023

16 Maret 2023

Inovasi BNI agar Kinerja Melesat di 2023

BNI menjalankan sejumlah inovasi untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi nasabah.


Tujuh Strategi Transformasi BNI di Tahun 2023

12 Februari 2023

Tujuh Strategi Transformasi BNI di Tahun 2023

Berpedoman kepada tujuh kebijakan strategis, BNI optimistis akan mencetak kinerja yang lebih baik di tahun 2023.